
KabarJawa.com — Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY Tahun 2025 sebesar Rp2.417.495.
Penetapan ini menandai kenaikan signifikan sebesar 6,78 persen atau setara Rp153.414,05 daripada tahun sebelumnya.
Kebijakan tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di tengah dinamika ekonomi regional.
Penetapan UMP DIY Tahun 2025 sekaligus menjadi dasar awal bagi penyusunan kebijakan pengupahan tahun berikutnya.
Pemerintah mengawali proses penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Penetapan UMP DIY 2026
Gubernur DIY menetapkan UMP dan kebijakan pengupahan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DIY.
Dewan ini melibatkan unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi sebagai bentuk pengambilan keputusan yang inklusif dan berbasis kajian ilmiah.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Provinsi DIY dari unsur akademisi Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Islam Indonesia (UII), Priyonggo Suseno, SE, MSc, Ph.D, menegaskan bahwa Dewan Pengupahan mengedepankan pendekatan objektif dan terukur.
Dewan Pengupahan DIY menyusun rekomendasi berdasarkan data ekonomi makro, produktivitas tenaga kerja, serta kemampuan dunia usaha.
“Kami menjaga agar kenaikan upah tetap melindungi pekerja tanpa mengganggu stabilitas ekonomi daerah,” ujar Priyonggo.
Pemerintah menetapkan UMP DIY Tahun 2025 sebesar Rp2.417.495. Angka tersebut mencerminkan kenaikan 6,78 persen atau Rp153.414,05.
Kenaikan ini memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah daerah berupaya meningkatkan daya beli pekerja di tengah tekanan inflasi dan kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Dalam proses pembahasan, Dewan Pengupahan Provinsi DIY juga menginisiasi kajian mengenai Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor Konstruksi dan sektor Transportasi, khususnya angkutan penumpang dan barang.
anggota Dewan Pengupahan Provinsi DIY dari unsur akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPN Veteran Yogyakarta, Dr. Joko Susanto, SE, M.Si, menjelaskan bahwa kajian akademik memegang peran krusial dalam keputusan ini.
Pihaknya melakukan analisis mendalam terhadap karakteristik risiko kerja, kontribusi sektor terhadap perekonomian daerah, serta tren pertumbuhan ekonomi.
“Hasil kajian menunjukkan sektor Transportasi dan Pergudangan memang berkontribusi cukup tinggi, namun pertumbuhannya berfluktuasi dan cenderung menurun,” jelas Joko.
Dewan Pengupahan menilai bahwa tantangan struktural di kedua sektor tersebut masih cukup besar.
Oleh karena itu, Dewan Pengupahan DIY menyimpulkan bahwa penerapan UMSP untuk sektor Konstruksi dan Transportasi–Pergudangan belum tepat untuk diberlakukan pada Tahun 2026.
UMK DIY 2026 Resmi Ditetapkan
Selain UMP, Pemerintah DIY juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026. Gubernur menetapkan UMK berdasarkan rekomendasi Bupati/Wali Kota yang bersumber dari usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
Berikut besaran UMK DIY Tahun 2026.
- Kota Yogyakarta: Rp2.827.593 (naik Rp172.551,17 atau 6,50%)
- Kabupaten Sleman: Rp2.624.387 (naik Rp157.872,14 atau 6,40%)
- Kabupaten Bantul: Rp2.509.001 (naik Rp148.468,00 atau 6,29%)
- Kabupaten Kulon Progo: Rp2.504.520 (naik Rp153.280,15 atau 6,52%)
- Kabupaten Gunungkidul: Rp2.468.378 (naik Rp138.115,00 atau 5,93%)
Selanjutnya, pemerintah menegaskan bahwa upah minimum yang berlaku di DIY adalah UMK, bukan UMP.
Pemerintah DIY secara tegas melarang pengusaha membayar upah di bawah UMK. Pemerintah juga tidak memperbolehkan penangguhan pembayaran UMK Tahun 2026 dalam bentuk apa pun.
UMK berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Kebijakan ini mendorong perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan tingkat produktivitas.
Penetapan UMP dan UMK di DIY mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dan Dewan Pengupahan untuk menjaga keadilan pengupahan, stabilitas iklim usaha, serta kesejahteraan pekerja. (ef linangkung)