Kabarjawa – Masalah sampah liar kembali mencuat di Kulon Progo. Kali ini, lahan milik warga di tepi Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS), tepatnya di perbatasan Galur dan Panjatan, menjadi lokasi pembuangan sampah secara ilegal. Kejadian ini mengundang reaksi keras dari masyarakat yang prihatin dengan kondisi lingkungan yang semakin tercemar.
Sampah Misterius di Lahan Kosong
Seorang warga setempat, Sriyono, melaporkan bahwa pekarangan miliknya yang biasa digunakan sebagai tempat istirahat sopir truk jarak jauh kini telah berubah menjadi tempat pembuangan sampah liar. Ia mengaku baru mengetahui kejadian tersebut pada siang hari dan menduga bahwa pembuangan sampah dilakukan secara diam-diam pada malam sebelumnya.
Menurut Sriyono, jumlah sampah yang dibuang di lahan tersebut sangat banyak. Berdasarkan perkiraannya, sampah tersebut kemungkinan besar dibuang menggunakan truk atau kendaraan berukuran besar, bukan hanya dengan sepeda motor.
Bau Menyengat Ganggu Warga
Keberadaan tumpukan sampah ini menimbulkan bau menyengat yang mengganggu kenyamanan warga sekitar. Sriyono sempat berencana membakar sampah tersebut untuk mengurangi dampak bau, namun urung dilakukan karena adanya sampah plastik dan limbah rumah tangga yang masih basah.
DLH Kulon Progo Turun Tangan
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo telah menerima laporan terkait masalah ini dan sedang mencari solusi terbaik. Saat ini, DLH juga tengah berupaya menyelesaikan sejumlah persoalan terkait sampah di berbagai wilayah Kulon Progo, termasuk penanganan sampah kiriman dari luar daerah yang menjadi polemik.
DLH sebelumnya telah menangani empat kasus serupa, termasuk di Banaran, Galur, di mana terdapat tempat pengelolaan sampah yang beroperasi tanpa izin. DLH telah melayangkan teguran dan meminta penghentian sementara aktivitas pengelolaan sampah ilegal hingga perizinan resmi dikeluarkan.
Kasus pembuangan sampah liar di lahan warga sepanjang JJLS Kulon Progo menjadi peringatan bagi pihak berwenang untuk segera bertindak dalam mengatasi permasalahan sampah di wilayah tersebut.
Keberadaan sampah ilegal tidak hanya mengganggu estetika lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah kesehatan bagi warga sekitar.
Diperlukan tindakan tegas dari pemerintah daerah serta kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.(Kabarjawa)