Sultan HB X Terbitkan SE Larangan Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja di DIY

Bagikan :
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan larangan penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan, Yogyakarta, 2025. (Ef Linangkung)

KABARJAWA – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X akhirnya turun tangan menghentikan praktik penahanan ijazah pekerja yang marak terjadi. Sultan menegaskan larangan itu melalui Surat Edaran (SE) Nomor 6851 Tahun 2025 yang ia teken pada 10 Juni 2025.

Sri Sultan mengatakan Pemerintah DIY menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 dengan sikap tegas. Sultan melarang perusahaan menjadikan ijazah atau dokumen pribadi lain sebagai syarat atau jaminan kerja.

SE menyebut dokumen pribadi yang tak boleh ditahan meliputi ijazah asli, sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, hingga STNK kendaraan. Sultan meminta perusahaan berhenti menyandera masa depan pekerja dengan dalih menjaga loyalitas.

“Calon pekerja membaca kontrak kerja dengan cermat agar tidak terjebak klausul penyerahan ijazah sebagai jaminan” ujarnya

Namun, SE tetap membuka ruang pengecualian dalam kondisi mendesak dan dibenarkan secara hukum sesuai perjanjian. Misalnya, perusahaan boleh memegang ijazah atau sertifikat kompetensi yang pekerja peroleh melalui pendidikan atau pelatihan dengan biaya perusahaan.

Baca juga  Perbedaan Awal Ramadan, Senator DPD RI Nilai Pemerintah Gagal jadi Otoritas Pemersatu Umat

Dalam kasus seperti itu, perusahaan wajib menjamin keamanan dokumen dan bertanggung jawab penuh jika dokumen hilang atau rusak. Perusahaan juga harus mengganti kerugian akibat kehilangan atau kerusakan dokumen tersebut.

SE Bukan Dasar Hukum Pidana, Tapi Harus Dipatuhi

Kepala Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Supartono, menegaskan SE bukan norma hukum yang otomatis mempidanakan pelanggar. Supartono menjelaskan pelanggaran SE tidak serta-merta dapat dihukum kecuali ada aturan hukum yang sah dan memuat sanksi.

“Kecuali SE itu didasarkan pada norma hukum yang lebih tinggi dan mencantumkan sanksi, maka bisa dilakukan penegakan,” jelas Supartono, Rabu, 2 Juli 2025.

Supartono mengimbau seluruh perusahaan di Gunungkidul mematuhi kebijakan ini demi keadilan pekerja. Supartono juga meminta pekerja memahami hak-hak mereka agar tidak takut menuntut keadilan bila dipaksa menyerahkan dokumen pribadi.

“Jangan sampai pekerja menyerahkan ijazah tanpa memahami konsekuensi hukumnya,” ujar Supartono.

Sri Sultan menegaskan kebijakan ini untuk melindungi hak dan martabat pekerja DIY. Sultan berharap larangan ini menjadi tamparan keras bagi perusahaan yang masih menahan ijazah pekerja di wilayahnya.

Baca juga  Lonjakan Dramatis Arus Kendaraan di Tol Jateng-DIY, Lebih dari 31 Ribu Kendaraan Padati Jalur Keluar DIY

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Roberto Carlos masih hidup pada Agustus 2026. Simak kondisi kesehatan, karier, dan perannya sebagai pemegang saham Fursan Hispania. (Foto: instagram/oficialrc3)
Apakah Roberto Carlos Masih Hidup Agustus 2026? Ini Kondisi Terbaru Legenda Brasil dan Real Madrid
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya