
KabarJawa.com– Dunia pendidikan di Kabupaten Gunungkidul kembali terguncang oleh sebuah kasus yang menyita perhatian publik. Dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang guru Sekolah Dasar (SD) berinisial T kini mencuat ke permukaan.
Peristiwa ini tidak hanya mencoreng citra tenaga pendidik, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas moral di lingkungan pendidikan.
Skandal Guru PPPK Gunungkidul
Guru berinisial T tersebut berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan mengampu mata pelajaran agama di salah satu SD di wilayah Kapanewon Rongkop.
Dugaan hubungan terlarang yang melibatkan dirinya terungkap secara dramatis setelah pihak keluarga melakukan pengejaran intensif.
Pengejaran tersebut berujung pada penggerebekan di sebuah penginapan di Kapanewon Playen pada Kamis, 17 April 2026.
Kecurigaan keluarga bermula dari pemantauan sepeda motor milik T yang telah dipasangi alat pelacak GPS. Pada malam kejadian, keluarga menemukan bahwa kendaraan tersebut terparkir di sebuah hotel hingga larut malam.
“Pihak keluarga memasang GPS di sepeda motor. Saat dicek, kendaraan terparkir di hotel hingga malam,” ungkap seorang tokoh masyarakat setempat.
Tanpa menunggu lama, suami sah bersama anaknya langsung mendatangi lokasi tersebut. Setibanya di penginapan, mereka menemukan T berada di dalam kamar bersama seorang pria yang berasal dari Banyuwangi.
Suasana pun memanas dan berujung pada penyerahan kedua pihak ke kantor Polres Gunungkidul untuk menjalani proses mediasi.
Hasil Mediasi
Dalam proses mediasi tersebut, kedua belah pihak mencapai sejumlah kesepakatan penting. T menyatakan kesediaannya untuk menanggung biaya pendidikan anak, serta menyetujui rencana perceraian dengan suami sah.
Tidak hanya itu, ia juga berencana melanjutkan hubungan dengan pria yang bersamanya saat penggerebekan ke jenjang pernikahan.
Meski demikian, proses hukum terkait dugaan perzinaan masih menunggu tindak lanjut resmi dari pihak kepolisian.
Di sisi lain, pihak sekolah tempat T mengajar mengaku tidak mengetahui secara detail peristiwa tersebut. Kepala sekolah menyatakan bahwa kejadian berlangsung di luar jam kerja, sehingga tidak berada dalam pengawasan langsung pihak sekolah.
“Itu terjadi di luar jam sekolah, jadi saya tidak tahu,” ujarnya singkat pada Selasa, 28 April 2026.
Meskipun demikian, pihak sekolah membenarkan bahwa T sempat tidak masuk kerja selama tiga hari berturut-turut setelah kejadian tersebut.
Saat ini, T telah kembali aktif menjalankan tugas mengajar, meskipun status kepegawaiannya berada dalam ketidakpastian akibat kemungkinan sanksi administratif.
Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul pun tidak tinggal diam. Kepala Dinas Pendidikan, Nunuk Setyowati, langsung mengambil langkah tegas dengan memanggil T untuk dimintai klarifikasi pada 21 April 2026.
Setelah melakukan pemeriksaan awal, pihak dinas segera melimpahkan berkas kasus ini ke Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) untuk penanganan lebih lanjut.
“Kasus ini sudah kami naikkan ke BKPPD. Berkas sudah saya kirim ke sana, karena kewenangannya ada di mereka,” tegas Nunuk pada Rabu, 29 April 2026.
Kasus ini kini terus berkembang dan menjadi sorotan publik, khususnya terkait potensi sanksi kepada T sebagai aparatur negara.
Masyarakat pun menantikan langkah tegas dari pemerintah daerah dalam menjaga marwah dunia pendidikan serta memberikan efek jera terhadap pelanggaran etika tenaga pendidik. (ef linangkung)