
KabarJawa.com – Perayaan Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah / 2026 diperkirakan bertepatan dengan hari Jumat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait kewajiban melaksanakan sholat Jumat ketika di hari yang sama umat Islam juga menunaikan sholat Id.
Sebagaimana diketahui, Muhammadiyah telah menetapkan bahwa Idul Fitri jatuh pada 20 Maret 2026. Sementara itu, pemerintah masih akan menentukan secara resmi melalui sidang isbat yang dijadwalkan pada 19 Maret 2026.
Bertepatan dengan momentum tersebut, isu mengenai status hukum sholat Jumat kembali menjadi perhatian publik.
Pandangan Muhammadiyah tentang Sholat Jumat saat Idul Fitri
Melansir dari laman resmi Muhammadiyah, warga Muhammadiyah dianjurkan tetap menunaikan sholat Jumat meskipun telah melaksanakan sholat Id pada pagi harinya.
Pandangan ini didasarkan pada upaya memahami hadis secara menyeluruh, bukan hanya mengambil satu riwayat secara terpisah.
Dalam kajian tersebut, memang ditemukan beberapa hadis yang memberikan kesan adanya keringanan untuk tidak mengikuti sholat Jumat bagi mereka yang telah melaksanakan sholat Id. Namun, sebagian riwayat tersebut dinilai lemah oleh para ulama hadis.
Sebagai contoh, hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah dari Ilyas bin Abi Ramlah dianggap lemah karena terdapat perawi yang tidak dikenal. Selain itu, terdapat pula hadis dengan status mursal seperti riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah.
Hadis Sahih dan Praktik Sahabat
Di sisi lain, terdapat hadis yang dinilai sahih yang menggambarkan praktik pada masa sahabat. Hadis tersebut diriwayatkan oleh an-Nasa’i dan Abu Dawud dari Wahb bin Kaisan:
حَدَّثَنِي وَهْبُ بْنُ كَيْسَانَ، قَالَ: اجْتَمَعَ عِيدَانِ عَلَى عَهْدِ ابْنِ الزُّبَيْرِ فَأَخَّرَ الْخُرُوجَ حَتَّى تَعَالَى النَّهَارُ، ثُمَّ خَرَجَ فَخَطَبَ فَأَطَالَ الْخُطْبَةَ، ثُمَّ نَزَلَ فَصَلَّى وَلَمْ يُصَلِّ لِلنَّاسِ يَوْمَئِذٍ الْجُمُعَةَ، فَذُكِرَ ذَلِكَ لِابْنِ عَبَّاسٍ فَقَالَ: أَصَابَ السُّنَّةَ
“Wahb bin Kaisan berkata: Pernah bertepatan dua hari raya pada masa Ibnu Zubair. Ia menunda keluar hingga matahari meninggi. Kemudian ia keluar lalu berkhutbah panjang, kemudian turun dan melaksanakan sholat. Pada hari itu ia tidak melaksanakan sholat Jumat bagi masyarakat. Hal itu kemudian diceritakan kepada Ibnu Abbas, lalu ia berkata: ‘Perbuatannya itu sesuai dengan sunnah.’” (HR. an-Nasa’i dan Abu Dawud).
Sekilas, hadis ini menunjukkan bahwa sholat Jumat tidak dilaksanakan ketika bertepatan dengan hari raya. Namun, pemahaman tersebut tidak berdiri sendiri dan perlu dilihat bersama riwayat lain.
Penegasan dari Hadis Nabi Muhammad Saw
Terdapat hadis lain yang diriwayatkan dari Nu‘man bin Basyir yang memberikan gambaran berbeda:
عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الْعِيدَيْنِ، وَفِي الْجُمُعَةِ بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى وَهَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ، قَالَ: وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِي يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِي الصَّلَاتَيْنِ
“Dari Nu‘man bin Basyir ia berkata: Rasulullah Saw biasa membaca pada sholat dua hari raya dan pada sholat Jumat surat Sabbihisma Rabbikal A‘la dan Hal Ataka Haditsul Ghasyiyah. Apabila hari raya dan hari Jumat berkumpul pada satu hari, beliau juga membaca kedua surat itu pada kedua sholat tersebut.” (HR. Muslim).
Hadis ini memberikan petunjuk bahwa Nabi Muhammad Saw tetap melaksanakan dua ibadah tersebut, yakni sholat Id dan sholat Jumat.
Penyebutan bacaan dalam kedua sholat itu menjadi indikasi bahwa keduanya tetap dijalankan meskipun jatuh pada hari yang sama.
Makna Keringanan dalam Syariat
Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menjelaskan bahwa keringanan yang terdapat dalam beberapa hadis dipahami sebagai rukhsah atau dispensasi. Keringanan ini ditujukan bagi mereka yang menghadapi kesulitan, terutama karena jarak.
Pada masa Nabi, lokasi pelaksanaan sholat Id berada di luar kota. Hal ini membuat sebagian umat harus menempuh perjalanan jauh. Jika mereka diwajibkan kembali untuk sholat Jumat, kondisi tersebut dapat menimbulkan kesulitan.
Oleh karena itu, keringanan diberikan bagi mereka yang tinggal jauh dari pusat kota. Sementara bagi masyarakat yang berada di sekitar masjid dan tidak mengalami kendala akses, anjuran untuk tetap melaksanakan sholat Jumat tetap berlaku.
Penjelasan MUI Soal Sholat Ied Saat Hari Raya
Sebagai informasi, situasi serupa juga bisa terjadi saat Hari Raya Idul Adha. Dan dalam konteks ini, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulawesi Selatan, Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA, telah memberikan penjelasannya.
Menukil dari laman resmi MUI, disebutkan bahwa ia menegaskan bahwa dalam hadis terdapat keringanan bagi umat Islam, khususnya mereka yang datang dari daerah jauh.
Menurutnya, redaksi hadis “مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ” (“Barang siapa yang ingin sholat, silakan sholat”) menunjukkan bahwa kewajiban sholat Jumat dapat menjadi pilihan dalam kondisi tertentu, terutama bagi yang telah melaksanakan salat Id.
Namun, ia menekankan bahwa dalam konteks saat ini, kondisi tersebut sudah berbeda. Akses terhadap masjid jauh lebih mudah dibandingkan masa lalu, sehingga alasan kesulitan jarak tidak lagi relevan bagi sebagian besar masyarakat.
Ia juga menjelaskan bahwa sebagian ulama seperti Imam Ahmad tidak mewajibkan sholat dalam kondisi tersebut, sementara ulama lain tetap mewajibkannya.***