
KABARJAWA – Pemilik bangunan liar di Pantai Drini akhirnya menepati janji. Mereka membongkar sendiri bangunan yang berdiri menyalahi aturan di aliran sungai Pantai Drini sejak Selasa (15/7/2025).
Para pemilik bangunan tampak bekerja sejak pagi. Mereka menurunkan atap seng, membongkar papan dinding, dan memotong tiang penyangga dengan alat manual seadanya.
Pembongkaran Bangunan Liar di Pantai Drini
Kepala Satpol PP Gunungkidul, Edy Basuki, pada Jumat (18/7/2025) menegaskan pihaknya terus memantau proses pembongkaran tersebut. Pihaknya sudah memantau sejak Selasa dan Rabu.
“Pemilik bangunan membongkar secara mandiri. Ini bukti niat baik mereka,” tegas Edy saat dihubungi wartawan, Jumat (18/7/2025)
Edy mengingatkan, pemerintah tidak melakukan pembongkaran paksa karena pemilik bangunan bersedia menertibkan sendiri.
Namun, proses pembongkaran belum selesai. Delapan bangunan masih menyisakan tiang dan sebagian kecil lantai.
“Kami paham keterbatasan tukang menjadi kendala mereka. Kami beri kelonggaran waktu tiga sampai lima hari ke depan agar pembongkaran selesai total,” tegasnya.
Edy mengurai kronologi penertiban bangunan liar di Pantai Drini. Pada 23 Mei 2025, Bupati Gunungkidul bersama jajarannya melaksanakan Jumat Bersih di kawasan Pantai Drini. Saat itu, mereka menemukan sembilan bangunan liar berdiri di atas aliran sungai.
Tim Pemkab Gunungkidul segera melakukan koordinasi. Mereka memanggil pemilik bangunan untuk pertemuan bersama. Dalam pertemuan itu, pemilik bangunan menyepakati pembongkaran dilakukan maksimal 45 hari setelah pertemuan.
Sebelum tanggal 15 Juli, satu bangunan sudah dibongkar pemiliknya. Tepat di tanggal 15, delapan bangunan lain mulai dibongkar hingga hari ini.
Para pemilik bangunan terlihat berusaha menuntaskan kewajiban. Mereka menurunkan seluruh barang dagangan dari kios semi permanen dan memindahkan peralatan warung ke rumah masing-masing. Mereka juga memotong rangka gazebo yang menjorok ke aliran sungai.
Edy memastikan, pembongkaran ini mengacu pada Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2011 tentang RTRW 2010-2030. Perda tersebut menetapkan zonasi ruang, kawasan lindung, sempadan pantai minimal 100 meter, serta pengaturan izin pemanfaatan ruang.
“Kami ingin menegakkan aturan dengan tetap menghargai warga. Penertiban ini menjaga kawasan pantai tetap bersih dan menarik bagi wisatawan,” ujarnya.
Sebagian besar bangunan liar di Pantai Drini berupa warung makan, kios cenderamata, dan gazebo kayu beratap seng. Bangunan itu berdiri tanpa izin di atas aliran sungai.
Selain melanggar RTRW, bangunan itu juga berpotensi menimbulkan penyempitan alur sungai saat musim hujan datang.
Tujuan Penertiban
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menegaskan komitmen pemerintah dalam menertibkan bangunan liar di kawasan pantai.
Endah menyatakan, penertiban ini bukan hanya menjaga estetika, tetapi juga menegakkan instruksi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X tentang penataan kawasan wisata dan pengelolaan tanah Sultan Ground.
“Kami mendapatkan amanat penting dari Ngarso Dalem untuk menata kawasan wisata, termasuk pedagangnya. Pantai Drini akan menjadi proyek percontohan penataan pantai,” kata Endah.
Endah memerintahkan seluruh OPD terkait melakukan pengecekan ke pantai lain di Gunungkidul. Ia meminta OPD melakukan pendekatan kepada pemilik bangunan liar dan menertibkan jika ditemukan pelanggaran.
“Pantai Drini ini lengkap aktivitasnya, tapi sebagian spot belum tersentuh gerakan masyarakat. Kami menyasar sungai di kawasan ini untuk mengantisipasi banjir dan menjaga citra wisata Gunungkidul,” paparnya.
Selain pembongkaran bangunan liar, Pemkab Gunungkidul juga akan melakukan edukasi pengelolaan limbah kepada masyarakat dan pedagang pantai. Endah menyebut masih ada warga yang membuang limbah langsung ke sungai.
“DLH akan memberikan edukasi agar semua pedagang peduli lingkungan,” tegasnya. (ef linangkung)