
KabarJawa.com– Meski ramai pengunjung, udara terasa berat karena aroma sate yang menyengat dari pedagang kaki lima (PKL) yang masih ngeyel berjualan di Malioboro. Aroma sate, yang semula menggugah selera, kini memicu keluhan wisatawan.
Petugas Satpol PP Kota Yogyakarta bergerak cepat menertibkan para pedagang. Selasa (30/12/2025) sore, operasi penertiban berlangsung mulai dari ujung jalan Malioboro hingga kawasan Nol Kilometer, termasuk sirip-sirip jalan Malioboro.
Fokus Penertiban Pedagang Kaki Lima Malioboro
Kepala Seksi Pengendalian Operasional (Kasidalops) Satpol PP Kota Yogyakarta, Yudho Bangun Pamungkas, menjelaskan bahwa penertiban kali ini memang fokus pada pedagang sate yang menimbulkan banyak aduan, meski operasi tetap menyasar semua PKL yang melanggar aturan.
“Penertibannya sebenarnya bukan hanya sate, tapi memang banyak aduan terkait masalah sate. Namun, kami menertibkan seluruh pedagang yang berjualan di kawasan Malioboro,” ujar Yudho saat dihubungi.
Menurut Yudho, keluhan wisatawan bukan hanya soal asap. Pedagang yang berjualan di trotoar dan perbatasan jalan itu kerap meninggalkan sampah, bungkus bumbu, dan arang panggangan di lokasi setelah mereka kabur saat petugas mendekat.
“Bekas-bekas bumbu sate dan arang panggangannya ditinggal begitu saja. Mereka memang kerap kucing-kucingan dengan petugas,” imbuh Yudho.
Petugas menemukan bahwa para pedagang sate mangkal di beberapa simpang jalan Malioboro, seperti simpang Dagen, Suryatmajan, hingga Ngejaman.
Mereka menjual dagangannya di perbatasan jalan dan sirip-sirip trotoar agar tidak mudah tertangkap. Namun, perilaku ini justru menimbulkan gangguan kebersihan dan kenyamanan wisatawan.
Hasil Operasi Penertiban
Dalam operasi kali ini, Satpol PP mengamankan 24 pedagang yang melanggar aturan. Dari jumlah tersebut, 14 pedagang merupakan penjual sate, sebagian besar berasal dari luar Jogja bahkan luar DIY.
“Dari ujung Teteg sampai Senopati, kami menertibkan 24 PKL. Ada yang dari Jogja, tapi sebagian besar memang luar,” jelas Yudho.
Petugas tidak hanya menertibkan, tetapi juga menyita sarana berjualan para pedagang. Barang yang pedagang tinggalkan akan menjadi jalan untuk mendata identitas mereka.
Selanjutnya, pedagang harus datang ke Mako Satpol PP untuk mengambil kembali barang-barang mereka dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran.
“Barang yang kami amankan selain sate, seperti cilok atau minuman kemasan, juga kami data. Para pedagang harus membuat surat pernyataan sebelum mengambil barangnya. Jika tidak, barang tersebut akan diserahkan ke bidang aset Pemkot Yogyakarta,” terang Yudho.
Barang-barang yang mudah busuk, terutama bahan makanan, akan petugas musnahkan segera. Sementara itu, sarana dan prasarana dagang akan dikelola bidang aset, bisa dimusnahkan atau dilelang sesuai kebijakan.
“Kadang pedagang tidak mengambil barangnya karena takut. Tetapi tetap kami tertibkan. Barang yang mudah busuk langsung dibuang, yang lain diserahkan ke aset,” tambah Yudho.
Operasi penertiban ini menjadi bukti keseriusan Pemkot Yogyakarta menjaga kenyamanan Malioboro sebagai kawasan wisata. Tidak lagi hanya aroma sate yang menguar, tetapi Malioboro kini berupaya bebas asap rokok maupun gangguan kebersihan.
Wisatawan bisa menikmati suasana jalan ikonik ini tanpa terganggu bau atau sampah yang berserakan, menjadikan Malioboro lebih bersih, tertib, dan nyaman. (ef linangkung)