
KabarJawa.com — Pemerintah Daerah DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru Non-ASN di sekolah negeri. Kepastian itu disampaikan setelah isu dugaan PHK guru honorer ramai beredar di media sosial sejak akhir pekan lalu dan memicu keresahan di kalangan tenaga pendidik hingga wali murid.
Pemda DIY menegaskan guru Non-ASN yang masih aktif mengajar tetap menjalankan tugas seperti biasa. Bahkan, masa penugasan mereka diperpanjang hingga 31 Desember 2026.
Isu tersebut sempat membuat sejumlah guru saling bertukar informasi di grup WhatsApp sekolah. Beberapa mengaku kebingungan setelah muncul kabar soal penghentian tenaga honorer di sekolah negeri.
Di sejumlah sekolah, pembahasan soal status guru Non-ASN bahkan sempat menjadi percakapan utama di ruang guru hingga Senin pagi.
DPRD DIY Pastikan Tidak Ada Kebijakan PHK
Wakil Ketua Komisi D DPRD DIY, Anton Prabu Semendawai SH, menegaskan informasi mengenai penghentian guru Non-ASN tidak benar dan tidak memiliki dasar kebijakan resmi dari pemerintah daerah.
Menurut Anton, Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tidak memuat ketentuan pemberhentian guru Non-ASN di sekolah negeri.
“Dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 sama sekali tidak terdapat ketentuan mengenai pemberhentian guru Non-ASN di sekolah negeri,” ujar Anton dalam keterangan resminya, Senin (18/5/2026).
Klarifikasi itu muncul setelah berbagai unggahan di media sosial menyebut guru honorer di DIY akan dirumahkan mulai pertengahan tahun ini.
Sampai Senin malam, kata kunci terkait guru Non-ASN DIY juga masih ramai dibahas di sejumlah platform media sosial.
Guru Tetap Mengajar hingga Akhir 2026
Kepastian tersebut dibahas dalam rapat kerja Komisi D DPRD DIY bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) DIY di Gedung DPRD DIY.
Dalam rapat itu, pemerintah memastikan guru Non-ASN yang telah masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar tetap memperoleh penugasan di sekolah negeri.
Keputusan memperpanjang masa kerja hingga akhir 2026 dinilai menjadi angin segar bagi ribuan guru honorer di DIY.
Sebab, di sejumlah sekolah negeri, tenaga Non-ASN masih menjadi penopang utama proses belajar mengajar, terutama untuk mata pelajaran tertentu yang kekurangan guru tetap.
Beberapa sekolah di wilayah pinggiran DIY juga masih bergantung pada tenaga pendidik non-ASN untuk menjaga jadwal pembelajaran tetap berjalan normal.
Hak dan Penghasilan Guru Dipastikan Aman
Pemda DIY juga memastikan hak guru Non-ASN tetap terlindungi.
Guru yang memenuhi syarat tetap menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Sementara guru yang belum bersertifikat pendidik atau belum memenuhi beban kerja akan mendapat dukungan penghasilan melalui skema insentif dari Kemendikdasmen.
Pemerintah daerah menilai kepastian penghasilan penting untuk menjaga stabilitas pendidikan di sekolah.
Dalam beberapa bulan terakhir, isu efisiensi anggaran daerah dan penataan tenaga honorer memang memunculkan kekhawatiran di kalangan guru.
Sebagian guru bahkan mengaku rutin memantau pembaruan informasi Dapodik dan grup koordinasi sekolah karena takut namanya tidak lagi tercantum dalam sistem.
Pemda DIY Ajukan 330 Formasi PPPK Guru
Di tengah kebutuhan tenaga pengajar yang terus meningkat, Pemda DIY juga mengusulkan 330 formasi PPPK guru kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Formasi itu diprioritaskan untuk mata pelajaran yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik.
Langkah tersebut menjadi bagian dari penataan jangka panjang pendidikan di DIY, termasuk mengurangi ketimpangan distribusi guru antarwilayah.
Saat ini, beberapa sekolah masih mengalami kekurangan tenaga pengajar, sementara sekolah lain memiliki jumlah guru yang relatif lebih banyak.
Kondisi itu membuat pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian kebutuhan guru berdasarkan jumlah rombongan belajar di tiap sekolah.
Tantangan Pendidikan DIY Masih Besar
Meski isu PHK telah dibantah, pemerintah mengakui sektor pendidikan DIY masih menghadapi tantangan serius.
Belanja pegawai APBD DIY disebut telah melampaui 30 persen sehingga ruang fiskal daerah makin terbatas.
Selain itu, distribusi guru yang belum merata juga masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, Pemda DIY bersama DPRD menyiapkan sejumlah langkah, di antaranya:
- penataan guru lintas sekolah,
- optimalisasi dana BOS,
- penguatan pembiayaan daerah dan pusat,
- serta verifikasi berkala data Dapodik.
Pemda DIY menilai penguatan sistem pendataan menjadi kunci untuk memetakan kebutuhan guru secara lebih akurat.
Pemerintah meminta masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi terkait status guru Non-ASN di DIY.
DPRD DIY juga memastikan proses belajar mengajar di sekolah negeri tetap berjalan normal tanpa gangguan akibat isu yang sempat viral tersebut.