
Kabar Jawa – Pemerintah berencana kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja mulai Juni 2025. Cek syarat, besaran bantuan, dan siapa saja yang berhak menerima.
Pemerintah Republik Indonesia bersiap untuk kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada bulan Juni 2025.
Langkah ini menjadi salah satu strategi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus menjaga stabilitas daya beli masyarakat, terutama kelompok pekerja berpenghasilan rendah yang terdampak oleh tekanan ekonomi global.
BSU yang akan disalurkan pada pertengahan tahun ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan merupakan bagian dari serangkaian stimulus ekonomi yang dirancang oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Besaran BSU Berkurang dari Sebelumnya
Berbeda dari skema bantuan sebelumnya yang diberikan pada masa pandemi Covid-19, besaran dana BSU kali ini akan lebih kecil. Saat pandemi, pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp600.000 per orang.
Namun, dalam versi terbaru tahun 2025 ini, jumlahnya akan disesuaikan dengan kondisi fiskal negara dan difokuskan kepada penerima yang paling membutuhkan.
Airlangga menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan finalisasi teknis besaran dan mekanisme penyaluran bantuan tersebut. Informasi detailnya akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah pada 5 Juni 2025.
Siapa yang Berhak Mendapatkan BSU?
Penerima BSU tahun ini tetap difokuskan pada para pekerja dengan penghasilan rendah. Secara umum, kelompok sasaran mencakup pekerja dengan gaji bulanan maksimal Rp3.500.000.
Namun, bagi mereka yang bekerja di daerah dengan upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih tinggi, batas gaji disesuaikan mengikuti nilai UMP/UMK setempat.
Berikut kriteria umum penerima BSU berdasarkan skema sebelumnya yang kemungkinan besar masih relevan:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tercatat sebagai peserta aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan
- Bukan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), maupun Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
- Berpenghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan, atau sesuai nilai UMP/UMK di wilayah masing-masing
Guru Honorer Juga Termasuk Penerima
Tidak hanya pekerja sektor swasta, pemerintah juga memperluas cakupan penerima BSU pada tahun ini dengan memasukkan guru honorer dari seluruh wilayah Indonesia sebagai salah satu kelompok prioritas.
Kebijakan ini diambil untuk memberikan perlindungan sosial yang lebih merata, terutama bagi tenaga pendidik non-ASN yang kerap menghadapi kesenjangan penghasilan.
Waktu dan Mekanisme Penyaluran
Mekanisme penyaluran BSU tengah dalam proses penyempurnaan oleh kementerian terkait, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Keuangan.
Namun, sesuai dengan pernyataan resmi yang sudah beredar, pencairan bantuan direncanakan akan mulai dilakukan pada bulan Juni 2025, dengan detail teknis akan diumumkan pada 5 Juni 2025.
Program ini kembali ditegaskan sebagai instrumen pemerintah dalam menjaga kekuatan konsumsi rumah tangga yang menjadi pilar penting dalam struktur ekonomi Indonesia.
Penutup: Jaga Daya Beli, Dorong Ekonomi
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan dimulai pada bulan Juni 2025 merupakan bukti konkret bahwa pemerintah tetap memberikan perhatian terhadap kesejahteraan para pekerja, terutama di tengah tantangan ekonomi global.
Meskipun besarannya tidak sebesar sebelumnya, kehadiran BSU tetap dinilai mampu memberikan dorongan positif bagi konsumsi masyarakat dan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.
Pastikan Anda memenuhi syarat-syarat yang ditentukan agar dapat menerima bantuan ini. Pantau terus pengumuman resmi dari pemerintah untuk mengetahui detail lebih lanjut terkait besaran bantuan, jadwal pencairan, dan mekanisme penyalurannya.
***