
KABAR JAWA – Pengumuman UMR Jogja 2026 sudah ditunggu-tunggu sejak lama khususnya oleh masyarakat Jogja.
Simak perkembangan pembahasan formula upah minimum, tuntutan buruh, hingga target resmi pengumuman UMP 2026.
Penantian mengenai pengumuman Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2026 semakin menjadi sorotan. Dalam beberapa tahun terakhir, keputusan UMP DIY biasanya dirilis pada pertengahan hingga akhir bulan November.
Namun situasi berbeda terjadi pada tahun ini. Proses pembahasan upah minimum masih belum dapat dilanjutkan secara penuh karena Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta masih menunggu hadirnya regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta, Ariyanto Wibowo, menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat melangkah lebih jauh sebelum Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan penghitungan upah minimum terbaru. Menurut Ariyanto, kementerian baru memberikan undangan untuk pembahasan formula dan belum menyampaikan regulasi resmi yang menjadi dasar penetapan UMP tahun 2026.
Pemerintah pusat sendiri telah memberikan sinyal bahwa saat ini tengah disiapkan Peraturan Pemerintah yang akan memperbarui formula penghitungan upah minimum.
Peraturan tersebut akan menggantikan formula sebelumnya yang digunakan pemerintah dalam penetapan UMP tahun 2025. Dengan adanya perubahan kebijakan, seluruh proses penghitungan UMP tahun 2026 berpotensi memerlukan waktu lebih panjang dibandingkan tahun sebelumnya.
Dampak Perubahan Formula Penghitungan UMP
Pada tahun 2025, pemerintah pusat menetapkan kenaikan UMP secara serentak dengan persentase yang sama, yaitu sebesar 6,5 persen. Kebijakan tersebut mempercepat penetapan UMP karena seluruh prosedur sudah digariskan dengan jelas oleh pemerintah pusat. Namun untuk tahun 2026, situasinya berbeda.
Ariyanto menegaskan bahwa tanpa regulasi baru dari pemerintah pusat, pihaknya belum dapat memprediksi berapa besar persentase kenaikan maupun seberapa lama proses penetapan akan berlangsung. Idealnya, penghitungan UMP dapat diselesaikan dalam waktu 1 bulan. Namun mengingat adanya perubahan formula dan penyesuaian terhadap kebijakan baru, estimasi waktu tersebut belum dapat dijadikan patokan.
Pemerintah pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa regulasi baru ini disusun sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023. Putusan tersebut mewajibkan pemerintah untuk memasukkan komponen Kebutuhan Hidup Layak dalam penentuan upah minimum. Dengan adanya amanat ini, formula lama tidak lagi relevan dan harus diganti dengan perhitungan yang lebih komprehensif.
Menteri Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa perhitungan upah minimum tidak lagi menggunakan satu angka yang sama untuk seluruh daerah. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi disparitas upah antara wilayah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi dan wilayah yang pertumbuhannya lebih rendah. Dewan Pengupahan di tingkat daerah akan diberi kewenangan lebih besar dalam proses perumusan upah.
Penundaan Pengumuman UMP 2026 dan Rencana Jadwal Baru
Karena regulasi PP terbaru belum diterbitkan, pemerintah pusat resmi membatalkan rencana pengumuman UMP tahun 2026 pada tanggal 21 November 2025. Penundaan ini membuat beberapa daerah, termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta, harus menunggu arahan baru agar proses penetapan upah minimum dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.
Pemerintah pusat telah menetapkan batas waktu terbaru untuk pengumuman UMP tahun 2026, yaitu paling lambat pada tanggal 31 Desember 2025. Setelah ditetapkan, UMP 2026 akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026 untuk seluruh wilayah provinsi.
Dengan adanya batas waktu tersebut, masyarakat dan dunia usaha dapat memperkirakan bahwa pengumuman resmi UMP Daerah Istimewa Yogyakarta 2026 akan dirilis pada akhir bulan Desember.
Usulan Kenaikan dari Serikat Buruh DIY
Sementara pembahasan regulasi masih berlangsung, sejumlah serikat buruh di Yogyakarta telah menyampaikan usulan kenaikan UMP tahun 2026. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:
- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mengusulkan kenaikan antara 8,5 sampai 10,5 persen.
- Majelis Pekerja Buruh Indonesia DIY menuntut agar UMP naik menjadi Rp3.600.000 hingga Rp4.000.000, atau meningkat sekitar 50 sampai 70 persen.
Alasan utama tuntutan tersebut adalah untuk meningkatkan daya beli dan menekan angka kemiskinan, terutama karena biaya hidup yang terus naik setiap tahun.
Sebagai gambaran, berikut simulasi kenaikan 10,5 persen untuk Upah Minimum Kabupaten tahun 2026 (bukan keputusan resmi):
- Kabupaten Bantul: Rp2.608.892
- Kabupaten Kulon Progo: Rp2.603.626
- Kabupaten Gunungkidul: Rp2.574.842
Simulasi ini hanya digunakan sebagai ilustrasi apabila pemerintah menetapkan kenaikan dengan persentase tersebut.
Pentingnya Kepastian Upah Minimum 2026 bagi Berbagai Pihak
Keputusan upah minimum selalu dinantikan oleh pekerja dan pelaku usaha. Bagi pekerja, UMP baru menjadi penentu kelayakan hidup dan kemampuan memenuhi kebutuhan dasar. Di sisi lain, perusahaan membutuhkan kepastian upah sebagai dasar penyusunan rencana anggaran, termasuk alokasi kenaikan gaji pegawai pada tahun berikutnya.
Dengan perubahan besar pada formula penghitungan upah minimum, tahun 2026 menjadi salah satu momen penting dalam penataan kebijakan pengupahan nasional. Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai salah satu wilayah dengan upah terendah di Indonesia tentu berharap agar kebijakan baru dapat memberikan ruang yang lebih adil bagi pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha.
Kesimpulan
Penetapan Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 2026 masih menunggu regulasi final dari pemerintah pusat. Regulasi tersebut mengubah cara penghitungan upah minimum sesuai amanat Mahkamah Konstitusi dan akan memberikan kewenangan lebih kepada Dewan Pengupahan daerah. Meskipun pengumuman mengalami penundaan, pemerintah telah menetapkan batas waktu maksimal, yaitu tanggal 31 Desember 2025.
Sambil menunggu regulasi tersebut diterbitkan, berbagai pihak terus memantau perkembangan pembahasan UMP Daerah Istimewa Yogyakarta 2026, termasuk serikat buruh yang telah mengajukan usulan kenaikan yang cukup signifikan.
***