
KabarJawa.com– Pemerintah Kabupaten Sleman menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum sekaligus menghormati kekhusyukan ibadah umat Muslim selama bulan suci Ramadan.
Melalui regulasi terbaru, pemerintah tetap mengizinkan spa dan sejumlah tempat hiburan malam beroperasi, namun dengan syarat ketat dan pembatasan jam operasional yang jelas.
Kebijakan ini menjadi sorotan karena menyentuh langsung aktivitas ekonomi pelaku usaha hiburan sekaligus menyangkut kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah.
Aturan Resmi Tertuang dalam Perbup Sleman
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan, Spa, Game Net, Rumah Makan, Restoran, Hotel, dan Pusat Perbelanjaan pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri. Pemerintah kemudian memperbarui regulasi itu melalui Peraturan Bupati Sleman Nomor 9 Tahun 2025.
Pemkab Sleman menerbitkan aturan tersebut untuk menjaga ketenteraman masyarakat, menciptakan ketertiban umum, serta memastikan suasana Ramadan tetap kondusif.
Pemerintah tidak menutup seluruh usaha hiburan secara total, tetapi menerapkan pola pembatasan terukur agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu pelaksanaan ibadah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman, Indra Darmawan, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha sebelum Ramadan tiba.
Ia menyampaikan pernyataan tersebut dalam jumpa pers di Rumah Dinas Bupati Sleman pada Kamis, 12 Februari 2026.
Ia menegaskan bahwa Satpol PP sebagai perangkat daerah yang menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah akan mengambil langkah strategis agar seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan.
Indra menekankan bahwa pemerintah tidak hanya menerbitkan aturan, tetapi juga memastikan seluruh pelaku usaha memahami isi regulasi secara menyeluruh.
Ia mengajak para pengusaha hiburan malam, pengelola spa, dan pemilik karaoke untuk menjalankan usaha secara tertib dan bertanggung jawab selama Ramadan.
Jam Operasional Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan di Sleman
Pemerintah Kabupaten Sleman mewajibkan seluruh pelaku usaha hiburan dan spa menutup sementara operasionalnya mulai satu hari sebelum hari pertama Ramadan hingga hari ketiga Ramadan.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 3 Perbup Nomor 12 Tahun 2023. Pemerintah mengambil langkah tersebut untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam menyambut dan menjalani awal bulan suci dengan suasana yang lebih khusyuk dan tenang.
Setelah masa penutupan awal berakhir, pemerintah memperbolehkan usaha hiburan kembali beroperasi dengan pembatasan jam yang ketat.
Pemerintah Kabupaten Sleman hanya mengizinkan klub malam, diskotek, bar, dan pub beroperasi pada malam hari, mulai pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Pemerintah menetapkan batas waktu tersebut untuk mencegah aktivitas hiburan berlangsung hingga larut malam yang berpotensi mengganggu ketertiban dan ibadah masyarakat. Dengan pembatasan ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan sosial secara proporsional.
Aturan Khusus untuk Karaoke
Pemerintah juga mengatur jam operasional usaha karaoke secara rinci. Karaoke yang berdiri di luar klub malam boleh beroperasi dalam dua sesi.
- Sesi siang pukul 09.00–17.00 WIB
- Sesi malam pukul 21.00–24.00 WIB
Karaoke yang berada di dalam klub malam hanya boleh beroperasi pada malam hari, mulai pukul 21.00–24.00 WIB.
Pemerintah membedakan ketentuan tersebut untuk menghindari potensi pelanggaran terselubung serta memastikan pengawasan berjalan lebih efektif.
Pemerintah juga memberlakukan aturan khusus bagi usaha spa. Spa yang berada di hotel berbintang mengikuti jam operasional hotel.
Spa yang berdiri di luar hotel berbintang hanya boleh beroperasi pada pukul 09.00–17.00 WIB dan kembali buka pada pukul 21.00–24.00 WIB.
Pemerintah menyusun ketentuan ini dengan mempertimbangkan karakteristik usaha serta lokasi operasionalnya. Pemerintah tetap memberikan ruang usaha, tetapi menekankan disiplin waktu sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan Ramadan.
Pertunjukan Musik Luar Ruangan Dibatasi
Pemkab Sleman hanya mengizinkan pertunjukan musik langsung di luar ruangan pada siang hari, yakni pukul 09.00–17.00 WIB.
Pemerintah membatasi kegiatan tersebut untuk mencegah gangguan kebisingan pada malam hari, terutama saat masyarakat melaksanakan salat tarawih dan ibadah malam lainnya.
Indra Darmawan menegaskan bahwa potensi gangguan suara menjadi pertimbangan utama dalam pengaturan tersebut. Ia menyatakan bahwa pemerintah ingin memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan nyaman tanpa gangguan kebisingan dari aktivitas hiburan.
Pemerintah Kabupaten Sleman menunjukkan sikap tegas namun proporsional dalam kebijakan ini. Pemerintah tidak mengambil langkah ekstrem dengan menutup seluruh usaha selama Ramadan, tetapi menetapkan batasan yang jelas dan terukur.
Melalui Perbup terbaru, pemerintah mengirim pesan kuat bahwa pelaku usaha tetap dapat menjalankan kegiatan ekonomi, selama mereka menghormati nilai-nilai religius dan menjaga ketertiban umum.
Dengan pengawasan Satpol PP yang diperketat dan sosialisasi yang telah dilakukan, Pemerintah Kabupaten Sleman berharap seluruh pelaku usaha hiburan dan spa dapat mematuhi aturan.
Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana Ramadan agar tetap damai, tertib, dan penuh kekhusyukan. (ef linangkung)