
Kabar Jawa – Pengajuan klaim JHT Anda tidak dapat dilanjutkan pada aplikasi JMO? Terkadang, beberapa peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kendala dalam proses pengajuan klaim JHT atau Jaminan Hari Tua. Cari tahu penyebab dan solusinya di sini.
Mengapa Klaim JHT Melalui Aplikasi JMO Sering Gagal? Ini Penjelasan dan Solusinya
Mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) kini semakin mudah berkat kehadiran aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dari BPJS Ketenagakerjaan. Aplikasi ini menawarkan kemudahan tanpa perlu antre di kantor cabang.
Namun kenyataannya, tidak semua proses klaim berjalan mulus. Banyak pengguna yang justru menerima notifikasi “pengajuan klaim JHT Anda tidak dapat dilanjutkan pada aplikasi JMO”. Apa sebenarnya penyebabnya? Dan bagaimana solusinya?
Simak uraian berikut ini untuk memahami berbagai penyebab umum klaim JHT gagal di JMO serta cara efektif mengatasinya.
1. Status Kepesertaan Masih Aktif
Penyebab pertama dan paling sering terjadi adalah karena status kepesertaan Anda di BPJS Ketenagakerjaan masih tercatat aktif.
Dalam aturan yang berlaku, klaim JHT hanya dapat dilakukan jika Anda sudah tidak bekerja dan status peserta telah dinonaktifkan.
Jika Anda baru saja berhenti dari pekerjaan atau sedang dalam masa tunggu sebelum kepesertaan berubah menjadi tidak aktif, klaim JHT melalui JMO akan otomatis ditolak.
Bahkan jika Anda sudah bekerja di tempat baru dan kembali menjadi peserta aktif, Anda harus menunggu hingga hubungan kerja berakhir untuk dapat mencairkan saldo JHT.
2. Belum Melewati Masa Tunggu 1 Bulan
Setelah Anda berhenti bekerja, sistem BPJS Ketenagakerjaan memerlukan waktu untuk menonaktifkan nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ). Biasanya, dibutuhkan waktu minimal satu bulan agar status KPJ berubah menjadi nonaktif.
Jika Anda mengajukan klaim sebelum masa tunggu ini selesai, kemungkinan besar aplikasi JMO akan menolak permohonan tersebut.
Maka dari itu, penting untuk bersabar dan memastikan masa tunggu telah terlewati sebelum mencoba mengajukan klaim.
3. Masih Ada Proses Klaim di Kantor Cabang
Bila sebelumnya Anda sudah pernah mengajukan klaim JHT secara manual di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, maka sistem akan mendeteksinya. Aplikasi JMO tidak akan memproses pengajuan baru selama permohonan sebelumnya masih dalam proses.
Biasanya, pengguna akan menerima pesan berupa “klaim tidak dapat dilanjutkan di aplikasi JMO karena masih ada proses klaim di kantor cabang”.
Dalam kasus seperti ini, Anda disarankan untuk menunggu proses yang berlangsung di kantor cabang selesai terlebih dahulu sebelum menggunakan aplikasi JMO kembali.
4. Sudah Pernah Melakukan Pengkinian Data
Faktor lain yang kerap menjadi batu sandungan adalah proses pengkinian data. Jika Anda memiliki lebih dari satu nomor KPJ karena pernah bekerja di beberapa perusahaan, Anda mungkin perlu menggabungkan data tersebut agar saldo JHT bisa dicairkan.
Namun, perlu diketahui bahwa aplikasi JMO hanya mengizinkan satu kali proses pengkinian data. Misalnya, Anda telah melakukan pengkinian KPJ lama sebelum bekerja di perusahaan baru.
Lalu, setelah selesai bekerja di tempat terbaru, Anda kembali ingin menggabungkan KPJ terbaru dengan yang lama — proses ini tidak bisa dilakukan lagi di aplikasi JMO.
Sebagai gantinya, Anda harus datang langsung ke kantor cabang untuk mengajukan perubahan data. Notifikasi yang umum muncul di aplikasi adalah “sudah pernah melakukan pengkinian data sebelumnya. Silakan hubungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk perubahan data”.
Cara Mengatasi Gagalnya Klaim JHT di Aplikasi JMO
Jika Anda mengalami kendala saat mengajukan klaim JHT melalui aplikasi JMO, berikut beberapa langkah yang bisa Anda lakukan:
- Periksa Status Kepesertaan: Pastikan Anda sudah tidak bekerja dan status kepesertaan telah dinonaktifkan.
- Tunggu Hingga Masa Tunggu Selesai: Beri waktu minimal satu bulan setelah berhenti bekerja agar sistem BPJS dapat memperbarui status KPJ Anda.
- Cek Riwayat Pengajuan Sebelumnya: Jangan lakukan klaim ganda. Selesaikan terlebih dahulu klaim yang masih berjalan di kantor cabang jika ada.
- Datangi Kantor Cabang untuk Pengkinian Data Kedua: Jika Anda pernah melakukan pengkinian data, proses berikutnya hanya bisa dilakukan secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
- Gunakan Aplikasi dengan Data yang Valid: Pastikan semua data di aplikasi JMO sudah benar dan terkini, termasuk informasi rekening, nomor KTP, dan NPWP.
Kesimpulan
Meskipun aplikasi JMO dirancang untuk memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam mencairkan JHT, ada beberapa kendala teknis dan administratif yang harus dipahami.
Penyebab klaim JHT gagal di JMO biasanya berkaitan dengan status kepesertaan yang masih aktif, belum terpenuhinya masa tunggu, proses yang sedang berlangsung di kantor cabang, atau karena adanya keterbatasan dalam pengkinian data.
Solusinya, peserta disarankan untuk mengecek seluruh persyaratan dan status klaim sebelum mencoba kembali. Bila perlu, jangan ragu untuk mengunjungi kantor cabang agar proses klaim JHT dapat dilanjutkan tanpa hambatan.
***