
KABARJAWA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menegaskan tidak akan mentolerir praktik penitipan Kartu Keluarga (KK) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.
Pemkab mengambil langkah tegas untuk mencegah penyalahgunaan alamat demi memanipulasi jarak domisili calon siswa ke sekolah tujuan.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Agus Subariyanta, menyampaikan bahwa pihaknya akan mencermati status hubungan keluarga yang tertera dalam KK calon peserta didik. Pihaknya bakal lakukan identifikasi dari status hubungan keluarga.
“Jika tidak ada hubungan langsung, maka sistem akan menolak,” tegasnya pada Senin (26/5/2025).
Pemkab Gunungkidul telah menetapkan Keputusan Bupati Nomor 144 Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaan SPMB untuk jenjang TK, SD, dan SMP. Dalam keputusan tersebut, Pemkab mewajibkan calon siswa jalur domisili untuk menetap minimal satu tahun di wilayah zonasi sekolah.
“Ketentuan ini berlaku ketat. Siswa yang belum tinggal satu tahun di area sekolah tidak dapat menggunakan jalur domisili. Dengan aturan ini, kami pastikan titip KK tidak bisa dilakukan,” lanjut Agus.
Dinas Pendidikan akan membuka pendaftaran SPMB 2025 untuk jenjang SD pada 3–5 Juni 2025. Sementara itu, jenjang SMP dibuka pada 30 Juni–2 Juli 2025.
Adapun kuota jalur domisili adalah TK 100 persen, SD 80 persen, dan SMP 50 persen dari total daya tampung masing-masing satuan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Nunuk Setyowati, menyatakan bahwa pihaknya telah membuka posko layanan terpadu di Gedung A lantai 1 Kantor Dinas Pendidikan.
Posko ini bertujuan untuk melayani wali murid dan siswa yang membutuhkan informasi atau menghadapi kendala selama proses pendaftaran SPMB.
“Posko ini kami siapkan untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan akses informasi yang memadai. Wali murid yang mengalami kesulitan saat mendaftar bisa langsung berkonsultasi dengan petugas kami,” ungkap Nunuk.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Gunungkidul berkomitmen menjaga integritas pelaksanaan SPMB dan memastikan penerimaan siswa berjalan secara adil dan transparan. (ef linangkung)