
KABAR JAWA – Jelang hari H Lebaran, banyak orang menantikan Tunjangan Hari Raya (THR) yang bisa digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhannya masing-masing.
Namun, belakangan ini muncul kabar bahwa ada pinjaman online tidak resmi dapat secara otomatis menguras saldo di rekening penggunanya.
Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang pernah memanfaatkan layanan pinjaman daring.
Apakah benar pinjaman online (pinjol) bisa langsung mendebit rekening tanpa izin? Jawabannya bergantung pada jenis layanan pinjaman yang digunakan.
Jika layanan tersebut berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka sistem tidak akan bisa mengakses rekening pribadi tanpa persetujuan eksplisit dari peminjam.
Namun, jika yang digunakan adalah pinjaman ilegal, ada risiko saldo rekening terpotong tanpa pemberitahuan.
Lalu, bagaimana cara menghindari praktik semacam ini? Berikut adalah panduan lengkap agar tetap aman dari pinjaman online tidak resmi yang bisa menguras saldo rekening Anda.
1. Pastikan Legalitas Platform Pinjaman sebelum Mengajukan
Sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan pinjaman daring, selalu cek status legalitas perusahaan penyedia layanan tersebut. Berikut detailnya:
- Pastikan platform terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI).
- Hindari aplikasi yang mengklaim legal, tetapi tidak tercantum dalam daftar resmi OJK.
- Cek daftar pinjaman online legal melalui situs resmi OJK (www.ojk.go.id) atau hubungi layanan OJK di nomor 157.
Jika platform pinjaman tidak terdaftar secara resmi, maka ada kemungkinan mereka beroperasi secara ilegal dan dapat melakukan tindakan tidak bertanggung jawab seperti mengakses rekening tanpa izin.
2. Blokir Rekening dan Laporkan ke Pihak Berwajib
Bagi yang sudah terlanjur menggunakan pinjaman online ilegal dan merasa saldo rekening terpotong tanpa izin, segera lakukan langkah-langkah berikut:
- Hubungi pihak bank untuk meminta pemblokiran rekening sementara.
- Laporkan ke OJK agar layanan ilegal tersebut dapat ditindaklanjuti.
- Buat laporan ke kepolisian jika terjadi penipuan atau pencurian dana.
3.Teliti sebelum Menyetujui Perjanjian Pinjaman Online
Salah satu kesalahan yang sering dilakukan adalah tidak membaca syarat dan ketentuan pinjaman secara menyeluruh sebelum menyetujuinya. Oleh karenanya, pastikan sudah:
- Mengecek apakah ada klausul yang memberikan akses ke rekening pribadi.
- Menghindari layanan yang mewajibkan aktivasi fitur auto debit tanpa konfirmasi ulang.
- Jika ada pasal yang mencurigakan, lebih baik cari platform pinjaman lain yang lebih aman.
Dengan begitu, Anda bseharusnya isa menghindari jebakan pinjaman ilegal yang diam-diam memasukkan ketentuan merugikan dalam kontrak mereka.
4. Jangan Merespons Tawaran Pinjaman dari Nomor Tak Dikenal
Perlu diketahui, modus penipuan pinjaman online ilegal sering kali dilakukan melalui SMS, WhatsApp, atau media sosial. Tawaran seperti ini biasanya mencantumkan:
- Iming-iming pinjaman cepat cair tanpa syarat.
- Nomor kontak tidak jelas dan sulit dilacak.
- Permintaan untuk mengunduh aplikasi dari sumber yang tidak resmi.
Perlu diingat, perusahaan pinjaman resmi tidak akan menawarkan layanan langsung tanpa ada permintaan dari calon peminjam.
Dan jika Anda menerima tawaran mencurigakan, sebaiknya abaikan dan laporkan ke OJK atau kepolisian.
5. Hati-hati Klik Link yang Anda Terima
Terakhir, banyak korban pinjaman online ilegal tertipu karena mengklik tautan yang dikirimkan melalui pesan singkat atau email. Biasanya, tautan tersebut mengarah ke:
- Situs palsu yang mencuri data pribadi.
- Aplikasi berbahaya yang diam-diam mengakses informasi rekening.
- Halaman login palsu yang meminta pengguna memasukkan data perbankan.
Apabila Anda menerima tautan yang mencurigakan, segera lakukan langkah berikut:
- Jangan klik tautan tersebut.
- Laporkan ke pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti.
- Hapus pesan dan blokir pengirimnya agar tidak menerima pesan serupa di kemudian hari.
Nah, itu tadi cara menghindari pinjaman online tidak resmi otomatis kuras THR di rekening yang belakangan marak beredar. Semoga bermanfaat.***