
KabarJawa.com – Dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020 kembali mencuat. Jogja Corruption Watch (JCW) secara resmi mengirimkan dua surat penting yang ditujukan kepada Jaksa Agung c.q. Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI dan Ketua Komisi Kejaksaan RI.
Tujuan surat tersebut adalah meminta supervisi langsung terhadap penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp10,9 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY.
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, menyampaikan bahwa surat telah dikirim melalui Kantor Pos Plemburan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, DIY, pada Selasa (4/11/2025) siang.
“Surat ini kami tujukan untuk memastikan tidak ada intervensi hukum apa pun terhadap Kejaksaan Negeri Sleman yang sedang menangani perkara tersebut,” tegas Baharuddin.
Tuntutan Supervisi dan Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Menurut JCW, supervisi dari Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan penting untuk menjamin independensi serta transparansi proses hukum.
Kasus dugaan korupsi ini disebut telah menarik perhatian publik karena menyangkut dana besar yang seharusnya digunakan untuk memulihkan sektor pariwisata yang tertekan akibat pandemi COVID-19.
Baharuddin mengingatkan bahwa jika merujuk pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, peran pelaku dalam tindak pidana korupsi tidak berdiri sendiri.
Ia menilai penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada satu tersangka, yakni mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP).
“Dalam praktik korupsi, sangat mustahil pelaku bekerja sendiri. Selalu ada jaringan, ada pihak lain yang ikut menikmati hasil kejahatan itu. Karena itu, kami mendesak penyidik Kejari Sleman untuk menelusuri lebih jauh dugaan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
JCW juga menilai penyidik perlu memeriksa dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Sleman periode tersebut, mengingat penyaluran dana hibah pariwisata dilakukan bertepatan dengan masa pelaksanaan Pilkada Sleman. Indikasi adanya kepentingan politik dalam pencairan hibah tak bisa diabaikan.
Kritik Terhadap Penanganan Kasus dan Seruan Pengawasan Publik
Dalam pandangan JCW, Kejaksaan Negeri Sleman tidak perlu menunggu putusan terhadap Sri Purnomo sebelum menetapkan tersangka baru. Proses hukum dinilai harus berjalan paralel, bukan menunggu kasus utama selesai.
“Jika penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup, tidak ada alasan bagi Kejari Sleman untuk menunda penetapan tersangka baru. Penegakan hukum tidak boleh bergantung pada satu nama,” tegas Baharuddin.
Lambannya penetapan tersangka tambahan dinilai dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum. Karena itu, JCW meminta Kejaksaan Agung turun tangan mengawasi langsung agar proses hukum berjalan tegas, objektif, dan transparan.
Kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman ini telah menjadi sorotan publik. Dana yang seharusnya digunakan untuk menopang sektor pariwisata di masa sulit justru diduga diselewengkan oleh oknum pejabat dan pihak tertentu.
JCW mengajak masyarakat Sleman ikut mengawal kasus ini hingga tuntas, agar tidak ada lagi praktik serupa di masa depan.
“Kasus ini adalah ujian integritas bagi lembaga hukum kita. Masyarakat Sleman harus terus mengawasi agar uang rakyat tidak lagi dijadikan alat politik atau kepentingan pribadi,” tutup Baharuddin Kamba.