
KabarJawa.com – Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) bersama Badan Keahlian (BK) DPR RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) konsultasi publik terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan dalam Penegakan Hukum pada Jumat (17/4/2026) di Kampus I UAJY. Forum ini menjadi ruang pertemuan antara pembuat kebijakan dan akademisi untuk membahas kebutuhan regulasi penyadapan yang komprehensif sekaligus memastikan perlindungan hak privasi masyarakat.
Kegiatan diawali dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara UAJY dan BK DPR RI, yang dilanjutkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Fakultas Hukum UAJY dan Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia BK DPR RI. Penandatanganan tersebut berlangsung di Ruang Konferensi Fakultas Hukum, Gedung St. Alfonsus.
Regulasi Penyadapan Dinilai Masih Terfragmentasi
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Novian Murti Hantoro, Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Politik, Hukum, dan HAM BK DPR RI, Kepala BK DPR RI Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono menekankan pentingnya pembentukan RUU Penyadapan sebagai upaya menyatukan berbagai aturan yang saat ini tersebar.
“Penyadapan menjadi instrumen penting dalam hukum, namun di sisi lain juga berpotensi menyebabkan kejahatan publik apabila tidak diatur secara transparan dan terkontrol. Aturan mengenai penyadapan masih tersebar di berbagai undang-undang dengan mekanisme dan prosedur yang berbeda-beda,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus membuka celah penyalahgunaan kewenangan apabila tidak segera diatur secara terpadu dan jelas.
Risiko Pelanggaran Hak Sipil Jadi Sorotan
Rektor UAJY, Dr. G. Sri Nurhartanto, menegaskan bahwa pembahasan RUU Penyadapan tidak bisa dilakukan secara terburu-buru karena menyangkut hak-hak fundamental warga negara, termasuk kebebasan berpendapat dan privasi.
“Karena memang negara yang paling mudah melakukan pelanggaran hak, melalui aparatnya, sekalipun individu atau orang lain juga bisa, dan entitas bisnis pun sekarang juga bisa melakukan pelanggaran hak,” tegas Nurhartanto.
Ia menilai, negara memiliki potensi besar melakukan pelanggaran melalui instrumen kekuasaan, sehingga regulasi harus dirancang dengan prinsip kehati-hatian dan pengawasan yang ketat.
Akademisi Tekankan Batasan dan Dasar Hukum yang Jelas
Dalam sesi diskusi, para akademisi hukum di Yogyakarta menyoroti pentingnya kejelasan norma dalam RUU Penyadapan, khususnya terkait batasan kewenangan penyadapan agar tidak menimbulkan multitafsir.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Dr. Eko Riyadi, menegaskan bahwa privasi merupakan hak dasar yang tidak boleh diabaikan dalam proses penegakan hukum.
“Privasi adalah hak, negara boleh ikut campur dalam melakukan penyadapan tetapi dengan alasan yang sah,” tegasnya.
Para akademisi juga mengingatkan bahwa tanpa aturan yang rinci dan tegas, praktik penyadapan berisiko disalahgunakan, terutama dalam situasi yang melibatkan kepentingan politik atau kekuasaan.
Potensi Penyalahgunaan dalam Situasi Darurat
Selain membahas aspek normatif, diskusi juga menyinggung konsep state of emergency atau kondisi darurat negara. Dalam beberapa praktik di negara lain, kondisi darurat kerap digunakan sebagai dasar untuk memperluas kewenangan negara, termasuk dalam hal penyadapan.
Hal ini menjadi perhatian serius karena berpotensi mengurangi perlindungan hak asasi manusia jika tidak diatur secara ketat. Para peserta FGD menekankan bahwa mekanisme pengawasan harus tetap berjalan, bahkan dalam kondisi darurat sekalipun.
Komitmen UAJY Dorong Regulasi Berbasis HAM
Kegiatan ini menegaskan peran UAJY sebagai institusi akademik yang aktif berkontribusi dalam proses pembentukan kebijakan publik, khususnya di bidang hukum. Melalui forum diskusi seperti FGD, kampus diharapkan mampu menjadi ruang kritis yang menghasilkan rekomendasi berbasis kajian ilmiah.
Keterlibatan akademisi dalam proses legislasi dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang disusun tidak hanya efektif dalam penegakan hukum, tetapi juga menjamin perlindungan hak asasi manusia, terutama hak atas privasi.
Ke depan, hasil diskusi ini diharapkan dapat menjadi masukan konkret bagi DPR RI dalam menyusun RUU Penyadapan yang seimbang antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.***