Akhirnya Sah! Aturan Baru UMP 2026 Diteken Prabowo, Ini Detail Perubahannya

Bagikan :
Ilustrasi kenaikan UMP 2026 (Instagram// @yassierli)

KabarJawa.com – Kepastian hukum mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 akhirnya terjawab.

Presiden Prabowo Subianto dikabarkan telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terbaru pada hari ini, Selasa (16/12/2025).

Penandatanganan regulasi ini sekaligus menandai berakhirnya polemik penundaan penetapan upah yang sempat molor sejak bulan November lalu.

Pemerintah, melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa proses penyusunan PP ini telah melewati serangkaian kajian mendalam dan pembahasan panjang yang memperhatikan masukan serta aspirasi banyak pihak, termasuk serikat pekerja atau buruh.

Penerbitan PP terbaru ini disebut sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menjalankan amanat hukum nasional. Aturan ini disusun untuk mengakomodasi dan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.

“PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini,” demikian keterangan Kemnaker.

Formula: Inflasi Ditambah Pertumbuhan Ekonomi

Poin paling krusial dalam aturan tersebut yaitu terkait rumus penetapan upah. Pemerintah menetapkan formula kenaikan upah minimum 2026 yaitu:

  • Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9
Baca juga  Jadwal Operasional Kantor Pos 18-24 Maret 2026: Long Weekend Lebaran 1447 H Apa Tetap Melayani?

Peran Dewan Pengupahan dan Wewenang Gubernur

Ilustrasi peraturan tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah daerah nantinya wajib mengumumkan besarannya (Pixabay/Ekoanug)

Secara teknis, PP ini mengatur bahwa perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.

Hasil perhitungan tersebut kemudian akan diserahkan sebagai rekomendasi kepada gubernur di masing-masing provinsi.

Regulasi ini juga memberikan instruksi kepada para kepala daerah. Gubernur diwajibkan untuk menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Selain itu, gubernur juga memiliki kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Hal lain yang ada dalam aturan kali ini adalah kewajiban gubernur terkait upah sektoral. Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga bisa menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Tenggat Waktu Pengumuman 24 Desember

Selain itu, pemerintah pusat meminta seluruh gubernur diwajibkan untuk menetapkan serta mengumumkan besaran kenaikan upah minimum di wilayah masing-masing paling lambat pada tanggal 24 Desember 2025.

Batas waktu ini sejalan dengan pernyataan Menaker beberapa waktu lalu yang mana aturan baru ini diharapkan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.***

Baca juga  Forum Ekonomi Regional Jawa 2026 Dorong Penguatan Ekosistem Halal, Menag Sebut Indonesia Harus Jadi Produsen Peradaban Islam

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya
Jadwal Ganjil Genap Puncak 26 April 2026
Jadwal Buka Tutup Puncak 26 April 2026, Berlaku One Way atau Ganjil Genap? Cek Estimasinya