
KabarJawa.com– Pemerintah Kabupaten Gunungkidul masih menahan lima proyek strategis dengan total anggaran mencapai Rp17,3 miliar hingga pertengahan April 2026.
Proyek-proyek tersebut belum dapat memasuki tahap lelang karena masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) masih menjalani proses peninjauan dokumen teknis dan administrasi secara menyeluruh.
Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Gunungkidul, Tommy Darlianto, menegaskan bahwa pemerintah daerah sengaja memperketat tahapan awal guna memastikan seluruh proyek berjalan sesuai regulasi.
Verifikasi Berlapis Proyek Pemerintah Gunungkidul
Ia menyebut, keputusan ini bukan tanpa alasan, melainkan sebagai langkah preventif untuk menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
“Total nilainya sekitar Rp17,3 miliar. Saat ini seluruh proyek masih berada dalam tahap persiapan dan menunggu hasil reviu dokumen dari masing-masing OPD,” ujar Tommy pada Kamis (16/4/2026).
Tommy menjelaskan, setiap dokumen proyek harus melewati proses verifikasi berlapis. Tim teknis memeriksa spesifikasi pekerjaan secara rinci, sementara tim administrasi mengkaji kelengkapan dokumen pendukung.
Selain itu, perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) juga menjadi fokus utama dalam proses reviu.
Ia menilai, ketelitian pada tahap awal menjadi fondasi penting untuk menjamin kelancaran pelaksanaan proyek.
Pemerintah daerah tidak ingin menghadapi kendala administratif ataupun risiko hukum yang dapat menghambat pembangunan.
“Kalau dari awal sudah kuat, pelaksanaan di lapangan akan jauh lebih aman dan minim hambatan,” tegasnya.
Kelima proyek strategis tersebut menyasar berbagai sektor vital yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Proyek terbesar adalah pembangunan kantor Dinas Kesehatan dengan anggaran sekitar Rp7,4 miliar yang akan berlokasi di kawasan Wonosari.
Selain itu, pemerintah juga merencanakan pengembangan fasilitas penangkaran dan konservasi burung di Giritirto, Purwosari dengan nilai Rp5,05 miliar. Proyek ini dapat mendukung pelestarian lingkungan sekaligus menjadi potensi wisata edukasi.
Di sektor infrastruktur, pemerintah mengalokasikan Rp3 miliar untuk rekonstruksi jalan ruas Umbulrejo–Genjahan di Ponjong.
Sementara itu, relokasi TK Negeri Gedangsari menelan anggaran Rp1,1 miliar, dan pembangunan tahap pertama pos retribusi Tepus membutuhkan dana sebesar Rp770 juta.
Libatkan Inspektorat dan Probity Audit
Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRKP Gunungkidul, Ashari Nurkalis, mengungkapkan bahwa salah satu proyek utama, yakni pembangunan kantor Dinas Kesehatan, masih menjalani proses reviu oleh tim probity audit dari inspektorat daerah.
Ia menyebut, langkah ini sejalan dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong pengawasan sejak tahap perencanaan.
“Kami melibatkan inspektorat untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan transparan sejak awal,” jelas Ashari.
Menurutnya, keterlibatan tim pengawas sejak dini akan memperkuat akuntabilitas proyek sekaligus mencegah potensi penyimpangan.
Ashari optimistis proses reviu akan segera rampung dalam waktu dekat. Ia menargetkan tahapan lelang dapat dimulai pada akhir Mei 2026, sehingga proyek dapat langsung dikerjakan tanpa penundaan lebih lanjut.
Jika seluruh proses berjalan lancar, pengerjaan proyek diperkirakan berlangsung selama enam bulan. Dengan demikian, proyek-proyek tersebut berpotensi selesai pada November 2026 dan segera dimanfaatkan oleh masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menegaskan bahwa penundaan ini bukan bentuk kelambanan, melainkan strategi untuk menjaga kualitas pembangunan.
Pemerintah memilih memastikan seluruh dokumen dan perencanaan matang daripada terburu-buru namun berisiko menimbulkan masalah.
Langkah ini sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kualitas hasil pembangunan.
Dengan selesainya tahap reviu, proyek-proyek strategis tersebut akan segera dieksekusi dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan layanan publik di Gunungkidul. (ef linangkung)