
KabarJawa.com— Jogja Corruption Watch (JCW) meminta Kejaksaan Tinggi DIY menelusuri aliran dana dugaan korupsi proyek pengadaan bandwidth internet dan sewa Colocation Disaster Recovery Center (DRC) di Kabupaten Sleman.
Desakan muncul setelah kasus tersebut menyeret mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sleman, Eka Suryo Prihantoro (ESP), sebagai terdakwa.
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, menyatakan bahwa penelusuran aliran dana menjadi langkah penting untuk membongkar potensi jejaring korupsi yang lebih luas.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada satu nama, apalagi jika indikasinya menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain.
Kasus yang Berawal dari Proyek Strategis
Proyek yang semestinya memperkuat layanan digital Kabupaten Sleman justru berubah menjadi ladang penyimpangan.
Jaksa menemukan dugaan kerugian negara lebih dari Rp 3,5 miliar, berasal dari dua proyek strategis: pengadaan bandwidth internet dan sewa Colocation DRC.
Dalam prosesnya, terdakwa ESP diduga menerima aliran dana sebesar Rp 901 juta dari proyek tersebut.
Dugaannya, uang itu mengalir dari pihak rekanan yang terlibat dalam penyediaan layanan, menguatkan dugaan bahwa tindak pidana korupsi ini tidak berlangsung secara tunggal.
Baharuddin Kamba mengungkapkan bahwa penindakan terhadap ESP hanyalah awal. Dia menegaskan bahwa pelaku korupsi jarang terdiri atas oleh satu orang.
Oleh karena itu penegak hukum harus berani menelisik aliran dana dan memeriksa siapa pun yang potensial terlibat.
JCW menilai bahwa pola korupsi proyek teknologi sering melibatkan banyak aktor, mulai dari penyedia jasa hingga internal birokrasi.
Penelusuran aliran dana menjadi kunci untuk mengungkap siapa saja yang ikut menikmati keuntungan dari penyimpangan anggaran tersebut.
Pentingnya Penelusuran Aliran Dana Korupsi Bandwidth Sleman
JCW menilai penegak hukum perlu memeriksa lebih dalam untuk memastikan tidak ada dana yang mengalir kepada pihak lain, baik pejabat, broker anggaran, maupun pihak rekanan yang beroperasi di balik layar.
“Pemberantasan korupsi harus menyentuh akar persoalan. Jika hanya berhenti pada satu terdakwa, sistem tidak akan pernah sembuh,” tegas Baharuddin.
Ia menambahkan bahwa skema pengadaan sektor digital, seperti bandwidth, jaringan internet, dan center pemulihan data, rentan dipermainkan karena nilai anggarannya besar dan spesifikasinya teknis, sehingga membuka celah manipulasi.
Lembaga antikorupsi itu juga mendorong Kejati DIY untuk mengusut potensi keterlibatan pihak lain yang memiliki peran dalam proses pengadaan, kontrak kerja, hingga praktik gratifikasi.
JCW menyampaikan bahwa publik berhak mengetahui siapa saja yang berada di balik proyek yang merugikan negara ini.
Transparansi proses hukum akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi, terutama di sektor pelayanan publik berbasis digital.
Harapan pada Penegakan Hukum
Baharuddin menegaskan bahwa kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi Kejati DIY untuk menunjukkan sikap tegas dan independen.
Upaya penegakan hukum yang menyeluruh akan memberi sinyal bahwa praktik penyimpangan anggaran tidak bisa lagi bersembunyi di balik kompleksitas proyek teknologi.
Masyarakat Sleman kini menanti langkah berani kejaksaan berikut.
- Menelusuri aliran uang.
- Menindak pihak yang menikmati hasil korupsi.
- Memastikan anggaran digitalisasi daerah benar-benar untuk kemajuan layanan publik, bukan sebagai sarana memperkaya diri.
“Jika arahnya berjalan tegas, kasus ini berpotensi menjadi titik balik dalam penanganan korupsi sektor teknologi informasi di DIY,” ungkapnya. (ef linangkung)