Tunjangan Puluhan Juta DPRD DIY Picu Polemik, Sri Sultan HB X Tegaskan Semua Aturan dari Pusat

Bagikan :
Sri Sultan Hamengku Buwono X/Foto: Pemda DIY

KABARJAWA- Besaran tunjangan rumah dan transportasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencuat ke permukaan dan memantik kritik tajam.

Angka yang mencapai puluhan juta rupiah per bulan itu dianggap kontras dengan realitas keseharian masyarakat yang masih berjuang hidup dengan upah minimum di kisaran Rp 2 jutaan.

Kritik keras pun mengalir deras. Publik mempertanyakan keadilan sosial di tengah jurang lebar antara penghasilan pejabat legislatif daerah dan buruh kecil.

Suara-suara itu menyebut, tunjangan fantastis DPRD DIY bukan sekadar angka, tetapi cermin nyata ketimpangan sosial yang semakin telanjang di hadapan rakyat.

Tunjangan DPRD DIY

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 78 Tahun 2019, Ketua DPRD DIY berhak menerima tunjangan rumah sebesar Rp 27,5 juta per bulan. Wakil ketua mengantongi Rp 22,9 juta, sedangkan setiap anggota memperoleh Rp 20,6 juta.

Tidak berhenti di situ, Pergub DIY Nomor 77 Tahun 2024 menambah tunjangan transportasi: Rp 22,5 juta untuk ketua, Rp 19,5 juta untuk wakil ketua, dan Rp 17,5 juta untuk anggota.

Baca juga  Rombongan Pewayang Gunungkidul jadi Korban Keracunan Massal di Klaten, Sang Dalang Lolos dari Musibah

Jika dihitung, hanya dari dua jenis tunjangan itu saja, seorang Ketua DPRD DIY sudah mengantongi Rp 50 juta per bulan. Wakil ketua meraup Rp 42,4 juta, sedangkan anggota menerima Rp 38,1 juta.

Jumlah itu belum termasuk gaji pokok, tunjangan komunikasi, maupun fasilitas lain yang masih melekat pada jabatan legislatif.

Jurang dengan Buruh Kecil

Perbandingan dengan kehidupan buruh semakin menyakitkan hati publik. Bagaimana tidak, buruh yang bekerja penuh waktu di DIY hanya diganjar upah minimum sekitar Rp2 jutaan per bulan. Nilai itu bahkan tidak cukup untuk menutup kebutuhan dasar keluarga di tengah kenaikan harga bahan pokok dan biaya hidup yang kian mencekik.

Di satu sisi, buruh harus memutar otak demi bertahan hidup. Di sisi lain, anggota DPRD menikmati fasilitas dan tunjangan yang jauh berlipat ganda.

Realitas ini menciptakan jurang sosial yang menganga lebar, seakan mempertegas bahwa rakyat kecil hanya penonton dari panggung kemewahan pejabatnya.

Menanggapi sorotan publik, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, buka suara. Ia menegaskan bahwa semua keputusan terkait besaran tunjangan DPRD DIY berada dalam ranah pemerintah pusat.

Baca juga  Kejuaraan Bulutangkis Piala Raja HB X 2025 Pecahkan Rekor MURI, Sri Sultan Sampaikan Filosofi Kemenangan

“Kan belum ada pembicaraan itu, nanti kan nunggu aturan dari Departemen (Kementerian Dalam Negeri). Iya, pusat yang akan memutuskan dulu. Nanti dengan perubahan yang ada di DPR, mestinya ada implikasi ke DPRD. Tapi semua itu kan dasarnya dari Departemen Dalam Negeri. Jadi, apakah ditambah atau tidak, makin besar atau tidak, ya ada keputusan Departemen,” ujar Sultan di Kompleks Kepatihan, Selasa (9/9).

Sultan menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa mengambil inisiatif sendiri. Sultan memilih untuk menunggu keputusan dari pemerintah pusat, terutama dari Kementrian Dalam Negeri.

“Selama tidak ada keputusan, ya memang tidak ada. Tapi kan di Jakarta, DPR juga belum memutuskan. Nanti kan keputusan itu ada bersama dengan eksekutif. Jadi, ya nunggu, tidak bisa kita ambil inisiatif sendiri. Kita kan bagian dari negara kesatuan, jadi harus nunggu keputusan Menteri,” tambahnya. (ef linangkung)

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya
Roberto Carlos masih hidup pada Agustus 2026. Simak kondisi kesehatan, karier, dan perannya sebagai pemegang saham Fursan Hispania. (Foto: instagram/oficialrc3)
Apakah Roberto Carlos Masih Hidup Agustus 2026? Ini Kondisi Terbaru Legenda Brasil dan Real Madrid