
KABARJAWA – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya literasi keuangan.
Keduanya menggelar edukasi keuangan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat desa, dan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Gunungkidul, Selasa (15/7).
Kepala OJK DIY, Eko Yunianto. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menekankan bahwa kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk menghalau maraknya praktik keuangan ilegal yang meresahkan warga.
Modus Penipuan Berkedok Penghapusan Utang
Ia menegaskan OJK memiliki amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk melindungi konsumen dan memberantas keuangan ilegal.
“OJK telah menyusun Peta Jalan Pelindungan Konsumen yang mencakup literasi dan inklusi keuangan, pengawasan market conduct, pelindungan konsumen, serta pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Kami juga menerbitkan POJK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan atau Satgas PASTI,” tegas Eko.
OJK menyampaikan kekhawatiran serius terkait meningkatnya laporan penipuan berkedok penghapusan pinjaman. Modus ini mengatasnamakan lembaga internasional seperti Bank for International Settlements dan FATF.
Dalam skemanya, pelaku meminta masyarakat menyerahkan hasil SLIK dan sertifikat asli sebagai syarat penghapusan pinjaman. OJK menegaskan program tersebut tidak resmi dan berpotensi menjerat korban dalam kerugian finansial berkepanjangan.
“OJK telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan Pemda DIY untuk melakukan edukasi sebagai langkah preventif. Kami ingin masyarakat tidak tergiur iming-iming pengembalian investasi tidak masuk akal, penghapusan utang, ataupun modus penipuan lainnya,”ujar dia.
Indeks Literasi Keuangan
OJK juga menyoroti hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 yang menunjukkan indeks literasi keuangan Indonesia mencapai 66,46 persen.
Sementara itu, indeks inklusi keuangan mencapai 80,51 persen. Gap tersebut membuka celah lebar bagi pelaku penipuan keuangan, terutama di platform digital.
Sebagai bentuk nyata perlindungan masyarakat, OJK bersama Satgas PASTI meluncurkan Indonesia Anti Scam Center (IASC).
IASC menangani laporan penipuan, memblokir rekening penipu, dan mendorong pengembalian dana korban. Masyarakat dapat melaporkan penipuan melalui kanal sipasti.ojk.go.id.
Wakil Bupati Gunungkidul Joko Parwoto menyampaikan apresiasinya atas kehadiran OJK yang merespons cepat keresahan masyarakat terkait isu penghapusan utang.
Isu tersebut sempat menghebohkan wilayah Paliyan, Panggang, dan Purwosari. Joko menegaskan, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tidak ingin masyarakat terjebak janji manis program ilegal.
“Kegiatan ini langkah tepat untuk memberi informasi resmi kepada masyarakat. Kita tidak ingin isu ini dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab,” tegas Joko.
Joko juga menekankan peran vital perangkat desa dan tokoh masyarakat sebagai garda terdepan menyebarkan informasi.
Ia menyadari di era digital, tantangan bukan hanya dari luar tetapi juga dari dalam, berupa misinformasi dan penipuan keuangan oleh oknum tak bertanggung jawab.
“Literasi keuangan adalah tameng utama kita. Saya harap edukasi ini diteruskan ke masyarakat luas agar mereka tidak mudah tertipu,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul bersama OJK dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) berkomitmen memperkuat perlindungan konsumen.
Mereka bersatu memberantas praktik keuangan ilegal dan mendorong inklusi keuangan yang adil serta merata di seluruh wilayah Gunungkidul. (ef linangkung)