
Kabarjawa – Razia Tempat Hiburan Malam! Dalam upaya menjaga kekhusyukan ibadah selama bulan suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung menggelar razia terhadap sejumlah tempat hiburan malam, kafe, dan karaoke.
Razia yang berlangsung pada Sabtu malam (1/3/2025) ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan pengelola usaha terhadap aturan penutupan sementara yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Penegakan Aturan Selama Ramadhan
Pemerintah Kabupaten Tulungagung telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur penutupan tempat hiburan malam, karaoke, dan panti pijat selama bulan Ramadhan hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025.
Kebijakan ini diambil guna menciptakan suasana yang kondusif serta memberikan kesempatan bagi masyarakat Muslim untuk menjalankan ibadah dengan tenang.
Satpol PP Tulungagung mengintensifkan patroli serta pengawasan guna memastikan aturan ini dipatuhi. Pihak berwenang juga telah melakukan sosialisasi sebelumnya kepada para pemilik usaha hiburan agar mematuhi ketentuan tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci.
Temuan Saat Razia
Meskipun telah ada sosialisasi, pada hari pertama bulan Ramadhan masih ditemukan beberapa tempat hiburan yang beroperasi. Tim Satpol PP langsung melakukan tindakan dengan memberikan peringatan serta edukasi kepada pengelola usaha yang melanggar aturan.
Beberapa tempat hiburan yang masih beroperasi ditemukan di sejumlah titik strategis, termasuk di Jalan Soekarno-Hatta dan wilayah Kecamatan Kedungwaru.
Untuk warung kopi yang tetap beroperasi, diperbolehkan dengan syarat harus memasang tirai penutup agar tidak mengganggu umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Namun, bagi kafe dan karaoke, tidak ada toleransi dan diwajibkan tutup sepenuhnya, baik untuk layanan room maupun hall. Sementara itu, pengelola usaha makanan juga diminta untuk tidak berjualan secara terbuka pada siang hari sebagai bentuk penghormatan terhadap suasana Ramadhan.
Sanksi bagi Pelanggar
Satpol PP Tulungagung menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan diberikan sanksi tegas. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan tempat hiburan yang masih beroperasi selama masa penutupan. Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan aturan ini dapat berjalan dengan efektif.
“Kami siap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat agar aturan ini benar-benar berjalan dengan baik,” ungkap perwakilan dari Satpol PP Tulungagung. Langkah tegas ini diharapkan mampu menciptakan suasana Ramadhan yang lebih tertib dan kondusif bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
Penertiban tempat hiburan malam selama Ramadhan di Kabupaten Tulungagung merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban dan kekhusyukan ibadah. Satpol PP telah melakukan sosialisasi, patroli, dan penindakan bagi pelanggar aturan guna memastikan kebijakan ini dipatuhi.
Dengan adanya dukungan masyarakat dan ketegasan pihak berwenang, diharapkan suasana Ramadhan di Tulungagung dapat berjalan dengan aman dan nyaman bagi seluruh warga.(Kabarjawa)