
KABAR JAWA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belakangan ini mengumumkan adanya perubahan dalam skema pencairan bantuan sosial (bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD).
Kabar ini tentunya bakal menjadi angin segar bagi warga masyarakat Jakarta, khususnya mereka yang berhak menerima bansos tersebut.
Adapun skema baru ini dirancang untuk memberikan manfaat yang lebih cepat dan efisien kepada penerima, dan menggantikan sistem sebelumnya yang dianggap kurang fleksibel.
Perubahan Skema Pencairan Bansos PKD: Tidak Lagi Tiga Bulanan
Berdasarkan pengumuman resmi pemerintah Jakarta, wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyampaikan bahwa mulai bulan April 2025, bansos PKD akan disalurkan setiap bulan, bukan lagi dirapel per tiga bulan seperti sebelumnya.
Skema pencairan yang baru ini diharapkan dapat membantu penerima manfaat dalam memenuhi kebutuhan harian dengan lebih teratur dan terencana.
Pada sistem sebelumnya, dana bansos PKD sebesar Rp900.000 dicairkan setiap tiga bulan ke rekening masing-masing penerima.
Namun, pola ini dirasa menyulitkan sebagian warga dalam mengatur anggaran untuk kebutuhan sehari-hari.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana akan menyalurkan bantuan tersebut per bulannya agar lebih mudah dikelola dan tepat sasaran.
Jenis Bansos PKD: KLJ, KAJ, dan KPDJ
Program bantuan sosial ini mencakup tiga kategori utama, masing-masing dengan target penerima yang berbeda:
- Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
- Kartu Anak Jakarta (KAJ)
- Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
Jumlah Penerima Manfaat Tahap Pertama Tahun 2025
Menurut data resmi yang dirilis oleh Pemprov DKI Jakarta, jumlah total penerima bansos PKD tahap pertama di tahun 2025 mencapai 147.304 orang. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- KLJ: 117.784 penerima
- KAJ: 15.203 penerima
- KPDJ: 14.317 penerima
Kapan Jadwal Pencairannya?
Meskipun telah dikonfirmasi bahwa pencairan akan dilakukan setiap bulan mulai April 2025, hingga kini tanggal pasti penyalurannya belum diketahui.
Kemungkinan, prosesnya akan dilakukan secara bertahap, dan siapapun yang merasa berhak menerimanya diimbau mengikuti informasi terbaru melalui kanal resmi pemerintah.
Cara Mengecek Status dan Kriteria Penerima Bansos PKD
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, bagi warga yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bantuan PKD, berikut caranya:
1. Melalui Situs Resmi Dinas Sosial DKI Jakarta
- Akses situs resmi Dinsos DKI Jakarta
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) pada kolom verifikasi
- Sistem akan menampilkan status Anda apakah terdaftar atau belum
2. Melalui Aplikasi JAKI
- Download aplikasi JAKI (Jakarta Kini) melalui Play Store atau App Store
- Buka aplikasi dan pilih menu “Bansos”
- Ikuti instruksi yang ditampilkan untuk melakukan pengecekan
3. Hubungi Dinas Sosial
- Kunjungi dinas sosial terdekat
- Tanyakan soal status penerima bantuan PKD
Mulai April
Jadi kesimpulannya, skema pencairan bansos PKD akan mengalami perubahan mulai bulan April 2025.
Kemudian, bantuan Rp300.000 ini akan diberikan kepada para penerima manfaat per bulan.
Tujuannya untuk meringankan beban ekonomi, meningkatkan kualitas hidup serta membuka peluang yang lebih luas bagi mereka yang menerimanya.***