
KabarJawa.com– Polemik program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih terjadi. Setelah kasus keracunan di beberapa wilayah DIY mencuat, kini Gunungkidul ikut terseret dalam pusaran kontroversi.
Sebuah surat perjanjian kerja sama antara Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) dengan pihak sekolah beredar luas. Dokumen itu bukan hanya memuat teknis distribusi makanan, tetapi juga menyimpan klausul yang kurang tepat, sekolah penerima MBG wajib merahasiakan kejadian keracunan.
Penandatanganan Surat Perjanjian Program MBG
Surat Perjanjian Program MBG yang bertanggal 20 Agustus 2025 itu ditandatangani oleh Kepala SPPG di Semin Gunungkidul bersama salah satu Kepala SD Negeri Semin. Dalam dokumen setebal tujuh poin itu, poin terakhir menjadi sorotan tajam.
“Apabila terjadi kejadian luar biasa, seperti keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau kondisi lain yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan program ini, pihak kedua berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga pihak pertama menemukan solusi terbaik.”
Seorang kepala sekolah di Gunungkidul yang enggan disebut namanya mengakui bahwa dirinya menandatangani surat tersebut. Ia menyebut penandatanganan terjadi sebelum program MBG berjalan di sekolahnya.
“Memang benar ada MoU yang harus kita tandatangani atau kita sepakati,” ujarnya singkat.
Pengakuan itu seolah menegaskan bahwa bukan hanya satu sekolah yang terikat, melainkan bisa jadi puluhan sekolah di Gunungkidul berada dalam posisi serupa.
Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul, Nunuk Setyowati, tidak bisa menyembunyikan kekesalannya ketika mengetahui isi surat tersebut. Ia menilai klausul rahasia itu menyalahi prinsip transparansi dan justru merugikan sekolah serta siswa.
“Makanya itu yang saya nggak habis pikir. Di grup MBG saya sudah minta untuk meninjau ulang kembali soal MoU itu,” kata Nunuk dengan nada tinggi, Kamis (25/9/2025).
Dampak MoU
Nunuk bahkan menyinggung kasus dugaan keracunan MBG yang sempat mencuat di Gunungkidul. Ia mengaku heran mengapa tidak ada laporan resmi masuk ke dinas.
“Pantesan ada kasus keracunan tidak ada yang melapor ke dinas. Saya marah-marah, anak-anak saya untuk kelinci percobaan itu,” tegasnya.
Pernyataan itu menggambarkan betapa seriusnya dampak klausul rahasia tersebut. Sekolah-sekolah menjadi takut berbicara, sementara siswa justru menanggung risiko terbesar.
Nunuk menduga keberadaan MoU ini menjadi penyebab utama bungkamnya sekolah-sekolah saat terjadi insiden keracunan. Ketakutan terhadap konsekuensi perjanjian membuat pihak sekolah lebih memilih diam, meski siswa mengalami masalah kesehatan.
“Ini sangat merugikan sekolah. Mereka jadi tidak berani melapor karena takut melanggar perjanjian,” tegasnya.
Karena itu, Nunuk segera memerintahkan seluruh koordinator wilayah pendidikan untuk mengkaji ulang isi perjanjian. Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi demi keselamatan siswa.
Di tengah derasnya kritik, pihak SPPG akhirnya angkat bicara. Mereka mengklaim sudah menyiapkan langkah perbaikan dan berkomitmen menarik ulang surat perjanjian tersebut.
“Alhamdulillah sudah ada progres perbaikan dari SPPG,” ujar Nunuk. (ef linangkung)