
KabarJawa.com – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menutup permanen Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan dan menggantinya dengan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).
Kebijakan ini menjadi bagian dari perubahan sistem pengelolaan sampah regional yang melibatkan Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Sleman.
Kabupaten Bantul ditetapkan sebagai lokasi pembangunan PSEL.
Pemerintah Kabupaten Bantul menyatakan kesiapan mendukung proyek tersebut, termasuk dalam aspek penganggaran dan penyiapan infrastruktur pendukung.
Bantul Alokasikan Rp5 Miliar dari APBD
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul, Bambang Purwadi Nugroho, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp5 miliar untuk mendukung pembangunan PSEL.
“Kontribusi Bantul tentu menyiapkan anggaran. Sudah dianggarkan oleh Pak Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bantul senilai Rp5 miliar,” ujar Bambang, Selasa (24/2/2026).
Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Bantul. Bambang menjelaskan bahwa proyek PSEL berada dalam koordinasi pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah DIY, sehingga pemerintah kabupaten masih menunggu tahapan lanjutan.
Ia menyebut pembagian tugas dalam proyek ini telah ditetapkan.
Pemerintah daerah bertanggung jawab menyiapkan lahan, depo transit, serta sistem transporter sampah.
“Penyiapan lahan sudah menjadi tugas Pemda. Termasuk transporternya dan depo transit sampah,” tegasnya.
Kebutuhan Pematangan Lahan Rp15 Miliar
Pematangan lahan dijadwalkan dimulai pada Maret 2026. Proses ini akan dilakukan bersama oleh Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, dan Kota Yogyakarta.
Total kebutuhan anggaran untuk pematangan lahan diperkirakan mencapai Rp15 miliar.
Ketiga daerah tersebut akan berbagi pembiayaan sebagai bagian dari kerja sama kawasan aglomerasi.
Sementara itu, pembiayaan pembangunan dan operasional PSEL direncanakan menggunakan alokasi dari Danantara.
Hingga kini, rincian total kebutuhan anggaran proyek belum diumumkan secara terbuka.
Bambang menyatakan proyek ini terus dikawal bersama sejumlah kementerian, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah Provinsi DIY melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY serta Sekber Kartamantul juga terlibat dalam proses koordinasi.
“Semua masih berproses. Mudah-mudahan sesuai dengan jadwal waktu yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Lahan 5,7 Hektare di Piyungan
PSEL akan dibangun di atas lahan seluas 5,7 hektare di Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul.
Lahan tersebut merupakan milik Pemerintah DIY dan telah mendapatkan izin dari Gubernur DIY.
Dengan status kepemilikan tersebut, pemerintah tidak perlu melakukan pembebasan lahan. Hal ini dinilai mempercepat tahapan awal pembangunan.
Target operasional PSEL ditetapkan pada tahun 2028.
Fasilitas ini direncanakan memiliki kapasitas pengolahan hingga 1.000 ton sampah per hari yang berasal dari Sleman, Kota Yogyakarta, dan Bantul.
Masa Transisi dan Kuota 700 Ton
Selama masa transisi pascapenutupan TPST Piyungan, Kabupaten Bantul memperoleh kuota 700 ton sampah untuk dievakuasi dalam periode terbatas.
“Khusus untuk Kabupaten Bantul, kita dapat kuota 700 ton sampah untuk dievakuasi ke TPA Piyungan,” kata Bambang.
Pengiriman sampah dibatasi pada jenis anorganik dan residu melalui mekanisme pengolahan terbatas.
Tidak semua sampah dapat dibuang seperti sebelumnya.
Kuota tersebut berlaku sekitar lima minggu hingga setelah Lebaran. Setelah periode itu berakhir, Bantul akan mengandalkan sistem pengolahan mandiri.
Pemerintah daerah memaksimalkan peran TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) yang tersebar di sejumlah wilayah.
Fasilitas ini menjadi bagian dari upaya mengurangi beban residu.
“Kuota ini kami manfaatkan untuk membagi penyelesaian persampahan. Ini menopang penyelesaian sampah yang kita olah di TPS3R yang kita miliki,” jelas Bambang.
Penutupan TPST Piyungan menandai perubahan sistem pengelolaan sampah di DIY.
Pemerintah daerah dan pemerintah pusat saat ini melanjutkan tahapan persiapan pembangunan PSEL sesuai jadwal yang telah ditetapkan.