Kabarjawa – Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025 di Indonesia akan mengalami perubahan signifikan dengan diperkenalkannya Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Pergantian ini bukan hanya sekadar perubahan nama, tetapi juga membawa kebijakan baru yang dirancang untuk meningkatkan transparansi dan pemerataan akses pendidikan bagi siswa di seluruh Indonesia.
Salah satu pembaruan yang mencolok adalah perubahan jalur zonasi menjadi jalur domisili, yang memungkinkan siswa bersekolah di provinsi lain dengan syarat tertentu.
Perubahan Jalur Zonasi Menjadi Jalur Domisili
Pembaruan dari sistem zonasi ke jalur domisili bertujuan untuk mengatasi berbagai masalah yang muncul dalam PPDB sebelumnya, seperti manipulasi data domisili siswa.
Dengan sistem baru ini, penempatan siswa akan lebih berorientasi pada kedekatan geografis yang sebenarnya antara tempat tinggal dan sekolah tujuan.
Perbedaan Jalur Zonasi dan Jalur Domisili
Perbedaan utama antara sistem lama dan baru terletak pada fleksibilitas domisili siswa. Dalam sistem PPDB berbasis zonasi, siswa hanya dapat mendaftar di sekolah yang berada dalam batas administrasi wilayah tertentu.
Namun, dengan sistem domisili dalam SPMB, siswa yang tinggal di daerah perbatasan provinsi dapat memilih sekolah yang lebih dekat, meskipun berada di provinsi lain.
Untuk memastikan sistem ini berjalan dengan adil, pemerintah menetapkan syarat bahwa pendaftaran jalur domisili lintas provinsi hanya berlaku bagi siswa yang tinggal di wilayah perbatasan dan memiliki jarak lebih dekat ke sekolah di provinsi tetangga dibandingkan sekolah dalam provinsi asal mereka.
Penerapan Rayonisasi di Jenjang SMA
Selain jalur domisili, sistem rayonisasi juga diperkenalkan untuk jenjang SMA. Berbeda dengan jenjang SD dan SMP, cakupan rayonisasi lebih luas agar dapat mengakomodasi siswa yang berasal dari kecamatan atau kabupaten yang tidak memiliki SMA negeri.
Dengan demikian, siswa memiliki lebih banyak pilihan sekolah dalam provinsi yang sama tanpa terbatas oleh batas administratif yang kaku.
Kuota Jalur Domisili dalam SPMB 2025
Sebagai bagian dari reformasi kebijakan penerimaan siswa baru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan usulan kuota untuk jalur domisili dalam SPMB 2025 sebagai berikut:
Jenjang SD
- Kuota saat ini: Minimal 70%
- Usulan di SPMB 2025: Tetap 70%
Sebaran sekolah dasar negeri yang dinilai sudah merata di seluruh Indonesia menjadi alasan utama tidak adanya perubahan dalam kuota jalur domisili untuk jenjang SD.
Jenjang SMP
- Kuota saat ini: Minimal 50%
- Usulan di SPMB 2025: Minimal 40%
Penyesuaian dilakukan setelah pemerintah menemukan bahwa rata-rata siswa yang memilih sekolah dekat rumah hanya berkisar antara 30-50%. Dengan kuota baru ini, jalur afirmasi dan prestasi dapat diperluas untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi siswa berprestasi dan mereka yang membutuhkan bantuan pendidikan.
Jenjang SMA
- Kuota saat ini: Minimal 50%
- Usulan di SPMB 2025: Minimal 30%
Penurunan kuota domisili di jenjang SMA disebabkan oleh fakta bahwa sejak 2017 hingga 2023, jumlah siswa yang bersekolah dekat rumah hanya sekitar 20-50%. Sisa kuota akan dialokasikan untuk jalur afirmasi dan prestasi, serta bagi siswa yang tinggal jauh dari sekolah negeri terdekat.
Perubahan dari PPDB menjadi SPMB pada tahun 2025 membawa berbagai penyesuaian yang bertujuan untuk menciptakan sistem penerimaan siswa baru yang lebih adil dan transparan.
Dengan skema jalur domisili dan sistem rayonisasi, siswa memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan akses ke pendidikan yang lebih sesuai dengan lokasi tempat tinggal mereka.
Keputusan ini diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan yang muncul dalam sistem zonasi sebelumnya dan memberikan solusi yang lebih inklusif bagi seluruh calon peserta didik di Indonesia.(Kabarjawa)