
Kabar Jawa – Pemerintah Indonesia terus berupaya memastikan bantuan sosial (bansos) disalurkan secara lebih efektif dan tepat sasaran.
Salah satu langkah yang diambil adalah dengan mengganti sistem pendataan penerima bansos dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Terpadu Stabilisasi Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dengan sistem baru ini, penyaluran bansos diharapkan lebih akurat sehingga bantuan bisa benar-benar diterima oleh mereka yang berhak.
DTSEN: Sistem Baru Pendataan Penerima Bansos
DTSEN adalah sistem terpadu yang dikembangkan pemerintah sebagai acuan utama dalam menentukan penerima bantuan sosial.
Berbeda dengan sistem sebelumnya, DTSEN dirancang dengan mekanisme verifikasi yang lebih ketat untuk meminimalisir ketidaktepatan dalam penyaluran bantuan.
Keputusan untuk mengadopsi DTSEN secara resmi ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, yang diberlakukan mulai 5 Februari 2025.
Dalam sebuah dialog bersama Pilar Sosial yang diadakan di Banten pada 19 Maret 2025, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, mengungkapkan bahwa penerapan DTSEN telah mengungkap banyak ketidaktepatan dalam data penerima bansos sebelumnya.
“Ketika DTSEN ini jadi, maka terlihat (penerima bansos) banyak tidak tepat sasaran. Sekarang yang harus kita lakukan adalah perbaiki data itu agar bantuan tepat sasaran,” ujarnya dikutip KabarJawa dari berbagai sumber.
Proses verifikasi dan pemutakhiran data DTSEN kini sedang berlangsung. Petugas pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di berbagai daerah melakukan pemeriksaan langsung terhadap calon penerima bantuan guna memastikan keabsahan data
. Mengingat data penerima bansos bersifat dinamis, pembaruan ini dilakukan secara berkala, minimal setiap tiga bulan sekali.
Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam data, maka perbaikannya dapat dilakukan melalui dua cara, yakni melalui jalur formal oleh petugas pemerintah atau jalur partisipasi melalui pelibatan masyarakat.
Dengan adanya DTSEN, pemerintah berharap distribusi bansos menjadi lebih adil dan transparan, serta benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan.
Panduan Mendaftar DTSEN Agar Dapat Bantuan Sosial
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan atau tetap menerima bansos, pemerintah menyediakan dua cara untuk mendaftar dalam sistem DTSEN: melalui kantor kelurahan/desa atau secara online melalui aplikasi Cek Bansos.
1. Pendaftaran DTSEN via Kantor Kelurahan atau Desa
Untuk mendaftar secara langsung, ikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi Kantor Kelurahan atau Desa Datangi kantor kelurahan atau desa tempat Anda terdaftar sesuai alamat di KTP. Pastikan membawa dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Isi Formulir Pendaftaran DTSEN Petugas akan memberikan formulir pendaftaran yang harus diisi sesuai data resmi yang tertera dalam dokumen kependudukan.
- Verifikasi dan Validasi Data Setelah formulir dikembalikan, petugas akan melakukan verifikasi data. Jika dibutuhkan, survei langsung ke rumah calon penerima bansos akan dilakukan untuk memastikan kelayakan penerima bantuan.
2. Pendaftaran DTSEN via Aplikasi Cek Bansos
Bagi yang tidak dapat datang langsung ke kantor desa atau kelurahan, pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos yang disediakan oleh Kementerian Sosial. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh dan Instal Aplikasi Cek Bansos Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store bagi pengguna Android. Setelah diinstal, buka aplikasi tersebut.
- Buat Akun Baru Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan memasukkan data diri sesuai yang tertera di e-KTP.
- Login ke Aplikasi Gunakan username dan password yang telah dibuat untuk masuk ke dalam aplikasi.
- Pilih Menu “Usul Sanggah” Pada menu ini, Anda dapat mengajukan diri sebagai calon penerima bansos.
- Isi Data Diri Lengkap Pastikan data yang diinput sesuai dengan e-KTP dan KK agar tidak terjadi kendala dalam verifikasi.
- Unggah Dokumen Pendukung Unggah foto e-KTP, KK, dan dokumentasi rumah sebagai bukti kondisi tempat tinggal.
Setelah pendaftaran selesai, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi. Jika memenuhi syarat, data akan diajukan ke Kementerian Sosial untuk persetujuan akhir.
Jika disetujui, nama Anda akan masuk ke daftar penerima bansos dan berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Dengan kemudahan pendaftaran melalui jalur offline dan online ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengakses bantuan sosial yang tersedia.
Pemerintah terus berupaya agar bansos benar-benar tepat sasaran dan menjangkau mereka yang membutuhkan.
***