Status Raudi Akmal usai jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Masih Duduk di DPRD, Gaji Tetap Mengalir

Bagikan :
Ilustrasi Tersangka Korupsi/Magnific

KabarJawa.com– Penetapan anggota DPRD Sleman, Raudi Akmal (RA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata senilai miliaran rupiah memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.

Apakah kursi legislatifnya masih aman setelah status tersangka resmi disematkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sleman?

Pertanyaan itu terus bergema sejak penyidik menetapkan sekaligus menahan politisi PAN tersebut pada Senin (22/6/2026).

Di tengah proses hukum yang terus berjalan, Raudi ternyata masih tercatat sebagai anggota DPRD Sleman aktif. Status hukumnya berubah, tapi status politik belum bergeser.

Kondisi itu memunculkan ironi tersendiri. Di satu sisi, Raudi kini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIA Yogyakarta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Namun di sisi lain, secara administratif dan kelembagaan, namanya masih tercatat sebagai wakil rakyat yang memiliki hak-hak keanggotaan.

Status Raudi Akmal

Sekretariat DPRD Sleman menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak serta-merta menghapus status seseorang sebagai anggota dewan. Regulasi yang mengatur pemberhentian anggota DPRD memiliki prosedur ketat dan berlapis.

Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Sleman, Claustantianus Wibisono Tanggono, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Tata Tertib DPRD Sleman mengatur mekanisme pemberhentian anggota DPRD.

Menurut dia, terdapat tiga jalur utama yang dapat mengakhiri masa jabatan seorang anggota DPRD, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan berdasarkan ketentuan tertentu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sejumlah alasan pemberhentian itu antara lain karena anggota dewan tidak mampu menjalankan tugas secara berkelanjutan, tidak melaksanakan tugas selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan, atau melanggar sumpah dan janji jabatan.

Dalam kasus yang menjerat Raudi Akmal, pemberhentian secara otomatis belum dapat berjalan.

Baca juga  Muhammadiyah Gunungkidul Kenalkan Taman Lansia, Ruang Ramah Bagi Usia Lanjut

Status keanggotaannya baru dapat gugur apabila proses hukum telah mencapai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Artinya, meskipun saat ini telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan, Raudi masih memiliki kedudukan hukum sebagai anggota DPRD Kabupaten Sleman.

PAW Bisa Menjadi Jalan Cepat

Meski status anggota dewan belum otomatis hilang, terdapat satu mekanisme yang berpotensi mengakhiri masa jabatan Raudi sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Mekanisme tersebut adalah Pergantian Antar Waktu (PAW).

Namun, Sekretariat DPRD tidak dapat menjalankan proses itu secara sepihak. Inisiatif harus datang dari partai politik yang menaungi anggota dewan bersangkutan.

Wibisono menegaskan bahwa pihak Sekretariat DPRD hanya bertindak sebagai pelaksana administrasi setelah menerima surat resmi dari partai politik.

Jika PAN memutuskan mengusulkan PAW, Sekretariat DPRD akan meneruskan proses administrasi sesuai aturan yang berlaku.

Tahapan berikutnya adalah dengan mengirim surat kepada KPU Sleman untuk meminta penetapan calon pengganti yang berhak menduduki kursi legislatif tersebut.

Dalam mekanisme PAW, penentuan calon pengganti tidak dilakukan oleh partai secara bebas. Aturan mengharuskan penggantinya berasal dari daerah pemilihan yang sama dengan perolehan suara terbanyak berikutnya pada Pemilu legislatif terakhir.

KPU memiliki kewenangan untuk memverifikasi dan menetapkan siapa kandidat yang berhak menggantikan anggota DPRD yang diberhentikan.

Setelah proses di KPU selesai, usulan tersebut diteruskan melalui Bupati Sleman kepada Gubernur DIY untuk mendapatkan pengesahan.

Rangkaian prosedur itu menunjukkan bahwa pergantian seorang anggota DPRD bukan perkara sederhana. Setiap tahapan harus melalui mekanisme administratif dan politik yang saling berkaitan.

Hak Keuangan

Fakta yang paling menyita perhatian publik adalah soal hak keuangan yang masih melekat pada Raudi Akmal.

Baca juga  Orkestra SMM Yogyakarta Meriahkan Upacara HUT RI ke-80 di Bantul, Bupati Tekankan Sinergi Membangun Daerah

Selama belum diberhentikan atau belum terjadi pergantian antar waktu, Raudi masih berhak menerima sejumlah hak keuangan sebagai anggota DPRD.

Hak tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan perumahan, serta tunjangan transportasi yang selama ini diterima anggota legislatif. Satu-satunya komponen yang berpotensi tidak diterima adalah tunjangan reses.

Tunjangan itu berkaitan langsung dengan aktivitas anggota dewan saat turun ke lapangan menyerap aspirasi masyarakat. Apabila kegiatan reses tidak dilaksanakan, tunjangan tersebut otomatis tidak dapat dicairkan.

Situasi ini menimbulkan diskusi publik yang cukup luas. Di tengah status tersangka dan masa penahanan, hak-hak keuangan sebagai anggota legislatif ternyata masih tetap berjalan karena belum ada keputusan pemberhentian secara resmi.

Di tengah sorotan publik yang semakin tajam, DPD PAN Sleman memilih bersikap hati-hati. Ketua DPD PAN Sleman, R. Inoki Azmi Purnomo, mengaku terkejut dengan penetapan tersangka terhadap Raudi Akmal.

Menurut dia, perkembangan tersebut cukup mengejutkan karena sebelumnya dalam persidangan terdakwa Sri Purnomo sempat muncul pernyataan hakim yang menyebut Raudi tidak terlibat dalam perkara tersebut.

Karena alasan itu, PAN Sleman belum mengambil keputusan terkait kemungkinan PAW maupun langkah politik lain.

Partai berlambang matahari putih tersebut masih melakukan koordinasi intensif dengan DPW PAN DIY untuk menentukan sikap resmi.

Inoki menyatakan pihaknya memerlukan waktu untuk mempelajari perkembangan hukum terbaru sebelum mengambil langkah politik yang berdampak terhadap posisi Raudi di DPRD Sleman.

Koordinasi itu menjadi sangat penting karena keputusan partai akan menentukan arah perjalanan politik Raudi dalam waktu dekat.

Baca juga  Resmi Merapat ke Gerindra, Wabup Gunungkidul Joko Parwoto Ungkap Alasan Politiknya

Tersangka Baru dalam Pengembangan Kasus Korupsi Hibah Pariwisata

Penetapan Raudi Akmal sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020.

Kasus tersebut bermula ketika Pemerintah Kabupaten Sleman menerima dana hibah dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebesar Rp68,5 miliar.

Pemerintah pusat mengalokasikan anggaran tersebut sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi sektor pariwisata yang terpukul akibat pandemi Covid-19.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Sleman menemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana hibah kepada sejumlah kelompok masyarakat penerima bantuan.

Penyidik menduga Raudi Akmal bersama Sri Purnomo melakukan pengondisian terhadap proposal-proposal kelompok masyarakat yang menjadi penerima hibah.

Praktik tersebut kemungkinan menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp10,9 miliar. Temuan itu kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status Raudi dari saksi menjadi tersangka.

Tidak lama setelah penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap politisi PAN yang menjabat anggota DPRD Sleman periode 2019–2024 dan kembali terpilih untuk periode 2024–2029 tersebut.

Kasus yang menjerat Raudi Akmal kini memasuki babak baru. Penahanan oleh penyidik membuka fase hukum yang lebih serius dan penuh konsekuensi.

Namun, terdapat dinamika politik yang tidak kalah menarik. Nasib kursi DPRD-nya kini bergantung pada dua jalur yang berjalan beriringan.

Jalur pertama adalah proses hukum yang akan menentukan apakah Raudi terbukti bersalah atau tidak di pengadilan. Jalur kedua adalah keputusan politik dari PAN yang memiliki kewenangan mengusulkan pergantian antar waktu.

Sampai salah satu dari dua jalur itu menghasilkan keputusan, status Raudi Akmal masih tercatat sebagai anggota DPRD Sleman aktif. (ef linangkung)

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Roberto Carlos masih hidup pada Agustus 2026. Simak kondisi kesehatan, karier, dan perannya sebagai pemegang saham Fursan Hispania. (Foto: instagram/oficialrc3)
Apakah Roberto Carlos Masih Hidup Agustus 2026? Ini Kondisi Terbaru Legenda Brasil dan Real Madrid
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya