
KabarJawa.com – Jagat media sosial kembali ramai setelah sebuah video memperlihatkan pawang hujan Rara Istiati Wulandari atau Mbak Rara, mendapat teguran dari abdi dalem Keraton Yogyakarta saat menghadiri prosesi Labuhan Parangkusumo, Senin (19/1/2026).
Video tersebut dengan cepat viral dan memicu beragam spekulasi publik, mulai dari dugaan pengusiran hingga tudingan pelarangan kehadiran Mbak Rara dalam ritual adat sakral Keraton.
Video Pawang Hujan Mbak Rara
Akun Instagram @haluandotco mengunggah video Mbak Rara. Video menampilkan Mbak Rara mengenakan kebaya hitam, jarik batik, lengkap dengan sanggul dan riasan khas Jawa.
Penampilan tersebut sekilas menyerupai busana abdi dalem Keraton yang sedang menjalankan prosesi Labuhan.
Dalam rekaman itu, Mbak Rara tampak berbincang dengan seorang abdi dalem sambil memegang ponsel, seolah sedang melakukan panggilan telepon. Tak berselang lama, beberapa abdi dalem lain terlihat menghampiri dan berbicara dengannya.
Narasi dalam unggahan tersebut berbunyi, “Hadir di Acara Keraton Jogja, Mbak Rara Pawang Hujan Diusir Abdi Dalem.”
Unggahan ini pun langsung menyedot perhatian warganet dan memunculkan perdebatan panjang mengenai batas kehadiran pihak luar dalam prosesi adat Keraton Yogyakarta.
Keraton Yogyakarta Beri Klarifikasi Resmi
Menanggapi polemik yang berkembang, Keraton Yogyakarta akhirnya angkat bicara. Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Yogyakarta, GKR Condrokirono, memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang beredar di ruang publik.
GKR Condrokirono menegaskan bahwa seluruh rangkaian Hajad Dalem Labuhan Parangkusumo sepenuhnya menjadi kewenangan abdi dalem Keraton Yogyakarta.
Keraton, kata dia, menjalankan setiap prosesi adat dengan tata aturan yang ketat demi menjaga kesakralan dan marwah tradisi leluhur.
“Pada dasarnya, semua pelaksanaan Hajad Dalem Labuhan Parangkusumo kemarin dilakukan oleh abdi dalem Keraton Yogyakarta,” ujar GKR Condrokirono, Rabu (21/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa Labuhan Parangkusumo memang termasuk agenda adat yang terbuka untuk umum, tapi keterbukaan tersebut memiliki batasan yang jelas. Masyarakat boleh hadir hanya sebagai penyaksi, bukan sebagai bagian dari prosesi.
GKR Condrokirono juga menegaskan bahwa setiap keterlibatan pihak luar, baik perorangan maupun lembaga, wajib mengantongi izin resmi dari Keraton melalui satu pintu, yakni Kawedanan Hageng Panitrapura.
“Jika ada pihak luar yang akan terlibat dalam agenda Keraton, maka harus ada izin resmi dari Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura,” tegasnya.
Keraton menekankan bahwa Mbak Rara bukan merupakan abdi dalem Keraton Yogyakarta. Oleh karena itu, kehadirannya dalam area prosesi tanpa izin resmi hingga tidak sesuai dengan tata aturan adat yang berlaku.
Teguran Bukan Pengusiran
Keraton Yogyakarta juga meluruskan narasi yang menyebut adanya aksi pengusiran. GKR Condrokirono menegaskan bahwa teguran dari abdi dalem bukan bentuk pelarangan atau pengusiran, melainkan langkah penegakan tata tertib.
“Terkait agenda yang terbuka untuk umum, masyarakat dipersilakan hadir dengan tetap menjaga ketertiban dan ketenangan,” kata GKR Condrokirono.
Ia menambahkan bahwa pihak keamanan dan abdi dalem memiliki kewenangan untuk menegur siapa pun mengganggu ketertiban prosesi, terutama dalam ritual sakral seperti Labuhan Parangkusumo.
Keraton Yogyakarta menekankan bahwa setiap aturan bertujuan untuk menjaga kekhidmatan, ketenangan, dan kesakralan tradisi Labuhan yang merupakan warisan turun-temurun.
Teguran kepada Mbak Rara, menurut Keraton, murni bertujuan demi menjaga marwah budaya, bukan untuk mendiskreditkan individu tertentu.
Dengan klarifikasi ini, Keraton Yogyakarta berharap masyarakat dapat memahami posisi Labuhan Parangkusumo sebagai ritual adat sakral, bukan sekadar tontonan atau ruang bebas untuk berekspresi tanpa batas.
Keraton juga mengajak publik untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi viral di media sosial serta menghormati tata aturan adat.
Polemik ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tradisi budaya memiliki nilai luhur yang wajib dijaga bersama, baik oleh Keraton, masyarakat, maupun tamu yang hadir di dalamnya. (ef linangkung)