
KabarJawa.com – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2026 masih menjadi teka-teki yang dinantikan publik. Hingga berita ini diturunkan, Minggu (21/12), pemerintah provinsi belum memberikan keputusan final.
Di tengah masa penantian ini, pembahasan upah di Jawa Tengah berjalan alot karena diapit oleh dua usulan yang cukup kontras. Pihak pengusaha dan serikat buruh masing-masing memegang teguh angka ideal versi mereka sendiri.
Untuk itu, berdasarkan informasi yang dihimpun KabarJawa.com, berikut adalah kabar terbaru soal pengumuman UMP 2026 di Jawa Tengah.
Apindo – Kenaikan Maksimal 5 Persen
Dari sisi pengusaha, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah dikabarkan bahwa telah menilai angka kenaikan ideal untuk UMP 2026 maksimal berada di 5 persen.
Alasan utama usulan ini adalah demi menjaga iklim investasi agar tetap kondusif serta menjamin keberlangsungan dunia usaha di tengah tantangan ekonomi global. Apindo beranggapan bahwa persentase 5 persen merupakan titik temu yang paling logis dan rasional.
Lebih lanjut, pihak Apindo menegaskan bahwa usulan ini sejalan dengan target besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin memacu pertumbuhan ekonomi nasional hingga mencapai angka delapan persen.
Kenaikan upah yang moderat dianggap sebagai salah satu kunci untuk mendorong investasi baru masuk ke Jawa Tengah.
Buruh – Tuntut KHL Rp3,4 Juta
Sementara, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah dari unsur buruh menilai UMP Jawa Tengah saat ini masih jauh dari kata sejahtera.
Mereka berpegang pada amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU yang menekankan pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) membeberkan data perbandingannya.
Realisasi UMP Jawa Tengah tahun 2025 tercatat hanya berada di angka Rp2,1 juta. Smeentara, berdasarkan perhitungan menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai KHL di Jawa Tengah seharusnya berada di kisaran Rp3,4 juta untuk memenuhi standar hidup layak 100 persen.
Jadwal Pengumuman Resmi
Lantas, kapan keputusan final akan keluar? Masyarakat diminta untuk bersabar sedikit lagi. Berdasarkan jadwal resmi, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, direncanakan baru akan mengumumkan penetapan upah tersebut pada Rabu, 24 Desember 2025.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pengumuman kali ini akan dilakukan secara serentak atau “borongan”. Gubernur dijadwalkan akan langsung mengumumkan empat komponen sekaligus, yakni UMP, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Tengah tahun 2026.
Hal ini diketahui sejalan dengan arahan pusat dimana Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli memberikan deadline kepada kepala daerah untuk menetapkan upah minimum paling lambat Rabu, 24 Desember 2025.
Harapannya, supaya aturan baru ini mulai berlaku efektif pada awal tahun depan atau tapatnya tanggal 1 Januari 2026 mendatang.***