
KABARJAWA – Drama perebutan tanah milik Mbah Tupon masih terus bergulir. Harapan keluarga untuk mendapatkan kembali hak atas tanah warisan itu kini bergantung sepenuhnya pada keputusan majelis hakim.
Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN, Yuni Andriyastuti, yang juga menjadi anggota Satgas Mafia Tanah, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa serta-merta mengembalikan status tanah tersebut tanpa dasar hukum yang kuat.
Yuni menjelaskan bahwa BPN sebagai lembaga pencatat pertanahan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan sepihak, meskipun berbagai bukti dan kesaksian telah menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses peralihan hak tanah milik Mbah Tupon.
“Kami di BPN hanya bisa bertindak berdasarkan putusan hukum yang inkracht. Kami menunggu hingga proses hukum selesai. Ketika pengadilan memutuskan bahwa sertifikat itu batal dan harus dikembalikan kepada Mbah Tupon, maka kami akan mencatat dan memelihara data sesuai perintah hukum,” tegas Yuni dengan nada tegas namun diplomatis.
Prinsip Kehati-hatian BPN dalam Proses Hukum
Perempuan yang menjadi salah satu sosok sentral dalam pemberantasan mafia tanah ini juga mengakui bahwa dari berbagai informasi yang ia terima, ada indikasi kuat bahwa hak atas tanah Mbah Tupon dialihkan secara tidak sah.
Namun ia tetap mengingatkan bahwa perubahan pada sistem pencatatan pertanahan hanya bisa dilakukan jika dasar hukumnya jelas.
“Kalau nanti ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa peralihan haknya batal, otomatis status tanah akan kembali atas nama Mbah Tupon. Tapi kami tidak bisa mencatat lebih dulu. Kami harus patuh pada tahapan hukum yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, dalam kondisi tertentu, pimpinan BPN bisa saja mengambil diskresi. Namun hingga kini, belum ada instruksi khusus yang mengarah pada langkah tersebut.
Oleh karena itu, Yuni memastikan bahwa pihaknya tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung tinggi proses hukum yang tengah berjalan.