Resmi! Pemerintah DIY Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas, Simak Rinciannya

Bagikan :
Ilustrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jogja yang resmi digratiskan (Foto: Instagram// @humasjogja)

KabarJawa.com – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY baru saja mengumumkan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bekas kini digratiskan.

Artinya, masyarakat tidak perlu lagi pusing memikirkan biaya bea balik nama yang biasanya cukup menguras kantong. Dalam pengumuman terbarunya, diketahui bahwa kebijakan ini juga berkaitan dengan kemudahan administrasinya.

Seperti diketahui, salah satu kendala yang biasa saat membeli kendaraan bekas adalah sulitnya meminjam KTP pemilik lama untuk bayar pajak tahunan.

Nah, dengan adanya kebijakan terbaru ini, artinya Anda tidak memerlukan KTP pemilik lama lagi. Cukup bawa dokumen kendaraan serta identitas Anda sendiri sebagai pemilik baru.

“Melalui balik nama dan penggantian pelat luar daerah menjadi pelat DIY ini, Sedulur turut berkontribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang nantinya akan dikembalikan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Daerah Istimewa Yogyakarta,” demikian keterangan Pemda melalui Instagram @humasjogja, dilansir KabarJawa.com pada Kamis, 8 Januari 2026.

Apa Saja yang Gratis dan Apa yang Tetap Bayar?

Penting untuk dipahami bahwa yang digratiskan adalah Bea Balik Nama (BBNKB)-nya. Namun, ada komponen biaya administrasi lain yang tetap harus dibayarkan Berikut adalah beberapa biaya resmi yang perlu Anda siapkan agar tidak kaget saat di Samsat:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai ketentuan
  • SWDKLLJ
  • Penerbitan STNK, TNKB (pelat nomor), dan BPKB
Baca juga  Sepanjang Minggu Sore, Gunung Merapi Luncurkan Empat Kali Awan Panas Guguran

Supaya lebih jelas lagi, simak rinciannya berikut:

  • Bea balik nama kendaraan bermotor: Rp0.
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen: PKB dan opsen tergantung dengan kendaraannya. Bisa dilihat atau diperkirakan besaran PKB di lembar TBPKP/SKPD.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000 untuk sepeda motor dan Rp143.000 untuk kendaraan roda empat.
  • Biaya penerbitan STNK: Rp100.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga roda, dan Rp200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
  • Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga, sedangkan Rp100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
  • Biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB): Rp375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih dan Rp225.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga.

Kemudian, jika kendaraan bekas sebelumnya terdaftar di wilayah yang berbeda, maka perlu proses mutasi. Biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah sebesar Rp150.000 untuk sepeda motor dan Rp250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Baca juga  KPPU Jatuhkan Sanksi Rp1 Miliar kepada Mitsui karena Terlambat Satu Hari Laporkan Akuisisi Saham

Warga masyarakat juga harus membayar biaya tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) apabila ada.

Syarat Dokumen yang Harus Dibawa

Adapun berkas-berkas yang wajib dibawa saat balik nama kendaraan antara lain sebagai berikut.

  • E-KTP Pemilik Baru
  • BPKB Asli
  • STNK Asli
  • Bukti Pembelian (Kuitansi jual beli yang sah dan bermaterai)
  • TBPKP/SKPD Asli.

BBNKB Digratiskan

Jadi kesimpulannya, apa yang digratiskan oleh pemerintah DIY adalah BBNKB. Selain itu, dalam kebijakan barunya, masyarakat juga tidak perlu meminjam KTP pemilik lama.

Dan bagi siapapun yang ingin memprosesnya, disarakan untuk menyiapkan beberapa dokumen syarat balik nama seperti yang sudah dijelaskan di atas.***

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Messi memimpin Argentina juara Piala Dunia 2022 setelah menang adu penalti atas Prancis dalam final dramatis di Qatar.
Pada Tahun Berapa Messi Memimpin Argentina Meraih Gelar Piala Dunia?
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional