Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa di Gunungkidul, PPK Dituntut Tingkatkan Kompetensi dan Integritas

Bagikan :
Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa di Gunungkidul/Foto: Pemkab Gunungkidul

KabarJawa.com– Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menyalakan alarm kewaspadaan dalam tata kelola pemerintahan. Senin (22/9/2025), ratusan pejabat berkumpul di ruang sosialisasi untuk membedah aturan baru pengadaan barang dan jasa.

Para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut tidak hanya paham regulasi, tetapi juga wajib meningkatkan kompetensi dan menjaga integritas.

Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa di Gunungkidul

Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Gunungkidul, Joko Hardiyanto, memaparkan dengan tegas bahwa Perpres Nomor 45 Tahun 2025 yang baru terbit April lalu menjadi babak baru dalam tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Aturan ini mewajibkan setiap PPK memiliki sertifikat kompetensi. Tanpa itu, PPK bisa terseret masalah serius dalam pelaksanaan kontrak,” ujar Joko.

Ia mengingatkan, Perka LKPP Nomor 7 Tahun 2022 menegaskan PPK wajib mengantongi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Level C, minimal dengan sertifikasi dasar pengadaan barang dan jasa.

Kondisi di Gunungkidul masih jauh dari ideal. Sebagian besar PPK masih dijabat langsung kepala perangkat daerah. Hanya Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan yang menyerahkan wewenang kepada kuasa pengguna anggaran.

Baca juga  HUT ke-271 DIY: Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu Bisa Dapat Cashback dan Voucher Belanja, Begini Rinciannya

Panggung sosialisasi kian menghangat ketika Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Agung Sugiharto, naik ke podium. Ia mengingatkan ancaman korupsi yang mengintai setiap proses pengadaan barang dan jasa.

“Korupsi tidak hanya terjadi karena niat, tetapi juga karena kelalaian. PPK harus berhati-hati, karena satu kelengahan bisa berujung jeratan hukum,” tegasnya.

Paparan Agung membuka mata para pejabat. Ia menekankan pentingnya transparansi, kehati-hatian dalam kontrak, hingga integritas penggunaan akun Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

Aturan jelas menyebutkan, PPK memikul beban besar. Pasal 11 Perpres PBJ menugaskan mereka menyusun perencanaan pengadaan, menentukan spesifikasi teknis, menyusun kontrak, hingga menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS).

PPK juga bertanggung jawab penuh dalam mengendalikan kontrak, menyerahkan hasil pekerjaan, hingga menilai kinerja penyedia.

Lebih berat lagi, Pasal 20 ayat (3) Perpres Nomor 46 Tahun 2025 mewajibkan PPK mengalokasikan minimal 40 persen anggaran untuk produk dalam negeri dari usaha mikro, kecil, dan koperasi. Aturan ini bukan sekadar angka, tetapi wujud nyata keberpihakan pada UMKM.

Baca juga  Pemkab Gunungkidul Raih Juara III Paritrana Award DIY 2025, Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja

Bahaya Lemahnya Kompetensi

Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, hadir langsung memberikan pengarahan. Dengan suara tegas, ia menyampaikan fakta pahit. Menurutnya masih banyak PPK, PA, dan KPA di Gunungkidul yang belum memiliki sertifikat kompetensi.

“Akibatnya, kontrak sering terlambat, volume pekerjaan tidak sesuai, hingga terjadi pelanggaran prosedur,” ungkapnya.

Endah menegaskan bahwa kelemahan kompetensi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga bisa meruntuhkan kepercayaan publik. Ia mengingatkan arahan KPK yang menekankan pencegahan jauh lebih penting daripada penindakan.

“Bagi PPK, menjaga integritas dan menegakkan aturan adalah perjuangan nyata melawan praktik-praktik yang merusak tata kelola pemerintahan,” katanya lantang.

Sosialisasi ini tidak berhenti pada paparan aturan. Pemkab Gunungkidul berharap setiap PPK benar-benar memahami tugas pokoknya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian kontrak, administrasi keuangan, hingga mitigasi risiko hukum dan teknis.

Dengan aturan yang kian ketat dan ancaman jeratan hukum yang nyata, PPK di Gunungkidul kini berada di persimpangan.

Mereka harus memilih: menjadi garda terdepan menjaga integritas pengadaan, atau terperangkap dalam pusaran kelalaian yang bisa berujung masalah serius. (ef linangkung)

Baca juga  Melalui Isbat, Puluhan Pasangan di Gunungkidul Dapat Akta Nikah dari Pemerintah

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Messi memimpin Argentina juara Piala Dunia 2022 setelah menang adu penalti atas Prancis dalam final dramatis di Qatar.
Pada Tahun Berapa Messi Memimpin Argentina Meraih Gelar Piala Dunia?
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional