
KabarJawa.com– Matahari belum terlalu tinggi ketika sejumlah petugas pajak memasuki kawasan usaha di Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Selasa (26/5/2026).
Di tengah aktivitas masyarakat yang berjalan seperti biasa, tim dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantul menjalankan sebuah langkah penegakan hukum yang menjadi puncak dari proses panjang penagihan pajak.
Hari itu, KPP Pratama Bantul menyita tiga kendaraan milik PT H, sebuah perusahaan yang tercatat memiliki tunggakan pajak mencapai Rp17 miliar.
Nilai tunggakan yang sangat besar tersebut mendorong otoritas pajak mengambil tindakan tegas setelah berbagai upaya administratif dan persuasif tidak membuahkan hasil yang diharapkan.
Penyitaan Kendaraan Perusahaan
Tiga aset yang menjadi objek penyitaan meliputi satu unit kendaraan box, satu unit truk, dan satu unit mobil penumpang.
Ketiga kendaraan itu menjadi jaminan negara dalam proses penagihan utang pajak yang hingga kini belum diselesaikan oleh wajib pajak.
Suasana penyitaan berlangsung tertib. Tidak terlihat adanya penolakan ataupun ketegangan yang berarti. Pihak perusahaan justru menunjukkan sikap kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan.
Kepala KPP Pratama Bantul, Guntur Wijaya Edi, memimpin langsung proses penyitaan tersebut. Ia hadir bersama Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan serta Juru Sita Pajak Negara (JSPN).
Kehadiran para pejabat tersebut menunjukkan keseriusan negara dalam menegakkan kepatuhan perpajakan.
Bagi sebagian masyarakat, penyitaan aset sering kali dipandang sebagai langkah mendadak. Namun kenyataannya, tindakan tersebut merupakan tahapan lanjutan setelah berbagai prosedur penagihan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak memiliki mekanisme yang jelas dalam menangani tunggakan pajak. Negara tidak serta-merta melakukan penyitaan ketika wajib pajak mengalami keterlambatan pembayaran.
Petugas terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya melalui berbagai pendekatan dan tahapan administratif.
Dalam kasus PT H, seluruh proses tersebut telah berlangsung. Guntur Wijaya Edi menegaskan bahwa penyitaan oleh KPP Pratama Bantul memiliki dasar hukum yang kuat dan telah berkekuatan hukum tetap.
“Penyitaan yang dilakukan KPP Pratama Bantul ini sudah incracht atau berketetapan hukum tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan dan prosedur penyitaan ini mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000,” ujar Guntur.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa tindakan penyitaan bukan sekadar langkah administratif, melainkan bagian dari instrumen hukum negara untuk menjaga kepatuhan perpajakan dan melindungi penerimaan negara.
Tulang Pungung Pembiayaan
Pajak sendiri menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan nasional. Dana yang terkumpul dari pajak membiayai berbagai program pemerintah, mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik.
Karena itulah, ketika terdapat tunggakan pajak dalam jumlah besar, negara memiliki kewajiban untuk memastikan hak penerimaan tersebut dapat dipulihkan.
Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Bantul, Tuty Widijani, menjelaskan bahwa penyitaan merupakan langkah terakhir setelah pendekatan persuasif tidak menghasilkan penyelesaian kewajiban perpajakan.
Menurut Tuty, pihaknya selalu mengedepankan komunikasi dan pembinaan kepada wajib pajak sebelum menerapkan tindakan penagihan aktif.
Pihaknya senantiasa mengedepankan tindakan penagihan secara persuasif kepada wajib pajak sebelum penagihan aktif.
“Penyitaan dilakukan ketika upaya-upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian kewajiban perpajakan,” kata Tuty.
Penjelasan itu memperlihatkan bahwa otoritas pajak tidak semata-mata mengedepankan tindakan represif. Sebaliknya, petugas berusaha membuka ruang dialog agar wajib pajak dapat memenuhi kewajiban secara sukarela.
Namun, ketika seluruh kesempatan tersebut tidak menghasilkan penyelesaian, negara harus mengambil langkah yang lebih tegas.
Proses Penyitaan
Di lokasi penyitaan, petugas menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan. Setiap aset yang disita didata dan dicatat secara resmi.
Proses berlangsung terbuka dengan melibatkan penanggung jawab perusahaan sebagai pihak yang mewakili wajib pajak.
Kondisi yang kondusif selama pelaksanaan penyitaan menjadi sinyal positif bagi proses penyelesaian utang pajak ke depan.
Juru Sita Pajak Negara, Heri Maryanto, bahkan melihat adanya peluang besar untuk mencapai penyelesaian dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Setelah penyitaan, pihak wajib pajak menunjukkan itikad baik dengan membuka ruang komunikasi bersama petugas pajak.
“Kami optimistis wajib pajak akan melunasi utang pajaknya. Setelah penyitaan ini, wajib pajak bersedia melakukan diskusi untuk membahas upaya-upaya percepatan pelunasan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memberikan gambaran bahwa penyitaan bukanlah akhir dari proses, melainkan bagian dari upaya mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan.
Negara tetap memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi utangnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketika wajib pajak menunjukkan komitmen dan itikad baik, proses penyelesaian dapat dilakukan melalui berbagai skema yang tersedia dalam ketentuan perpajakan.
Kasus tunggakan pajak PT H senilai Rp17 miliar ini sekaligus menjadi pesan penting bagi dunia usaha dan masyarakat luas.
Kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban administratif, melainkan bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan bangsa.
Di balik pembangunan jalan, perbaikan sekolah, peningkatan fasilitas kesehatan, hingga berbagai program sosial pemerintah, terdapat kontribusi pajak masyarakat dan pelaku usaha.
Karena itu, setiap rupiah yang menjadi hak negara memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan.
Melalui tindakan penyitaan aset terhadap wajib pajak yang menunggak Rp17 miliar ini, KPP Pratama Bantul berharap kesadaran dan kepatuhan perpajakan masyarakat semakin meningkat.
Langkah penegakan hukum tersebut juga menjadi bukti bahwa negara hadir untuk memastikan setiap wajib pajak memenuhi kewajibannya secara adil dan sesuai ketentuan. (ef linangkung)