
KABARJAWA- Besaran tunjangan rumah dan transportasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencuat ke permukaan dan memantik kritik tajam.
Angka yang mencapai puluhan juta rupiah per bulan itu dianggap kontras dengan realitas keseharian masyarakat yang masih berjuang hidup dengan upah minimum di kisaran Rp 2 jutaan.
Kritik keras pun mengalir deras. Publik mempertanyakan keadilan sosial di tengah jurang lebar antara penghasilan pejabat legislatif daerah dan buruh kecil.
Suara-suara itu menyebut, tunjangan fantastis DPRD DIY bukan sekadar angka, tetapi cermin nyata ketimpangan sosial yang semakin telanjang di hadapan rakyat.
Tunjangan DPRD DIY
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 78 Tahun 2019, Ketua DPRD DIY berhak menerima tunjangan rumah sebesar Rp 27,5 juta per bulan. Wakil ketua mengantongi Rp 22,9 juta, sedangkan setiap anggota memperoleh Rp 20,6 juta.
Tidak berhenti di situ, Pergub DIY Nomor 77 Tahun 2024 menambah tunjangan transportasi: Rp 22,5 juta untuk ketua, Rp 19,5 juta untuk wakil ketua, dan Rp 17,5 juta untuk anggota.
Jika dihitung, hanya dari dua jenis tunjangan itu saja, seorang Ketua DPRD DIY sudah mengantongi Rp 50 juta per bulan. Wakil ketua meraup Rp 42,4 juta, sedangkan anggota menerima Rp 38,1 juta.
Jumlah itu belum termasuk gaji pokok, tunjangan komunikasi, maupun fasilitas lain yang masih melekat pada jabatan legislatif.
Jurang dengan Buruh Kecil
Perbandingan dengan kehidupan buruh semakin menyakitkan hati publik. Bagaimana tidak, buruh yang bekerja penuh waktu di DIY hanya diganjar upah minimum sekitar Rp2 jutaan per bulan. Nilai itu bahkan tidak cukup untuk menutup kebutuhan dasar keluarga di tengah kenaikan harga bahan pokok dan biaya hidup yang kian mencekik.
Di satu sisi, buruh harus memutar otak demi bertahan hidup. Di sisi lain, anggota DPRD menikmati fasilitas dan tunjangan yang jauh berlipat ganda.
Realitas ini menciptakan jurang sosial yang menganga lebar, seakan mempertegas bahwa rakyat kecil hanya penonton dari panggung kemewahan pejabatnya.
Menanggapi sorotan publik, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, buka suara. Ia menegaskan bahwa semua keputusan terkait besaran tunjangan DPRD DIY berada dalam ranah pemerintah pusat.
“Kan belum ada pembicaraan itu, nanti kan nunggu aturan dari Departemen (Kementerian Dalam Negeri). Iya, pusat yang akan memutuskan dulu. Nanti dengan perubahan yang ada di DPR, mestinya ada implikasi ke DPRD. Tapi semua itu kan dasarnya dari Departemen Dalam Negeri. Jadi, apakah ditambah atau tidak, makin besar atau tidak, ya ada keputusan Departemen,” ujar Sultan di Kompleks Kepatihan, Selasa (9/9).
Sultan menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa mengambil inisiatif sendiri. Sultan memilih untuk menunggu keputusan dari pemerintah pusat, terutama dari Kementrian Dalam Negeri.
“Selama tidak ada keputusan, ya memang tidak ada. Tapi kan di Jakarta, DPR juga belum memutuskan. Nanti kan keputusan itu ada bersama dengan eksekutif. Jadi, ya nunggu, tidak bisa kita ambil inisiatif sendiri. Kita kan bagian dari negara kesatuan, jadi harus nunggu keputusan Menteri,” tambahnya. (ef linangkung)