
KABARJAWA – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X akhirnya turun tangan menghentikan praktik penahanan ijazah pekerja yang marak terjadi. Sultan menegaskan larangan itu melalui Surat Edaran (SE) Nomor 6851 Tahun 2025 yang ia teken pada 10 Juni 2025.
Sri Sultan mengatakan Pemerintah DIY menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 dengan sikap tegas. Sultan melarang perusahaan menjadikan ijazah atau dokumen pribadi lain sebagai syarat atau jaminan kerja.
SE menyebut dokumen pribadi yang tak boleh ditahan meliputi ijazah asli, sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, hingga STNK kendaraan. Sultan meminta perusahaan berhenti menyandera masa depan pekerja dengan dalih menjaga loyalitas.
“Calon pekerja membaca kontrak kerja dengan cermat agar tidak terjebak klausul penyerahan ijazah sebagai jaminan” ujarnya
Namun, SE tetap membuka ruang pengecualian dalam kondisi mendesak dan dibenarkan secara hukum sesuai perjanjian. Misalnya, perusahaan boleh memegang ijazah atau sertifikat kompetensi yang pekerja peroleh melalui pendidikan atau pelatihan dengan biaya perusahaan.
Dalam kasus seperti itu, perusahaan wajib menjamin keamanan dokumen dan bertanggung jawab penuh jika dokumen hilang atau rusak. Perusahaan juga harus mengganti kerugian akibat kehilangan atau kerusakan dokumen tersebut.
SE Bukan Dasar Hukum Pidana, Tapi Harus Dipatuhi
Kepala Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Supartono, menegaskan SE bukan norma hukum yang otomatis mempidanakan pelanggar. Supartono menjelaskan pelanggaran SE tidak serta-merta dapat dihukum kecuali ada aturan hukum yang sah dan memuat sanksi.
“Kecuali SE itu didasarkan pada norma hukum yang lebih tinggi dan mencantumkan sanksi, maka bisa dilakukan penegakan,” jelas Supartono, Rabu, 2 Juli 2025.
Supartono mengimbau seluruh perusahaan di Gunungkidul mematuhi kebijakan ini demi keadilan pekerja. Supartono juga meminta pekerja memahami hak-hak mereka agar tidak takut menuntut keadilan bila dipaksa menyerahkan dokumen pribadi.
“Jangan sampai pekerja menyerahkan ijazah tanpa memahami konsekuensi hukumnya,” ujar Supartono.
Sri Sultan menegaskan kebijakan ini untuk melindungi hak dan martabat pekerja DIY. Sultan berharap larangan ini menjadi tamparan keras bagi perusahaan yang masih menahan ijazah pekerja di wilayahnya.