Skandal Guru PPPK Gunungkidul: Penggerebekan di Penginapan hingga Ancaman Sanksi Berat Mengguncang Dunia Pendidikan

Bagikan :
Ilustrasi Skandal Guru PPPK Gunungkidul/Foto: ChatGPT

KabarJawa.com– Dunia pendidikan di Kabupaten Gunungkidul kembali terguncang oleh sebuah kasus yang menyita perhatian publik. Dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang guru Sekolah Dasar (SD) berinisial T kini mencuat ke permukaan.

Peristiwa ini tidak hanya mencoreng citra tenaga pendidik, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas moral di lingkungan pendidikan.

Skandal Guru PPPK Gunungkidul

Guru berinisial T tersebut berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan mengampu mata pelajaran agama di salah satu SD di wilayah Kapanewon Rongkop.

Dugaan hubungan terlarang yang melibatkan dirinya terungkap secara dramatis setelah pihak keluarga melakukan pengejaran intensif.

Pengejaran tersebut berujung pada penggerebekan di sebuah penginapan di Kapanewon Playen pada Kamis, 17 April 2026.

Kecurigaan keluarga bermula dari pemantauan sepeda motor milik T yang telah dipasangi alat pelacak GPS. Pada malam kejadian, keluarga menemukan bahwa kendaraan tersebut terparkir di sebuah hotel hingga larut malam.

“Pihak keluarga memasang GPS di sepeda motor. Saat dicek, kendaraan terparkir di hotel hingga malam,” ungkap seorang tokoh masyarakat setempat.

Baca juga  Ini 5 Kandidat Sekda DIY, Proses Seleksi Masuki Tahap Wawancara

Tanpa menunggu lama, suami sah bersama anaknya langsung mendatangi lokasi tersebut. Setibanya di penginapan, mereka menemukan T berada di dalam kamar bersama seorang pria yang berasal dari Banyuwangi.

Suasana pun memanas dan berujung pada penyerahan kedua pihak ke kantor Polres Gunungkidul untuk menjalani proses mediasi.

Hasil Mediasi

Dalam proses mediasi tersebut, kedua belah pihak mencapai sejumlah kesepakatan penting. T menyatakan kesediaannya untuk menanggung biaya pendidikan anak, serta menyetujui rencana perceraian dengan suami sah.

Tidak hanya itu, ia juga berencana melanjutkan hubungan dengan pria yang bersamanya saat penggerebekan ke jenjang pernikahan.

Meski demikian, proses hukum terkait dugaan perzinaan masih menunggu tindak lanjut resmi dari pihak kepolisian.

Di sisi lain, pihak sekolah tempat T mengajar mengaku tidak mengetahui secara detail peristiwa tersebut. Kepala sekolah menyatakan bahwa kejadian berlangsung di luar jam kerja, sehingga tidak berada dalam pengawasan langsung pihak sekolah.

“Itu terjadi di luar jam sekolah, jadi saya tidak tahu,” ujarnya singkat pada Selasa, 28 April 2026.

Baca juga  Tragedi di Pantai Drini: 13 Pelajar SMP Terseret Ombak, 4 Masih Hilang

Meskipun demikian, pihak sekolah membenarkan bahwa T sempat tidak masuk kerja selama tiga hari berturut-turut setelah kejadian tersebut.

Saat ini, T telah kembali aktif menjalankan tugas mengajar, meskipun status kepegawaiannya berada dalam ketidakpastian akibat kemungkinan sanksi administratif.

Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul pun tidak tinggal diam. Kepala Dinas Pendidikan, Nunuk Setyowati, langsung mengambil langkah tegas dengan memanggil T untuk dimintai klarifikasi pada 21 April 2026.

Setelah melakukan pemeriksaan awal, pihak dinas segera melimpahkan berkas kasus ini ke Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) untuk penanganan lebih lanjut.

“Kasus ini sudah kami naikkan ke BKPPD. Berkas sudah saya kirim ke sana, karena kewenangannya ada di mereka,” tegas Nunuk pada Rabu, 29 April 2026.

Kasus ini kini terus berkembang dan menjadi sorotan publik, khususnya terkait potensi sanksi kepada T sebagai aparatur negara.

Masyarakat pun menantikan langkah tegas dari pemerintah daerah dalam menjaga marwah dunia pendidikan serta memberikan efek jera terhadap pelanggaran etika tenaga pendidik. (ef linangkung)

Baca juga  Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Puluhan Ribu Wisatawan Kunjungi Destinasi Wisata Gunungkidul

Berita Terbaru

Pasokan Bahan Pokok DIY
Peran Strategis DIY dalam Stabilitas Pangan Nasional, Gus Hilmy Temukan Stok Beras Surplus dan Dorong Modernisasi Bulog
Jadwal KRL Jogja Solo 7 Mei 2026
Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo 6-7 Mei 2026: PP Stasiun Tugu ke Palur, Ada Kereta Pagi hingga Malam
Stiker WA Idul Adha 2026
Link Stiker WA Ucapan Idul Adha 2026: Panduan Download & Pasang Langsung di HP
Judul Gubernur Khofifah Usulkan 40 Sekolah Rakyat untuk Kurangi Kemiskinan di Jawa Timur
Sekolah Rakyat di Gunungkidul Masih Sekadar Wacana, Belum Ada Kepastian Lokasi dan Realisasi dari Instansi Terkait
pexels-pratik-gupta-747680-2550885
Ledakan Wisata Gunungkidul saat Long Weekend 2026: 104 Ribu Pengunjung Serbu Destinasi, PAD Tembus Rp1,26 Miliar

Terpopuler

Lokasi Angker Kampus UGM
Urutan Cerita Trah Pitu di Sewu Dino Universe: dari Atmojo hingga Kuncoro
Apa Itu Bahasa Suryani Mama Ghufron yang Viral
Apa Itu Bahasa Suryani? Viral Dikaitkan Mama Ghufron, Muncul Istilah Syududu hingga Maqoli
Syududu Artinya Apa
Menelusuri Apa Arti Syududu, Istilah Viral yang Kini Ramai Jadi Konten di Medsos
Logo HUT Sleman 2026
Link Logo HUT Kabupaten Sleman 2026, Download Desain Resmi Peringatan ke-110 di Sini
Scuba dan Kicau Mania Lebih Dulu Mana
Lebih Dulu Scuba atau Kicau Mania? Begini Asal-usul Tren Viral Ini