
KabarJawa.com– Kepala BUKP Pajangan, Ervina Noviant mengatakan pemberitaan sebelumnya menyebutkan bahwa nasabah hanya dapat menarik dana sebesar Rp1 juta pada Sabtu, 18 April 2026. Namun, pihak BUKP Pajangan menegaskan informasi tersebut tidak benar.
Faktanya, menurut data resmi lembaga, penarikan dana pada tanggal tersebut mencapai Rp10 juta. Nilai itu jauh lebih besar daripada informasi yang beredar di masyarakat.
Klarifikasi tersebut menjadi penting karena isu pembatasan penarikan dana sering kali memicu kepanikan publik.
Dalam berbagai kasus, kabar mengenai keterbatasan pencairan dana dapat dengan cepat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan maupun badan usaha pelayanan publik.
Klarifikasi Pihak BUKP Pajangan
Tidak berhenti pada bantahan pertama, pihak BUKP Pajangan juga meluruskan informasi mengenai dugaan pembatasan penarikan maksimal 50 persen tanpa alasan jelas.
Dalam surat keberatan itu, BUKP Pajangan menjelaskan bahwa selain penarikan Rp10 juta pada 18 April 2026, telah terjadi penarikan lanjutan sebesar Rp50 juta. Dengan demikian, total dana mencapai Rp60 juta.
Penjelasan tersebut membantah narasi bahwa lembaga menahan seluruh dana nasabah tanpa kejelasan. BUKP Pajangan menegaskan bahwa proses penarikan tetap berjalan dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Poin lain yang menjadi sorotan dalam surat keberatan tersebut berkaitan dengan tudingan bahwa pihak BUKP Pajangan tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan.
Pihak lembaga secara tegas membantah tuduhan tersebut. Mereka menyebut narasi itu tidak berdasar dan menyesatkan publik.
Menurut penjelasan resmi, BUKP Pajangan justru telah mengambil sejumlah langkah penanganan internal terhadap pihak yang dugaannya terlibat dalam persoalan tersebut.
Langkah-langkah itu meliputi pemanggilan, pemeriksaan, tindakan penyitaan aset, hingga pelaporan kepada BPKA sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara.
Pernyataan itu sekaligus menunjukkan bahwa lembaga masih menjalankan proses investigasi dan penyelesaian secara bertahap.
BUKP Pajangan menilai proses tersebut membutuhkan ruang yang kondusif agar penyelesaian dapat berjalan maksimal tanpa tekanan opini publik yang terbentuk dari informasi tidak utuh.
Dalam pemberitaan sebelumnya, ratusan warga mendatangi kantor Badan Usaha Kredit Pedesaan Pajangan di Dusun Iroyudan, Guwosari, Pajangan, Bantul, Kamis (23/4/2026).
Kedatangan mereka untuk meminta kejelasan terkait dugaan hilangnya dana simpanan nasabah dengan perkiraan nilai total mencapai Rp2 miliar.
Warga mulai berkumpul sejak pagi dan memenuhi area kantor. Situasi di lokasi sempat memanas seiring meningkatnya kekhawatiran nasabah atas kondisi tabungan mereka yang berkurang secara signifikan.
Sejumlah nasabah terlihat emosional setelah mengetahui saldo tabungan selama bertahun-tahun tidak lagi sesuai catatan. Beberapa di antaranya menangis dan mengalami syok.
Petugas dari Palang Merah Indonesia Bantul turun ke lokasi untuk memberikan pertolongan kepada warga yang pingsan di tengah kerumunan.
Nasabah Temukan Selisih Saldo dan Transaksi Tidak Wajar
Salah satu nasabah, Aan Kurniawan, menyampaikan bahwa saldo tabungannya mengalami penyusutan tanpa penjelasan. Ia mengaku memiliki simpanan sebesar Rp181 juta, tapi tersisa Rp86 juta berdasarkan data dari pihak BUKP.
“Di buku tabungan saya jumlahnya masih utuh. Tapi ketika saya minta print out dari pihak BUKP, ternyata hanya tersisa Rp86 juta,” ujarnya.
Aan menjelaskan bahwa terdapat tiga transaksi penarikan dalam dokumen yang ia terima, masing-masing sebesar Rp30 juta sebanyak dua kali dan Rp35 juta satu kali.
“Jadi total diambil tiga kali, Rp30 juta dua kali, lalu Rp35 juta sekali,” katanya.
Kasus ini mulai diketahui saat Aan mencoba menarik seluruh tabungannya pada Sabtu (18/4/2026). Namun, pihak BUKP hanya mengizinkan penarikan Rp1 juta dengan alasan pembatasan transaksi.
Ia kemudian diminta kembali pada Selasa, tetapi pencairan kembali ditunda hingga Rabu. Saat kembali datang, ia mendapat informasi bahwa penarikan maksimal hanya 50 persen dari total saldo tanpa penjelasan rinci.
Dugaan Keterlibatan Pegawai dan Tuntutan Nasabah
Setelah berkomunikasi dengan nasabah lain, Aan menemukan sejumlah kasus serupa dengan nominal kerugian yang berbeda. Beberapa nasabah mengalami penurunan saldo secara drastis.
“Ada yang tabungannya Rp45 juta tinggal Rp1 juta. Ada juga yang Rp135 juta tersisa Rp15 juta,” ujarnya.
Pihak BUKP telah mengakui adanya dugaan keterlibatan pegawai internal berinisial R dalam penarikan dana tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada langkah konkret bagi nasabah terkait penggantian kerugian.
Pihak lembaga hanya menyampaikan bahwa sejumlah aset milik oknum tersebut telah diamankan, termasuk tiga sertifikat yang direncanakan untuk dicairkan sebagai bentuk penggantian.
“Yang kami sesalkan, seperti tidak ada itikad jelas untuk bertanggung jawab. Mereka hanya bilang sudah menyita tiga sertifikat milik R dan akan diuangkan,” kata Aan.
Aan juga mengungkapkan bahwa pihak BUKP sempat meminjam buku tabungannya dengan alasan pendataan menjelang Ramadan, tanpa penjelasan lanjutan saat pengembalian.
“Waktu dikembalikan, tidak ada penjelasan apa-apa,” ujarnya.
Para nasabah meminta kepastian dan mendesak agar dana mereka segera dikembalikan. Mereka memberikan batas waktu selama tujuh hari kepada pihak BUKP untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Selain itu, warga meminta pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Bantul dan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk turun tangan sebagai mediator dalam penyelesaian kasus ini.
“Kami harap pemerintah bisa menjembatani permasalahan ini,” kata Aan.
Jika dalam tenggat waktu tersebut tidak ada kejelasan maupun pengembalian dana, para nasabah menyatakan akan menempuh jalur hukum secara bersama-sama.
Kami hanya ingin uang kami kembali. Kalau harus lewat jalur hukum, kami akan lakukan bersama-sama,” ujarnya.(ef linangkung)