Tax Amnesty Itu Apa? Ini Arti Program yang Ditolak Menkeu Purbaya

Bagikan :
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (Instagram// @menkeuri)

KabarJawa.com – Belakangan ini, istilah Tax Amnesty ramai menjadi omongan publik usai Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penolakan soal pengampunan pajak.

Menurutnya, kebijakan serupa tidak perlu lagi rutin dijalankan karena justru bisa menimbulkan anggapan bahwa melanggar aturan perpajakan dapat dimaafkan dengan mudah.

Lantas, apa sebenarnya arti Tax Amnesty dan mengapa program ini ramai dibicarakan?

Pengertian Tax Amnesty

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Pasal 1 ayat 1 tentang Pengampunan Pajak, Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, termasuk pembebasan dari sanksi administrasi maupun pidana perpajakan. Sebagai gantinya, wajib pajak cukup mengungkapkan seluruh harta yang dimiliki dan membayar sejumlah uang sesuai aturan Undang-Undang tersebut.

Jadi sederhananya, Tax Amnesty merupakan program penghapusan pajak yang seharusnya dibayar, dengan cara mengungkap harta serta membayar uang tebusan.

Tujuan dan Manfaat Tax Amnesty

Pemerintah pada awalnya merancang program ini sebagai strategi untuk memperkuat perekonomian nasional. Beberapa manfaat yang pernah dijelaskan meliputi:

  • Menghindari Sanksi Besar: Wajib pajak yang mengikuti program ini tidak akan dikenakan sanksi 200 persen jika kemudian hari Direktorat Jenderal Pajak menemukan harta yang belum dilaporkan.
  • Meningkatkan Penerimaan Negara: Uang tebusan yang dibayarkan menjadi sumber pemasukan tambahan untuk kas negara.
  • Repatriasi Aset: Program ini mendorong pemilik modal untuk membawa kembali dana yang disimpan di luar negeri ke Indonesia.
  • Meningkatkan Kepatuhan Pajak: Dengan adanya kesempatan pengampunan, diharapkan wajib pajak lebih taat dalam melaporkan dan membayar kewajiban di masa yang akan datang.
Baca juga  Sejarah SGS di Indonesia Pengganti Bea Cukai: Perusahaan yang Kini Disorot Usai Disebut Menkeu Purbaya

Tujuan Kebijakan Berdasarkan Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Pasal 2 ayat 2 juga menjelaskan secara rinci tujuan kebijakan Tax Amnesty, yaitu:

  • Mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta sehingga berdampak pada meningkatnya likuiditas dalam negeri, memperbaiki nilai tukar rupiah, menurunkan suku bunga, serta mendorong investasi baru.
  • Mendukung reformasi perpajakan menuju sistem yang lebih adil dengan basis data perpajakan yang akurat, komprehensif, dan terintegrasi.
  • Meningkatkan penerimaan negara yang kemudian dimanfaatkan untuk pembiayaan pembangunan nasional.

Isu Tax Amnesty Jilid III

Pembahasan mengenai kemungkinan lahirnya Tax Amnesty jilid III muncul pertama kali pada penghujung tahun 2024 di parlemen. DPR RI kemudian memasukkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pengampunan Pajak ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025.

Namun, rencana ini tidak serta-merta disambut baik. Menteri Keuangan Purbaya secara terbuka menolak usulan tersebut.

Pasalnya, menurutnya Tax Amnesty berulang justru bisa memunculkan sinyal bahwa wajib pajak boleh saja melanggar aturan pajak. Dan hal itu yang tidak boleh.

Baca juga  Pemkot Yogyakarta Genjot Daya Saing Perusahaan Swasta lewat Pelatihan Negosiasi, Dorong Hubungan Industrial yang Harmonis

Pengampunan Pajak

Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa Tax Amnesty adalah program pengampunan pajak yang memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan hartanya dan membayar uang tebusan tanpa dikenakan sanksi.

Program ini pernah dijalankan dengan tujuan memperkuat perekonomian, memperluas basis perpajakan, dan meningkatkan penerimaan negara.

Meski demikian, isu Tax Amnesty jilid III menimbulkan perdebatan. Penolakan dari Menteri Keuangan Purbaya menjadi sorotan karena dikhawatirkan kebijakan semacam ini justru melemahkan kepatuhan wajib pajak yang selama ini sudah taat.***

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya
Roberto Carlos masih hidup pada Agustus 2026. Simak kondisi kesehatan, karier, dan perannya sebagai pemegang saham Fursan Hispania. (Foto: instagram/oficialrc3)
Apakah Roberto Carlos Masih Hidup Agustus 2026? Ini Kondisi Terbaru Legenda Brasil dan Real Madrid