
KabarJawa.com — Aktivitas alat berat yang sempat menjadi sorotan di kawasan tambang rakyat Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semin, kini telah berhenti.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memastikan kegiatan pertambangan di lokasi tersebut tidak lagi menggunakan alat berat setelah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang menjadi dasar operasional tambang berakhir masa berlakunya.
Pemerintah daerah meminta para penambang segera mengurus perpanjangan atau izin baru agar aktivitas pertambangan dapat kembali berjalan sesuai aturan.
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan hasil pemantauan terakhir menunjukkan tidak ada lagi alat berat yang beroperasi di area tambang rakyat tersebut.
Kondisi ini menjadi perkembangan penting setelah aktivitas pertambangan di Candirejo sempat ramai diperbincangkan masyarakat dan mendapat perhatian berbagai pihak.
“Untuk IPR memang sudah habis dan harus segera diurus kembali. Namun pelaksanaannya harus dilakukan secara manual,” kata Endah, Kamis (25/6/2026).
Penggunaan Alat Berat Tidak Diperbolehkan
Endah menegaskan bahwa pertambangan rakyat memiliki aturan yang berbeda dengan pertambangan skala besar.
Dalam skema Izin Pertambangan Rakyat, penggunaan alat berat tidak diperbolehkan. Karena itu, apabila izin baru nantinya diterbitkan, aktivitas penambangan harus dilakukan secara manual sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas kekhawatiran masyarakat yang sempat menyoroti keberadaan alat berat di kawasan tambang rakyat.
Bagi sebagian warga Semin, aktivitas tambang menjadi salah satu sumber penghasilan. Namun pemerintah menilai kegiatan ekonomi tersebut tetap harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi dan perlindungan lingkungan.
Pemkab Libatkan Polres dan Kodim dalam Pengawasan
Meski kewenangan sektor pertambangan berada di tingkat pemerintah provinsi dan pusat, Pemkab Gunungkidul tetap aktif melakukan pengawasan karena dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat setempat.
Endah mengatakan pengawasan dilakukan bersama berbagai pihak, termasuk aparat keamanan.
“Kewenangan pertambangan memang bukan berada di pemerintah kabupaten. Tetapi karena dampak lingkungannya ada di Kabupaten Gunungkidul, kami tetap bekerja sama dengan Polres dan Kodim untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.
Pemerintah daerah mengaku belum menemukan persoalan serupa di lokasi tambang lain yang berada di wilayah Gunungkidul.
Meski begitu, pengawasan tetap dilakukan secara berkala untuk mencegah munculnya aktivitas tambang yang tidak sesuai aturan.
Pemerintah juga meminta masyarakat ikut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran di lapangan.
Aktivitas Tanpa Izin Terancam Sanksi
Pemkab Gunungkidul mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin dapat berujung pada sanksi administratif maupun proses hukum.
Langkah penegakan hukum akan dilakukan apabila ditemukan kegiatan tambang yang tidak memiliki legalitas atau melanggar ketentuan yang berlaku.
Selain menyangkut aspek ekonomi, aktivitas pertambangan juga berkaitan dengan tata ruang, keselamatan masyarakat, serta keberlanjutan lingkungan.
Karena itu pemerintah mendorong seluruh pelaku usaha tambang rakyat untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.
Bekas Galian Tambang Akan Direklamasi
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIY Anna Rina Herbranti menjelaskan bahwa lokasi tambang di Candirejo memang berada dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Status tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan pertambangan rakyat setelah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang berlaku.
Menurut Rina, kawasan itu memiliki bekas galian terbuka yang berasal dari aktivitas pertambangan rakyat pada 2023.
Area bekas tambang tersebut kini menjadi perhatian karena membutuhkan proses reklamasi untuk memulihkan kondisi lahan.
Masyarakat setempat direncanakan melakukan reklamasi secara mandiri dengan pendampingan pihak terkait.
Status Tambang Candirejo Semin
| Keterangan | Status |
|---|---|
| Lokasi | Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semin |
| Status Kawasan | Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) |
| Izin Pertambangan Rakyat | Sudah berakhir |
| Penggunaan Alat Berat | Tidak diperbolehkan |
| Sistem Penambangan | Manual |
| Reklamasi | Direncanakan dilakukan masyarakat |
Reklamasi Harus Sesuai Ketentuan
DPUPESDM DIY juga mengingatkan bahwa proses reklamasi tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Koordinasi dengan pemerintah dan instansi teknis tetap diperlukan agar pemulihan lahan berjalan sesuai standar yang ditetapkan.
“Kami juga mengingatkan bahwa untuk kegiatan IPR tidak boleh menggunakan alat berat sehingga penambangan harus dilakukan secara manual,” tegas Rina.
Pernyataan tersebut memperkuat aturan yang berlaku dalam pertambangan rakyat sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat yang berencana kembali mengelola kawasan tambang setelah izin diterbitkan.
Di tengah kebutuhan ekonomi masyarakat, legalitas dan perlindungan lingkungan menjadi dua hal yang terus mendapat perhatian.
Pemerintah berharap proses pengurusan izin baru, pengawasan, serta reklamasi lahan dapat berjalan seiring sehingga aktivitas tambang rakyat di Candirejo tetap memberikan manfaat tanpa menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.