
KabarJawa.com– Gunungkidul gempar dengan kabar memprihatinkan dari lingkungan pelayanan kesehatan. Sepasang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang bertugas di UPT Puskesmas Ponjong I diduga kuat menjalin hubungan terlarang.
Hubungan itu menyebabkan kehamilan di luar nikah. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul langsung mengambil sikap tegas dan menyiapkan sanksi pemecatan.
Kasus perselingkuhan ini melibatkan dua oknum PPPK berinisial AT dan HN. AT telah berstatus sebagai pria beristri, sedangkan HN masih berstatus lajang.
Keduanya sama-sama menjalankan tugas pelayanan publik di sektor kesehatan, yang menuntut integritas dan keteladanan moral.
Bupati Gunungkidul Ambil Sikap Tegas
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, memberikan atensi serius terhadap dugaan pelanggaran berat tersebut.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentoleransi perilaku aparatur yang mencoreng nama baik institusi dan merusak kepercayaan masyarakat.
Saat dikonfirmasi, Bupati Endah menyatakan bahwa dirinya telah menerima laporan lengkap hasil pemeriksaan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul serta Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD).
“Prosesnya sudah dilalui semua, tinggal pemberian sanksi,” ujar Endah Subekti Kuntariningsih, Selasa (10/02/2026).
Pernyataan tersebut menandai bahwa proses klarifikasi, pemeriksaan, dan verifikasi telah rampung, sehingga pemerintah daerah tinggal menentukan langkah akhir berupa sanksi administratif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, kedua oknum PPPK yang bertugas di UPT Puskesmas Ponjong I tersebut melakukan pelanggaran berat terhadap disiplin dan etika aparatur pemerintah.
Bupati Gunungkidul menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menjatuhkan hukuman paling berat sesuai aturan yang berlaku.
“Pasti akan kami berikan sanksi paling berat,” tegasnya.
Sanksi paling berat dalam ketentuan kepegawaian PPPK merujuk pada pemutusan hubungan kerja atau pemecatan, mengingat pelanggaran menyangkut moral, etika, serta citra pelayanan publik.
Pembongkaran Skandal Perselingkuhan Puskesmas Ponjong I
Kasus ini terungkap setelah masyarakat mulai mencurigai perubahan fisik HN. Warga sekitar melihat perubahan signifikan pada tubuh HN yang semakin hari semakin jelas.
Kecurigaan tersebut mendorong penelusuran lebih lanjut. Hasilnya mengungkap fakta mengejutkan. HN yang masih berstatus lajang ternyata tengah mengandung kehamilan usia tujuh bulan.
Setelah pemeriksaan mendalam, pihak berwenang memastikan bahwa kehamilan tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan AT, rekan kerjanya sendiri yang telah memiliki istri sah.
Skandal ini tidak hanya menjadi persoalan pribadi, tetapi juga menyeret nama baik institusi pelayanan kesehatan di Kabupaten Gunungkidul.
UPT Puskesmas Ponjong I sebagai fasilitas pelayanan masyarakat turut terdampak oleh sorotan publik akibat perilaku tidak terpuji aparaturnya.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menilai bahwa mereka harus segera mengambil tindakan tegas guna menjaga marwah aparatur sipil negara serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan pemerintah.
Kasus perselingkuhan yang berujung kehamilan di luar nikah ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur pemerintah agar selalu menjunjung tinggi nilai moral, etika, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas negara. (ef linangkung)