
KabarJawa.com – Wacana revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) belakangan ini ramai menjadi sorotan, khususnya di ranah ekonomi serta politik.
Perubahan pada payung hukum sektor finansial ini disebut-sebut akan membawa implikasi signifikan, khususnya terkait peran dan mandat lembaga-lembaga yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Lantas, apa saja perubahan krusial dalam draf revisi UU P2SK ini, dan mengapa isu tersebut memicu perdebatan sengit dan sorotan publik, terutama menyangkut independensi Bank Indonesia (BI)?
Isi Krusial Revisi UU P2SK: Perluasan Mandat Bank Indonesia
Inti dari revisi UU P2SK terletak pada perubahan fundamental mandat Bank Indonesia, yang sebelumnya hanya berfokus pada stabilitas.
Menurut keterangan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, yang disampaikan dalam Financial Forum di Jakarta pada Rabu, (3/12) perubahan dalam UU P2SK bakal membawa perluasan signifikan bagi BI.
Mandat BI, yang diperbarui dalam Pasal 7 RUU P2SK (setelah ditetapkan pembahasannya di Rapat Paripurna Oktober 2025), kini terdiri dari dua poin utama yaitu:
- Tujuan Utama: Bank Indonesia bertujuan mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
- Pelaksanaan Kebijakan: Bank Indonesia dalam mencapai tujuan tersebut melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan Bank Indonesia yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.
Perubahan ini dinilai cukup signifikan. Sebelumnya, dalam UU P2SK yang lama, dan bahkan dalam UU BI Nomor 23 Tahun 1999, tujuan utama BI lebih sederhana, yaitu sebatas mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah. Kini, fokus bergeser dengan memasukkan unsur mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Harapan Perluasan Mandat
Pemerintah melalui Menteri Keuangan menyambut baik perluasan mandat ini, melihatnya sebagai langkah maju dalam koordinasi kebijakan.
Berdasarkan laman resmi Kementerian Keuangan, Menkeu Purbaya mengungkap bahwa perluasan mandat BI akan memperkuat koordinasi kebijakan antara fiskal (Pemerintah) dan moneter (BI).
Sebelumnya, diskusi dalam KSSK sering kali dinilai terkotak-kotak karena masing-masing institusi cenderung bertahan pada koridor kewenangan sektoral mereka.
Melalui revisi UU P2SK, koordinasi diproyeksikan menjadi lebih lentur dan saling melengkapi. Dengan koordinasi yang lebih fleksibel, pemerintah dan BI diharapkan bisa bergerak lebih cepat dan tanggap dalam menanggapi perubahan kondisi ekonomi global maupun domestik, serta lebih efektif dalam memitigasi risiko krisis finansial.
“Jadi gini, ada satu hal yang amat positif sekali dari P2SK itu, yaitu peran bank sentral. Dulu kan hanya menjaga nilai tukar dan diterjemahkan ke stabilitas harga. Sekarang ada nanti kalau jadi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Ini satu hal yang bagus sekali,” ucapnya, dilansir KabarJawa.com pada Jumat, 5 Desember 2025.
Isu Independensi Bank Indonesia
Perubahan mandat BI ini, meskipun didukung pemerintah, sempat menjadi isu yang ramai disorot publik dan memicu bahan diskusi.
Sebab, muncul kekhawatiran dari berbagai kalangan soal adanya potensi terganggunya independensi Bank Indonesia (BI).
Secara tradisional, bank sentral di seluruh dunia harus independen agar terbebas dari tekanan politik jangka pendek yang bisa memengaruhi kebijakan moneter demi kepentingan sesaat.
Namun, Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mukhamad Misbakhun, menanggapi kekhawatiran ini. Baru-baru ini, ia mengklaim bahwa bahwa penambahan mandat baru sama sekali tidak akan mengganggu independensi BI dalam menjaga stabilitas ekonomi.
Misbakhun menegaskan bahwa pilihan bagi bank sentral adalah antara pro-growth atau pro-stability, dan hasil dari stabilitas yang dicapai DPR adalah pertumbuhan yang cepat.
Menurutnya, Bank Sentral itu pilihannya dua, pro-growth atau pro-stability. Yang mana, di situlah, kata dia, yang menjadi perdebatan nanti.
Sehingga, pihaknya pun mengaku bahwa akan mengarah ke sana tanpa sedikitpun ingin mengganggu independensi Bank Sentral.
Misbakhun juga kembali menegaskan bahwa nantinya tiada satupun independensi dari Bank Sentral yang ingin dipengaruhi.***