
KabarJawa.com – Belakangan ini, jagat media sosial kembali diramaikan oleh isu mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di bulan Oktober 2025.
Tak sedikit unggahan yang mengklaim bahwa pemerintah akan kembali menyalurkan dana bantuan senilai Rp600.000 kepada para pekerja dan buruh yang memenuhi kriteria tertentu.
Rumor tersebut pun memancing perhatian publik, terlebih karena kini sudah memasuki pertengahan Oktober 2025, tetapi belum ada tanda-tanda pencairan dana ke rekening penerima.
Banyak pula yang kemudian mulai bertanya-tanya, benarkah pemerintah kembali menyalurkan BSU di bulan Oktober? Untuk menjawab hal itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya memberikan penjelasannya.
Jawaban Resmi Kemnaker: Belum Ada Arahan dari Presiden
Menanggapi maraknya isu pencairan BSU di bulan Oktober 2025, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara tegas menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada arahan baru dari Presiden Prabowo Subianto terkait dengan penyaluran BSU tambahan di akhir tahun.
Yassierli menjelaskan bahwa program BSU yang berjalan sebelumnya hanya dilakukan satu kali, yaitu pada periode Juni hingga Juli 2025, dan tidak ada jadwal lanjutan untuk bulan Oktober. Ia dikabarkan juga menegaskan bahwa pencairan ulang BSU bisa diasumsikan tak benar adanya.
Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa pencairan BSU di bulan Oktober 2025 belum terjadi dan belum ada keputusan resmi mengenai kelanjutan program bantuan tersebut.
Berdasarkan Aturan, BSU Hanya Berlaku untuk Dua Bulan

Jika mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, program Bantuan Subsidi Upah hanya diberikan untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.
Bantuan ini diberikan sebesar Rp300.000 per bulan, dan disalurkan melalui bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Selain itu, Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT Pos Indonesia juga ditunjuk pemerintah untuk memproses penyaluran bagi pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara.
Program BSU sendiri dirancang untuk membantu pekerja dengan pendapatan rendah agar tetap memiliki daya beli di tengah ketidakstabilan ekonomi, sekaligus menjadi bentuk dukungan pemerintah bagi sektor ketenagakerjaan.
Namun, seperti diketahui, sempat ada beberapa kendala yang membuat penyaluran dana sempat berlanjut hingga Agustus 2025.
Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2025
Sebagai informasi, supaya bisa menerima BSU tahun 2025, pekerja harus terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang dibayarkan oleh perusahaan tempatnya bekerja. Data peserta digunakan oleh pemerintah sebagai dasar penyaluran agar bantuan tepat sasaran.
Berdasarkan laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut kriteria utama penerima BSU 2025:
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan pembayaran iuran rutin.
- Bekerja di sektor formal dengan penghasilan di bawah batas tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
- Warga Negara Asing (WNA) yang sudah bekerja minimal enam bulan di Indonesia juga dapat terdaftar, dengan melampirkan paspor sebagai bukti identitas.
Dalam prosesnya, perusahaan berkewajiban melaporkan data pekerja dan besaran upah menggunakan formulir resmi yang telah disediakan BPJS.
Tidak Cair Oktober
Jadi kesimpulannya, apakah BSU cair lagi Oktober 2025? Jawabannya adalah tidak. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengungkap bahwa BSU bulan ini bisa diasumsikan tidak ada.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa adanya sumber resmi.
Jika ada pengumuman baru mengenai bantuan subsidi upah, informasi tersebut akan disampaikan langsung melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara, berdasarkan aturan, program bantuan tersebut hanya berlaku untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025, dengan proses penyaluran terakhir dilakukan pada Agustus 2025.
Dengan belum adanya arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait penyaluran tambahan, maka terjawab sudah isu pencairan BSU Oktober 2025 yang belakangan ramai beredar di medsos.***