
KABARJAWA– Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengusulkan ribuan pegawai honorer atau non-ASN ke pemerintah pusat agar bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Usulan itu resmi masuk ke meja pusat tepat pada batas akhir pengajuan, Rabu (20/8/2025).
Langkah ini sekaligus membuka harapan baru bagi para tenaga honorer yang selama bertahun-tahun setia mengabdi tanpa kepastian status. Namun, harapan itu kini sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
Kepala Bidang Formasi Pengembangan dan Data Pegawai BKPPD Gunungkidul, Farid Juni Haryanto, menegaskan bahwa Pemkab tidak main-main dalam mengajukan data.
Ia menyebut, sebanyak 2.017 pegawai honorer resmi masuk usulan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Kami sudah mengusulkan sesuai ketentuan. Data yang masuk semuanya memenuhi kriteria yang ditetapkan. Pengusulan terakhir kami lakukan pada 20 Agustus kemarin,” tegas Farid.
Ia merinci, mereka merupakan pegawai yang telah masuk database non-ASN di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan pernah mengikuti seleksi CPNS 2024.
Selain itu, pegawai yang pernah ikut seleksi PPPK tahun 2024, tapi gagal mengisi formasi karena keterbatasan kuota, juga termasuk dalam daftar usulan.
“Data ini kemudian kami serahkan ke pemerintah pusat. Selanjutnya tinggal menunggu kebijakan pusat apakah mereka diterima atau tidak,” lanjutnya.
Farid menekankan, Pemkab Gunungkidul hanya berperan sebatas mengusulkan. Segala keputusan akhir, baik soal penerimaan maupun pengangkatan, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Nah, itu nanti berapa yang diterima dan diangkat, semua tergantung pemerintah pusat. Kami hanya mengajukan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga masih menunggu kepastian soal skema penggajian. Hingga kini belum jelas apakah gaji PPPK Paruh Waktu tanggungan pemerintah pusat atau justru beban anggaran pemerintah kabupaten.
Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar, menjelaskan bahwa proses pengusulan berjalan sesuai jadwal dari Kemenpan RB.
Ia memaparkan, tahapan berawal dari pengusulan kebutuhan oleh instansi daerah sejak 7–20 Agustus 2025.
Setelah itu, Kementerian akan menetapkan kebutuhan pada 21–30 Agustus. Tahapan berlanjut dengan pengumuman alokasi formasi hingga batas waktu 1 September 2025.
“Proses pengusulan sudah kami ikuti. Sekarang tinggal menunggu tahap penetapan dari kementerian,” kata Iskandar. (ef linangkung)