
KABARJAWA– Dua remaja tanggung asal Kulon Progo harus berurusan dengan hukum. Aksi ugal-ugalan mereka di jalan raya terekam kamera. Keduanya adalah HA (15) asal Wates dan YAP (15) asal Panjatan.
Kasatreskrim Polres Kulon Progo, AKP Andriana Yusup, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya langsung bergerak cepat begitu video itu menyebar di media sosial. Tim Satreskrim segera mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan penelusuran identitas para pelaku.
“Video itu meresahkan warga. Kami tidak ingin masyarakat merasa takut melintas di jalan raya hanya karena ulah remaja ugal-ugalan yang membawa senjata tajam,” tegas Andriana.
Petugas mengamankan enam remaja, dua di antaranya terbukti sebagai pelaku utama. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa sebilah celurit, tiga unit sepeda motor, serta sebuah ponsel iPhone 11 untuk merekam aksi tersebut.
Aksi itu bermula pada Minggu dini hari (7/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Jl. Raya Buk Begal, Panjatan, Kulon Progo. Para remaja mengendarai motor secara ugal-ugalan, saling berkonvoi, dan menebar teror jalanan.
Salah satu pelaku dengan sengaja mengacungkan celurit ke udara, sementara rekannya menyeret standar motor hingga mengeluarkan percikan api.
Mereka merekam kejadian itu lalu menyebarkannya di media sosial. Video tersebut beredar luas pada Senin (8/9/2025) dan memantik kemarahan publik.
“Ini bukan sekadar kenakalan remaja, ini sudah masuk ranah kejahatan jalanan karena melibatkan senjata tajam,” tegas AKP Andriana.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Ancaman hukumannya tidak main-main, maksimal 10 tahun penjara.
“Orang tua harus sadar, jangan biarkan anak-anak terjerumus pergaulan berbahaya. Kami akan tindak tegas siapa pun yang membuat resah dengan kejahatan jalanan,” lanjut Andriana.
Polres Kulon Progo juga mengeluarkan imbauan keras. Orang tua harus aktif mengawasi pergaulan anak, sementara pihak sekolah perlu memperketat pembinaan karakter.
“Kejadian ini harus jadi alarm. Jangan anggap sepele unggahan media sosial. Banyak aksi berbahaya lahir dari sekadar ingin viral,” ujar Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko. (ef linangkung)