
KabarJawa.com-Pemerintah Kabupaten Sleman akhirnya meresmikan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) Pertama atau Perempuan Tangguh Mandiri.
Langkah bersejarah ini dilakukan melalui pencanangan oleh Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, di PT Dhanar Mas Concern Unit Sleman.
Hal tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah memperkuat keamanan dan kesejahteraan pekerja perempuan di lingkungan kerja.
Dalam momen yang penuh harapan ini, penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Direktur PT Dhanar Mas Concern Unit Sleman, Erwin Handono, dan Kepala Dinas P3AP2KB Sleman, Novita Krisnaeni.
Keseriusan Pemkab Sleman
Prosesi tersebut berlangsung di hadapan Wakil Bupati Sleman. Ini menegaskan bahwa pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat bergerak dalam satu irama untuk menjaga keselamatan para perempuan pekerja.
Danang Maharsa menyatakan bahwa pencanangan RP3 membuktikan keseriusan Pemkab Sleman dalam memberi perlindungan dan dukungan nyata terhadap pekerja perempuan.
Ia menegaskan bahwa fasilitas ini tidak hanya menjadi ruang aman. Namun, ini juga menjadi tempat pemecahan masalah bagi pekerja perempuan yang selama ini mungkin memilih diam karena takut atau malu.
“Pemkab Sleman ingin memastikan bahwa hak-hak pekerja perempuan terlindungi dan dihormati. Kehadiran RP3 menjadi langkah nyata dan strategis untuk memberikan rasa aman serta memastikan adanya saluran penyelesaian masalah yang tepat,” tegas Danang.
Ia menambahkan bahwa RP3 merupakan simbol komitmen bersama antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat untuk memastikan tidak ada pekerja perempuan yang harus menanggung beban kekerasan sendirian.
Wakil Bupati Sleman itu juga menyerukan agar pekerja perempuan berani mengungkapkan segala bentuk kekerasan atau ketidaknyamanan yang mereka alami di lingkungan kerja.
Menurutnya, kekerasan tidak hanya berupa tindakan fisik, melainkan juga bisa berupa kekerasan verbal, pelecehan seksual, sampai tekanan psikis yang menciptakan suasana kerja tidak aman.
“Ibu-ibu harus berani. Ceritakan apa yang terjadi di rumah perlindungan ini. Jangan memendam sendiri karena itu justru membuat diri tidak nyaman dan semakin tertekan,” ujar Danang.
Ia kemudian mengapresiasi langkah PT Dhanar Mas Concern yang telah menunjukkan kepedulian besar terhadap isu kemanusiaan dan keadilan sosial bagi para pekerja perempuan. Danang berharap upaya ini menjadi contoh yang menginspirasi perusahaan lain di Sleman.
Fungsi Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan
Kepala Dinas P3AP2KB Sleman, Novita Krisnaeni, menerangkan bahwa RP3 bukan hanya tempat menerima pengaduan.
Rumah perlindungan tersebut berfungsi sebagai berikut.
- Pusat pencegahan kekerasan
- Layanan kesehatan
- Pendampingan hukum
- Rehabilitasi sosial dan Rujukan ke UPTD Perlindungan Perempuan serta Anak (PPA) Sleman
Novita menyebut bahwa keberadaan pedoman dari Menteri Tenaga Kerja terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja makin memperkuat pentingnya peran RP3.
“Perusahaan wajib memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. RP3 dapat menjadi mitra strategis dalam memastikan satgas ini berjalan efektif,” jelas Novita.
Direktur PT Dhanar Mas Concern Unit Sleman, Erwin Handono, menyambut kehadiran RP3 sebagai jembatan penting antara manajemen dan pekerja perempuan.
Ia menilai RP3 mampu memperkuat komunikasi, menjamin penanganan masalah yang adil, serta menjaga kerahasiaan pekerja yang membutuhkan bantuan.
“Rumah perlindungan ini akan menjadi sarana edukasi bagi seluruh karyawan, baik laki-laki maupun perempuan, agar mereka mampu memahami isu gender dan menciptakan budaya kerja yang saling menghormati,” ungkap Erwin. (ef linangkung)