
KabarJawa.com – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY baru saja mengumumkan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bekas kini digratiskan.
Artinya, masyarakat tidak perlu lagi pusing memikirkan biaya bea balik nama yang biasanya cukup menguras kantong. Dalam pengumuman terbarunya, diketahui bahwa kebijakan ini juga berkaitan dengan kemudahan administrasinya.
Seperti diketahui, salah satu kendala yang biasa saat membeli kendaraan bekas adalah sulitnya meminjam KTP pemilik lama untuk bayar pajak tahunan.
Nah, dengan adanya kebijakan terbaru ini, artinya Anda tidak memerlukan KTP pemilik lama lagi. Cukup bawa dokumen kendaraan serta identitas Anda sendiri sebagai pemilik baru.
“Melalui balik nama dan penggantian pelat luar daerah menjadi pelat DIY ini, Sedulur turut berkontribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang nantinya akan dikembalikan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Daerah Istimewa Yogyakarta,” demikian keterangan Pemda melalui Instagram @humasjogja, dilansir KabarJawa.com pada Kamis, 8 Januari 2026.
Apa Saja yang Gratis dan Apa yang Tetap Bayar?
Penting untuk dipahami bahwa yang digratiskan adalah Bea Balik Nama (BBNKB)-nya. Namun, ada komponen biaya administrasi lain yang tetap harus dibayarkan Berikut adalah beberapa biaya resmi yang perlu Anda siapkan agar tidak kaget saat di Samsat:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai ketentuan
- SWDKLLJ
- Penerbitan STNK, TNKB (pelat nomor), dan BPKB
Supaya lebih jelas lagi, simak rinciannya berikut:
- Bea balik nama kendaraan bermotor: Rp0.
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen: PKB dan opsen tergantung dengan kendaraannya. Bisa dilihat atau diperkirakan besaran PKB di lembar TBPKP/SKPD.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000 untuk sepeda motor dan Rp143.000 untuk kendaraan roda empat.
- Biaya penerbitan STNK: Rp100.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga roda, dan Rp200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
- Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga, sedangkan Rp100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
- Biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB): Rp375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih dan Rp225.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga.
Kemudian, jika kendaraan bekas sebelumnya terdaftar di wilayah yang berbeda, maka perlu proses mutasi. Biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah sebesar Rp150.000 untuk sepeda motor dan Rp250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Warga masyarakat juga harus membayar biaya tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) apabila ada.
Syarat Dokumen yang Harus Dibawa
Adapun berkas-berkas yang wajib dibawa saat balik nama kendaraan antara lain sebagai berikut.
- E-KTP Pemilik Baru
- BPKB Asli
- STNK Asli
- Bukti Pembelian (Kuitansi jual beli yang sah dan bermaterai)
- TBPKP/SKPD Asli.
BBNKB Digratiskan
Jadi kesimpulannya, apa yang digratiskan oleh pemerintah DIY adalah BBNKB. Selain itu, dalam kebijakan barunya, masyarakat juga tidak perlu meminjam KTP pemilik lama.
Dan bagi siapapun yang ingin memprosesnya, disarakan untuk menyiapkan beberapa dokumen syarat balik nama seperti yang sudah dijelaskan di atas.***