
Kabarjawa – Cairkan JHT Eks Karyawan PT Sritex! BPJS Ketenagakerjaan terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja di Indonesia.
Salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baru-baru ini, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, meninjau langsung proses pencairan JHT bagi eks karyawan PT Sritex di Sukoharjo.
Proses pencairan ini menjadi perhatian khusus mengingat banyaknya karyawan yang terdampak PHK massal.
BPJS Ketenagakerjaan Jemput Bola di PT Sritex
Untuk mempercepat pencairan JHT, BPJS Ketenagakerjaan membuka loket khusus di PT Sritex. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah eks karyawan dalam menyerahkan berkas klaim mereka.
Dengan adanya program jemput bola ini, eks karyawan tidak perlu datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, meskipun pencairan juga bisa dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Besaran JHT Tergantung Masa Kerja dan Gaji
Setiap karyawan yang terdampak PHK akan menerima jumlah JHT yang berbeda, bergantung pada masa kerja dan gaji mereka selama bekerja di PT Sritex.
Sebagai gambaran, karyawan dengan masa kerja 17 tahun menerima JHT sekitar Rp 17 juta, sedangkan mereka yang telah bekerja selama 20 tahun mendapatkan Rp 20 juta.
BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan dana sebesar Rp 129 miliar untuk mencairkan JHT bagi 8.371 karyawan yang terdampak.
Proses Pencairan Cepat dan Transparan
Setelah berkas pencairan diajukan, BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa dana akan cair dalam waktu dua hingga tiga hari. Uang klaim akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
Jika dalam waktu maksimal lima hari dana belum masuk, eks karyawan bisa melaporkannya kepada Satgas Tim Transisi yang bertugas sebagai perantara komunikasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk Kesejahteraan Pekerja
Pencairan JHT ini diharapkan dapat membantu para eks karyawan PT Sritex dalam memenuhi kebutuhan ekonomi mereka selama masa transisi mencari pekerjaan baru.
Terlebih di bulan Ramadhan ini, keberadaan dana JHT dapat memberikan sedikit kelegaan bagi mereka dan keluarga.
BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami PHK, salah satunya dengan pencairan JHT yang cepat dan mudah.
Dengan sistem jemput bola dan opsi pencairan melalui aplikasi JMO, proses ini semakin efisien. Bagi eks karyawan PT Sritex, pencairan JHT menjadi bantuan penting dalam menjaga stabilitas keuangan mereka.(Kabarjawa)