
KabarJawa.com – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya menjawab penantian panjang kaum buruh dan pengusaha.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang akan berlaku mulai tahun depan.
Dalam pengumuman resmi Pemda DIY pada hari ini, Rabu (24/12/2025), diketahui ada kenaikan UMP tahun 2026 sebesar 6,78 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Jika dinominalkan, kenaikan tersebut mencapai Rp153.414,05. Dengan demikian, besaran UMP DIY bergerak naik dari Rp2.417.495 (tahun 2025) menjadi kisaran Rp2.570.909 untuk tahun 2026.
Keputusan ini disebutkan telah diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, hingga akademisi.
Daftar Lengkap UMK Jogja 2026: Siapa Tertinggi?
Setelah penetapan UMP, Gubernur juga menetapkan besaran UMK untuk satu kota dan empat kabupaten di wilayah DIY. Lantas, wilayah mana yang memegang angka tertinggi?
Berdasarkan data resmi, Kota Yogyakarta masih memimpin dengan nominal upah tertinggi di DIY, disusul oleh Kabupaten Sleman di posisi kedua. Sementara itu, Kabupaten Gunungkidul tercatat sebagai wilayah dengan UMK terendah.
Berikut adalah rincian lengkap UMK DIY Tahun 2026 dari yang tertinggi hingga terendah:
1. Kota Yogyakarta (Tertinggi)
- Besaran UMK: Rp2.827.593
- Kenaikan: Rp172.551,17 (6,50 persen)
2. Kabupaten Sleman
- Besaran UMK: Rp2.624.387
- Kenaikan: Rp157.872,14 (6,40 persen)
3. Kabupaten Bantul
- Besaran UMK: Rp2.509.001
- Kenaikan: Rp148.468 (6,29 persen)
4. Kabupaten Kulon Progo
- Besaran UMK: Rp2.504.520
- Kenaikan: Rp153.280,15 (6,52 persen)
5. Kabupaten Gunungkidul
- Besaran UMK: Rp2.468.378
- Kenaikan: Rp138.115 (5,93 persen)
Kenaikan Persentase Tertinggi di Kulon Progo
Ada fakta menarik dalam penetapan upah tahun ini. Jika dilihat dari nominal Rupiah, Kota Yogyakarta memang menjadi juara dengan angka Rp2,8 juta. Namun, jika ditinjau dari persentase kenaikannya, Kabupaten Kulon Progo justru menjadi yang tertinggi.
Kabupaten yang menjadi lokasi Bandara YIA ini mengalami kenaikan persentase sebesar 6,52 persen. Angka pertumbuhan ini melampaui Kota Yogyakarta yang naik 6,50 persen, maupun Sleman yang naik 6,40 persen. Hal ini mengindikasikan adanya tren positif akselerasi pertumbuhan upah di wilayah barat DIY tersebut.
Sebaliknya, Kabupaten Gunungkidul mencatatkan persentase kenaikan paling rendah tahun ini, yakni hanya di angka 5,93 persen.
Aturan Main bagi Pengusaha
Dalam pengumuman resminya, Pemerintah DIY menegaskan bahwa besaran UMK yang baru ditetapkan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
Aturan ini wajib diterapkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Gubernur juga memberikan peringatan keras kepada para pengusaha. Mereka dilarang membayar upah di bawah angka UMK yang telah ditetapkan.
Selain itu, pada tahun ini pemerintah menegaskan tidak ada mekanisme penangguhan pembayaran upah minimum. Artinya, seluruh perusahaan wajib mematuhi ketetapan ini tanpa terkecuali.***