
KABARAJAWA – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda DIY terus mengusut dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul. Penyidik menerima laporan kasus ini pada Mei 2025 lalu.
Penyidik langsung memeriksa sejumlah saksi untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan dalam proyek senilai Rp21 miliar tersebut. Polisi menduga pelaku melakukan penyimpangan pada pengadaan peralatan teknologi, informasi, dan komunikasi.
Pada Kamis, 27 Juni 2025, tim Tipikor Polda DIY menggeledah dua kantor di Kabupaten Gunungkidul: Kantor Dinas Pendidikan dan Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Gunungkidul.
Petugas menyisir ruang Sekretariat, ruang bendahara, dan beberapa ruangan pejabat struktural. Mereka membawa tumpukan map bersegel, CPU komputer, laptop, serta telepon genggam milik pegawai yang terindikasi terlibat. Selain itu, catatan keuangan, kontrak proyek, dan laporan pelaksanaan kegiatan TIK juga turut diperiksa.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyatakan penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasubdit Krimsus.
“Ada beberapa barang yang kita amankan. Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit Krimsus. Nanti detailnya akan kami sampaikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kasubdit Tipikor Polda DIY, AKBP Indra Waspada, menegaskan penyidikan kasus ini telah memasuki fase kritis. Ia menyebut hasil audit investigasi BPKP menemukan potensi kerugian negara senilai Rp1,056 miliar dari proyek pengadaan TIK senilai Rp21 miliar.
“Kami menemukan indikasi awal bahwa ada penyimpangan signifikan,” tegas Indra.
Barang Bukti Disita, Penyidikan Terus Berlanjut
Indra memastikan timnya akan menganalisis dokumen fisik dan data digital yang sudah disita. “Kami tidak gegabah. Semua proses berjalan sesuai prosedur. Setelah ini kami akan menganalisis dokumen dan data digital yang sudah kami sita,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada penggeledahan. Polisi akan membongkar seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Gunungkidul, Agus Subariyanta, membenarkan penggeledahan oleh tim Tipikor Polda DIY. “Petugas meminta data dari bidang pendidikan dasar, terutama dari ruang staf dan bendahara. Kami langsung menyerahkan apa yang mereka perlukan,” katanya.
Agus menekankan Dinas Pendidikan Gunungkidul akan bersikap kooperatif dalam penyidikan. “Kami serahkan semuanya kepada aparat penegak hukum. Ini bagian dari transparansi dan akuntabilitas publik,” tegasnya.
Tipikor Polda DIY berkomitmen menuntaskan kasus dugaan korupsi ini dan menyeret semua pihak yang terlibat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Polisi akan terus menggali keterangan saksi dan menyita bukti-bukti tambahan untuk memperkuat penyidikan.