
KabarJawa.com — Kepolisian mengungkap praktik sindikat scamming internasional yang beroperasi di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sindikat tersebut menjalankan aktivitas penipuan daring secara terorganisasi dengan mempekerjakan hingga 200 orang karyawan dan menargetkan omzet mencapai Rp33 miliar per bulan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber Polresta Yogyakarta yang menemukan iklan lowongan kerja tidak lazim.
Iklan tersebut menawarkan posisi English Chat App Admin tanpa penjelasan rinci mengenai pekerjaan serta hanya mensyaratkan kemampuan berbahasa Inggris, tanpa batasan latar belakang pendidikan.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menyampaikan bahwa iklan tersebut menimbulkan kecurigaan tim siber.
Polisi kemudian melakukan penelusuran hingga menemukan lokasi operasional perusahaan bernama PT Altair Trans Service di Jalan Gito Gati, Sleman.
Penggerebekan dan Penetapan Tersangka
Setelah mengantongi bukti awal, polisi melakukan penggerebekan pada Senin (5/1) sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 64 orang karyawan yang sedang bekerja pada shift pagi.
“Enam orang kami tetapkan sebagai tersangka. Sementara 64 orang yang kami amankan berstatus saksi karena mereka merupakan karyawan aktif saat penggerebekan,” kata Kompol Riski Adrian dalam konferensi pers di Polresta Yogyakarta, Rabu (7/1).
Riski menjelaskan bahwa jumlah tersebut hanya sebagian dari keseluruhan karyawan. Perusahaan diketahui mempekerjakan sekitar 160 hingga 200 orang yang bekerja dalam tiga shift setiap hari.
“Yang kami amankan kebetulan hanya shift pagi. Total pegawainya hampir 200 orang,” ujarnya.
Pola Rekrutmen dan Masa Kerja Karyawan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, masa kerja para karyawan bervariasi. Sebagian telah bekerja lebih dari satu tahun, sementara lainnya baru enam bulan, tiga bulan, hingga satu minggu.
Dalam proses rekrutmen, perusahaan menerapkan sistem sederhana. Calon karyawan hanya diwajibkan memiliki kemampuan berbahasa Inggris.
“Rekrutmen mereka simpel. Syarat utamanya hanya bisa bahasa Inggris. Mereka mengira bekerja sebagai customer service biasa,” kata Riski.
Hingga saat ini, kepolisian belum menemukan indikasi adanya pemaksaan atau praktik perdagangan orang dalam proses perekrutan. Namun, pendalaman terhadap potensi pelanggaran hukum lainnya masih terus dilakukan.
Skema Gaji dan Bonus Karyawan
Daya tarik utama perusahaan ini terletak pada sistem penggajian. Karyawan menerima gaji pokok bulanan serta bonus berbasis performa.
Menurut Riski, gaji pokok karyawan berkisar antara Rp2,4 juta hingga Rp3,5 juta per bulan. Selain itu, terdapat bonus bulanan dengan nominal Rp1 juta hingga Rp5 juta, bergantung pada capaian target.
“Kalau digabungkan, take home pay karyawan bisa mencapai Rp8,5 juta per bulan,” jelasnya.
Bonus diberikan berdasarkan perolehan poin serta performa komunikasi karyawan saat berinteraksi dengan pengguna aplikasi.
Modus Love Scamming dan Target Koin
Penyelidikan mengungkap bahwa PT Altair Trans Service menjalankan praktik love scamming internasional melalui aplikasi kencan daring yang berbasis di luar negeri. Para karyawan berperan sebagai agen percakapan yang membangun kedekatan emosional dengan pengguna.
Setelah kedekatan terjalin, agen mengirimkan konten bermuatan pornografi yang hanya dapat diakses apabila pengguna mengirim gift berupa koin digital.
“Setiap shift memiliki target dua juta koin. Jika dikonversi, nilainya hampir Rp11 miliar per shift,” ungkap Riski.
Dengan tiga shift kerja setiap hari, perusahaan menargetkan perolehan hingga Rp33 miliar per bulan dari aktivitas tersebut.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menambahkan bahwa setiap agen memiliki target harian antara 3.000 hingga 6.000 koin. Nilai gift dalam aplikasi bervariasi, mulai dari ratusan hingga ribuan koin per transaksi.
“Karyawan didorong untuk terus berinteraksi agar target koin tercapai,” ujar Eva.
Penelusuran Aliran Dana dan Jaringan
Saat ini, Polresta Yogyakarta masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk penelusuran aliran dana serta peran masing-masing tersangka. Polisi juga menyelidiki kemungkinan keterkaitan perusahaan dengan jaringan scamming internasional.
“Kami masih mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” tegas Riski.
Kasus ini menjadi perhatian aparat penegak hukum sebagai upaya pencegahan terhadap praktik penipuan daring terorganisasi.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lowongan kerja yang tidak mencantumkan informasi jelas serta aktivitas digital yang berpotensi melanggar hukum.