
KABARJAWA– Pemerintah Kabupaten Gunungkidul kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan dengan menggelar pelayanan terpadu isbat nikah tahun 2025.
Kegiatan ini berlangsung di Balai Kalurahan Botodayaan, Kapanewon Rongkop, Kamis (24/4/2025). Wakil Bupati Gunungkidul, Joko Parwoto, menghadiri langsung kegiatan ini.
Program ini ditujukan bagi pasangan suami istri yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara hukum negara.
Melalui sidang isbat, pengedilan mengesahkan pernikahan mereka sehingga memperoleh pengakuan hukum dan dokumen resmi.
“Isbat nikah ini penting agar perkawinan yang telah dilakukan diakui secara hukum dan dicatat sesuai aturan yang berlaku. Ini memberikan kepastian hukum bagi suami istri, serta menjamin hak-hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut, seperti hak waris dan akta kelahiran,” ujar Joko Parwoto dalam sambutannya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul, Markus Tri Munarja, menjelaskan bahwa dari total 50 pasangan yang mendaftar, sebanyak 48 pasangan memenuhi syarat untuk mengikuti isbat.
“Peserta berasal dari Kalurahan Botodayaan, Kalurahan Semugih, dan Kalurahan Melikan. Mereka akan menerima penetapan dari Pengadilan Agama, buku nikah dari KUA Kecamatan Rongkop, serta dokumen administrasi kependudukan seperti perubahan Kartu Keluarga dan akta kelahiran anak,” jelas Markus.
Dana kegiatan ini berasal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2025
Hal tersebut termasuk dalam program Pelayanan Pencatatan Sipil yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Disdukcapil.
Markus berharap, melalui program ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya legalitas pernikahan dan manfaat dalam jangka panjang.
“Lebih dari sekadar dokumen, ini adalah bentuk perlindungan hukum bagi keluarga-keluarga di Gunungkidul,” tutupnya. (ef linangkung)