
KabarJawa.com – Belakangan ini, istilah Tax Amnesty ramai menjadi omongan publik usai Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penolakan soal pengampunan pajak.
Menurutnya, kebijakan serupa tidak perlu lagi rutin dijalankan karena justru bisa menimbulkan anggapan bahwa melanggar aturan perpajakan dapat dimaafkan dengan mudah.
Lantas, apa sebenarnya arti Tax Amnesty dan mengapa program ini ramai dibicarakan?
Pengertian Tax Amnesty
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Pasal 1 ayat 1 tentang Pengampunan Pajak, Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, termasuk pembebasan dari sanksi administrasi maupun pidana perpajakan. Sebagai gantinya, wajib pajak cukup mengungkapkan seluruh harta yang dimiliki dan membayar sejumlah uang sesuai aturan Undang-Undang tersebut.
Jadi sederhananya, Tax Amnesty merupakan program penghapusan pajak yang seharusnya dibayar, dengan cara mengungkap harta serta membayar uang tebusan.
Tujuan dan Manfaat Tax Amnesty
Pemerintah pada awalnya merancang program ini sebagai strategi untuk memperkuat perekonomian nasional. Beberapa manfaat yang pernah dijelaskan meliputi:
- Menghindari Sanksi Besar: Wajib pajak yang mengikuti program ini tidak akan dikenakan sanksi 200 persen jika kemudian hari Direktorat Jenderal Pajak menemukan harta yang belum dilaporkan.
- Meningkatkan Penerimaan Negara: Uang tebusan yang dibayarkan menjadi sumber pemasukan tambahan untuk kas negara.
- Repatriasi Aset: Program ini mendorong pemilik modal untuk membawa kembali dana yang disimpan di luar negeri ke Indonesia.
- Meningkatkan Kepatuhan Pajak: Dengan adanya kesempatan pengampunan, diharapkan wajib pajak lebih taat dalam melaporkan dan membayar kewajiban di masa yang akan datang.
Tujuan Kebijakan Berdasarkan Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Pasal 2 ayat 2 juga menjelaskan secara rinci tujuan kebijakan Tax Amnesty, yaitu:
- Mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta sehingga berdampak pada meningkatnya likuiditas dalam negeri, memperbaiki nilai tukar rupiah, menurunkan suku bunga, serta mendorong investasi baru.
- Mendukung reformasi perpajakan menuju sistem yang lebih adil dengan basis data perpajakan yang akurat, komprehensif, dan terintegrasi.
- Meningkatkan penerimaan negara yang kemudian dimanfaatkan untuk pembiayaan pembangunan nasional.
Isu Tax Amnesty Jilid III
Pembahasan mengenai kemungkinan lahirnya Tax Amnesty jilid III muncul pertama kali pada penghujung tahun 2024 di parlemen. DPR RI kemudian memasukkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pengampunan Pajak ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025.
Namun, rencana ini tidak serta-merta disambut baik. Menteri Keuangan Purbaya secara terbuka menolak usulan tersebut.
Pasalnya, menurutnya Tax Amnesty berulang justru bisa memunculkan sinyal bahwa wajib pajak boleh saja melanggar aturan pajak. Dan hal itu yang tidak boleh.
Pengampunan Pajak
Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa Tax Amnesty adalah program pengampunan pajak yang memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan hartanya dan membayar uang tebusan tanpa dikenakan sanksi.
Program ini pernah dijalankan dengan tujuan memperkuat perekonomian, memperluas basis perpajakan, dan meningkatkan penerimaan negara.
Meski demikian, isu Tax Amnesty jilid III menimbulkan perdebatan. Penolakan dari Menteri Keuangan Purbaya menjadi sorotan karena dikhawatirkan kebijakan semacam ini justru melemahkan kepatuhan wajib pajak yang selama ini sudah taat.***