
KabarJawa.com— Sebuah unggahan keluhan wisatawan tentang mahalnya biaya sewa tikar di Pantai Drini, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendadak viral di media sosial.
Unggahan tersebut memicu perdebatan publik, mempertemukan sudut pandang wisatawan dengan realitas para pedagang lokal yang menggantungkan hidup dari kawasan wisata pantai.
Unggahan viral itu muncul dari akun tiktok @emmy_store08. Dalam narasinya, pemilik akun mengeluhkan biaya sewa tikar yang tidak masuk akal. Ia menulis dengan nada kecewa sekaligus emosional, beserta emotikon menangis.
“Ati ati gaesss… Tikar Pantai Drini satunya 50 ribu, dua tikar 100 ribu. Seumur-umur baru nemu sewa tikar termahal. Padahal kita juga beli kelapa muda dan mi. Tolong di-FYP-kan.”
Unggahan tersebut segera menyebar luas, memancing simpati warganet dan memunculkan pertanyaan besar: benarkah duduk di tikar Pantai Drini harus membayar hingga Rp 100 ribu?
Pernyataan Pokdarwis Pantai Drini tentang Sewa Tikar
Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Pantai Drini, Marjoko, akhirnya angkat bicara. Ia membenarkan adanya tarif sewa tikar maupun gazebo di Pantai Drini sebesar Rp 50.000 per unit.
“Benar, sewa satu tikar atau satu gazebo sebesar Rp 50.000. Tarif itu berlaku saat hari libur dan akhir pekan. Kalau hari biasa, kami gratiskan,” ujar Marjoko, Senin (15/12/2025).
Marjoko menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan keputusan sepihak satu pedagang. Para pedagang Pantai Drini telah menyepakati tarif tersebut sejak lama, jauh sebelum Pantai Drini seramai sekarang.
Menurut Marjoko, para pedagang membuat kesepakatan tarif bukan tanpa alasan. Mereka menghadapi persoalan klasik di kawasan wisata pantai, yakni pengunjung yang duduk terlalu lama tanpa memberikan pemasukan yang sebanding.
“Kalau tidak ditarif, pengunjung bisa duduk seharian. Pesan minum sekali, lalu menempati tikar atau gazebo berjam-jam. Pedagang kasihan, tidak dapat pembeli lain,” kata Marjoko.
Ia menjelaskan bahwa dengan sistem tarif, penggunaan tikar dan gazebo menjadi lebih tertib. Rata-rata pedagang menerapkan durasi maksimal sekitar dua jam untuk satu rombongan.
“Kalau dua jam sudah lewat, nanti bisa bergantian dengan pengunjung lain. Warung tetap bisa jalan, semua kebagian rezeki,” ujarnya.
Marjoko juga mengungkapkan bahwa peristiwa viral tersebut terjadi pada hari Minggu, saat Pantai Drini penuh wisatawan. Ia menilai kejadian itu muncul akibat miskomunikasi antara pengunjung dan pemilik warung.
Sejak awal, pemilik warung sebenarnya telah menyampaikan tarif dan bernegosiasi dengan rombongan wisatawan.
Kesepakatan pun terjadi. Namun, masalah muncul ketika orang yang terakhir menempati tikar ternyata berbeda dengan pihak yang melakukan negosiasi awal.
“Masih satu rombongan, tetapi orangnya beda. Yang terakhir duduk merasa belum sepakat, sehingga saat diminta membayar Rp 50.000 per tikar, dia kaget dan keberatan,” jelas Marjoko.
Rasa keberatan itulah yang kemudian berujung pada unggahan di media sosial hingga viral.
Potret Pedagang Kecil di Tengah Ramainya Wisata
Warung yang menjadi sorotan dalam peristiwa ini hanya berukuran sekitar 2 x 4 meter. Warung tersebut milik seorang pedagang bernama Lami, yang hanya memiliki satu lokasi usaha di Pantai Drini.
Jika satu rombongan menempati tikar terlalu lama, Lami tidak memiliki ruang lain untuk melayani pengunjung berikutnya.
Kondisi tersebut membuat pedagang kecil sepertinya kehilangan potensi pendapatan, terutama saat akhir pekan yang seharusnya menjadi momen mencari nafkah maksimal.
“Kalau tempatnya cuma satu dan ditempati lama, ya tidak bisa menerima pelanggan lain,” tutur Marjoko.
Kasus viral sewa tikar Pantai Drini ini membuka mata publik tentang pentingnya komunikasi dan saling memahami antara wisatawan dan masyarakat lokal.
Di satu sisi, wisatawan menginginkan kenyamanan dengan harga wajar. Di sisi lain, pedagang kecil membutuhkan aturan agar usaha mereka tetap bertahan.
Pokdarwis Pantai Drini berharap kejadian ini menjadi pelajaran bersama. Mereka juga mendorong pedagang agar menyampaikan tarif secara lebih jelas sejak awal agar tidak memicu kesalahpahaman di kemudian hari. (ef linangkung)