
KabarJawa.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tak lama ini mengumumkan rencana strategis perluasan jangkauan Program Indonesia Pintar (PIP). Mulai tahun mendatang, program bantuan pendidikan ini akan menyasar hingga ke jenjang Taman Kanak-kanak (TK).
Sebagai bentuk keseriusan pemerintah, Kemendikdasmen bahkan telah mengalokasikan anggaran khusus sebesar Rp400 miliar untuk mendukung realisasi program ini.
Dengan perluasan tersebut, siswa TK yang memenuhi kriteria berpotensi mendapatkan dana bantuan tunai sebesar Rp450.000 per tahun, setara dengan nominal yang diterima siswa jenjang Sekolah Dasar (SD).
Meskipun Petunjuk Teknis (Juknis) resmi pelaksanaan PIP jenjang TK belum dirilis secara detail, mekanisme pengecekan penerima diperkirakan tidak akan jauh berbeda dengan sistem yang sudah berjalan di jenjang SD hingga SMA. Untuk itu, berdasarkan informasi yang dihimpun KabarJawa.com, berikut penjelasan lengkapnya.
Panduan Cara Cek Penerima PIP
Bagi orang tua yang ingin memastikan apakah buah hatinya terdaftar sebagai penerima manfaat, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui perangkat ponsel atau komputer. Berikut adalah langkah-langkah pengecekan melalui sistem SIPINTAR:
Akses Laman Resmi SIPINTAR
Buka aplikasi peramban (browser) di HP Anda, seperti Google Chrome atau Safari. Kunjungi situs resmi Kemdikbud di alamat pip.kemdikbud.go.id.
Cari Kolom Pengecekan dan Isi Identitas
Setelah itu, pada halaman utama (beranda), gulir ke bawah untuk menemukan menu atau kolom bertuliskan “Cari Penerima PIP”.
Kemudian, masukkan data identitas siswa dengan teliti:
- NISN: Ketik Nomor Induk Siswa Nasional anak dengan benar.
- NIK: Ketik Nomor Induk Kependudukan anak yang tertera di Kartu Keluarga (KK), bukan NIK orang tua.
Verifikasi Keamanan
Setelahnya, selesaikan perhitungan matematika sederhana atau ketik ulang kode captcha yang muncul di layar untuk verifikasi keamanan.
Proses Pencarian Klik tombol “Cari Penerima PIP” dan tunggu beberapa saat hingga sistem memproses data.
Cek Status Hasil Pencarian
Setelah data muncul, orang tua perlu memperhatikan status yang tertera di layar. Terdapat dua istilah penting dalam penyaluran dana PIP:
- SK Nominasi: Status ini berarti siswa telah terpilih sebagai calon penerima bantuan. Namun, dana belum bisa cair. Orang tua atau wali murid WAJIB segera melakukan aktivasi rekening di bank penyalur yang ditunjuk agar status berubah menjadi SK Pemberian.
- SK Pemberian: Status ini menandakan bahwa rekening siswa sudah aktif. Dana bantuan sudah siap dicairkan atau telah masuk ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) milik siswa.
Mekanisme Pendaftaran PIP TK
Terkait mekanisme pendaftaran, perlu dipahami bahwa pengajuan PIP umumnya tidak dilakukan secara mandiri oleh orang tua melalui portal online.
Berdasarkan mekanisme yang berlaku di jenjang lain, data penerima PIP bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial yang dipadankan dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Oleh karena itu, pendaftaran atau pengusulan nama siswa biasanya dilakukan oleh pihak sekolah melalui operator Dapodik, berdasarkan data siswa yang layak menerima bantuan (misalnya pemegang KIP atau dari keluarga prasejahtera).
Orang tua disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari pihak sekolah masing-masing terkait teknis pendataan PIP TK untuk tahun anggaran 2026.
Nah, itu tadi penjelasan mengenai cara cek penerima PIP TK 2026 lengkap dengan informasi penting mengenainya. Semoga bermanfaat.***